https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200718151229-12-526192/jokowi-copot-bin-tak-lagi-di-bawah-kemenkopolhukam?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop



Jokowi Copot BIN Tak Lagi di Bawah Kemenkopolhukam
CNN Indonesia | Sabtu, 18/07/2020 15:25 WIB
Bagikan :
[image: Badan Intelijen Negara, BIN. (Dok. bin.go.id)] Logo Badan Intelijen
Negara. (Dok. bin.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Jokowi <https://www.cnnindonesia.com/tag/jokowi> resmi
menandatangani Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam Perpres itu, Kemenkopolhukam tidak lagi mengkoordinasikan Badan
Intelijen Negara (BIN <https://www.cnnindonesia.com/tag/bin>).

Dalam pasal 4, Kemenkopolhukam akan mengkoordinasikan Kementerian Dalam
Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Hukum,
dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Lihat juga: BIN Angkat Suara soal Goyang Tiktok Artis FTV HH
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200716071911-20-525258/bin-angkat-suara-soal-goyang-tiktok-artis-ftv-hh/>

Selanjutnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi; Kejaksaan Agung; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara
Republik Indonesia; dan instansi lain yang dianggap perlu.

Selain peniadaan BIN, pasal 3 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 juga menambah
kewenangan Kemenkopolhukam. Ada tiga fungsi tambahan Kemenkopolhukam dalam
Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2020.
Lihat juga: Mahfud Kantongi Inpres, Tim Pemburu Koruptor Segera Dibentuk
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200714170408-12-524616/mahfud-kantongi-inpres-tim-pemburu-koruptor-segera-dibentuk/>

Fungsi tambahan Kemenkopolhukam antara lain mengelola dan menangani isu
yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.

Kemudian pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang
telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet.

Terakhir, penyelesaian isu di bidang polhukam yang tidak dapat diselesaikan
atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya
keputusan dimaksud.
Lihat juga: Respons Usul Dibubarkan, Kompolnas Singgung Reformasi Polri
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200708154214-32-522354/respons-usul-dibubarkan-kompolnas-singgung-reformasi-polri/>

Untuk diketahui, dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenkopolhukam
menyebutkan bahwa Kemenkopolhukam mengkoordinir BIN.

*(panji/dea)*

Simak video terkait di bawah ini:
VIDEO: Teguran Keras Jokowi dan Ancaman Reshuffle Menteri
<https://cnnindonesia.com/nasional/20200629104603-36-518506/video-teguran-keras-jokowi-dan-ancaman-reshuffle-menteri>
Bagikan :
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200718151229-12-526192/jokowi-copot-bin-tak-lagi-di-bawah-kemenkopolhukam?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop#>

<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200718151229-12-526192/jokowi-copot-bin-tak-lagi-di-bawah-kemenkopolhukam?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop#>

Kirim email ke