-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1880-kebiri-setengah



Senin 13 Juli 2020, 05:00 WIB 

Kebiri Setengah 


Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | Editorial

   Kebiri Setengah MI/EBET . PERISTIWA memilukan itu terjadi pada Sabtu, 2 
April 2016, sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu, Yuyun pulang sekolah sendirian 
dari SMP 5 Satu Atap Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu. Di tengah 
jalan ia diperkosa sampai meninggal oleh 14 orang. Pemerkosaan brutal itu 
mendapat perhatian Presiden Joko Widodo. ‘Kita semua berduka atas kepergian YY 
yg tragis. Tangkap & hukum pelaku seberat-beratnya’, tulis Jokowi dalam 
cicitannya di akun Twitter-nya pada 4 Mei 2016. Lewat akun itu, Jokowi 
menegaskan perempuan dan anak-anak harus dilindungi dari kekerasan. Hanya 
selang 21 hari setelah cicitan di Twitter itu, Jokowi menerbitkan Peraturan 
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak 
pada 25 Mei 2016. Perppu itu mencerminkan Indonesia berada dalam situasi 
kegentingan yang memaksa ihwal kekerasan seksual terhadap anak. Tujuan utama 
penerbitan perppu ialah memberi efek jera terhadap pelaku dan mencegah 
terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Tidak menunggu waktu lama, dalam 
tempo enam bulan kemudian, perppu disetujui DPR untuk diundangkan sehingga 
lahirlah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 pada 9 November 2016. Benar adanya 
bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana 
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sudah mengatur sanksi 
pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun, penjatuhan pidana 
tersebut belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara 
komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Atas dasar itulah 
ditambahkan pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta 
pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dalam perppu. Juga 
ditambahkan ketentuan mengenai tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat 
pendeteksi elektronik, dan rehabili- tasi. Soal kebiri kimia menjadi sorotan 
luas, perppu itu pun dinamai ‘perppu kebiri’. Andai pidana tambahan itu 
konsisten diterapkan dan diek- sekusi, niscaya orang ogah melakukan kekerasan 
seksual. Fakta bicara lain. Sejauh ini, pidana tambahan sudah diterapkan 
pengadilan, tapi belum bisa dieksekusi. Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto 
Nomor 69/Pid. sus/2019/PN.Mjk pada 2 Mei 2019 menjatuhkan vonis 12 tahun 
penjara dengan hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Muhammad Aris. Putusan 
itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya melalui putusan Nomor 
695/PID.SUS/2019/PT SBY pada 18 Juli 2019. Sanksi tambahan pengumuman identitas 
pelaku tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 
77/PID.SUS/2017/PT JAP pada 6 November 2017. Dua pelaku kekerasan seksual yang 
menyebabkan korban meninggal dunia, Ronaldo Wanggaimu dan Lewi Gogoba, 
dipenjara seumur hidup dengan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas 
pelaku. Putusan tambahan kebiri dan pengumuman identitas pe- laku itu tidak 
bisa dieksekusi. Tata cara pelaksanaan pidana tambahan yang mesti diatur dengan 
peraturan pemerintah tak kunjung terbit. Kebiri itu ganas dalam teks, tapi amat 
miskin eksekusinya sehingga kekerasan terhadap anak jalan terus. Sepanjang Juli 
ini publik dikejutkan kejadian seorang petugas di Pusat Pelayanan Terpadu 
Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA melakukan 
kekerasan seksual terhadap seorang anak, NV. Pelaku jadi tersangka. Kasus 
lainnya ialah FAC, 65, warga negara Prancis, dituduh melakukan eksploitasi 
seksual dan ekonomi terhadap anak di bawah umur. Polisi menemukan bukti 305 
video yang diduga berasal dari 305 anak berbeda. Korban kebanyakan ialah anak 
jalanan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selama masa pandemi ini, 
mulai Januari sampai Juni menu- rut catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan 
dan Perlindungan Anak, terdapat 1.848 kasus kekerasan seksual terhadap anak. 
Tingginya angka kekerasan seksual itu mengonfirmasikan perppu kebiri gagal 
menghadirkan efek jera gara-gara aturan pelaksananya lalai dibuat. Jika 
menelaah jejak digital, pada akhir Agustus 2019, Direktur Rehabilitasi Sosial 
Kementerian Sosial menyebutkan peraturan pemerintah sudah sampai di Sekretariat 
Negara dan tinggal menunggu persetujuan Presiden. Kok, lama sekali menunggu 
persetujuan Presiden? Jangan biarkan kebiri sebagai norma hukum tanpa bisa 
dieksekusi. Itu namanya kebiri setengah. Belum utuh. Hanya utuh sebagai norma, 
belum utuh dieksekusi karena tunggu aturan teknis kebiri.  

Sumber: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1880-kebiri-setengah





Kirim email ke