*Mengingat masalah referendum di Timor Timur masa lalu dimana pihak NKRI menyiapkan milisia untuk mengagalkan hasil referendum tsb, banyak korban berjatuhan di kalangan rakyat Timor Timur, **maka pertanyaannya apakah akan bisa dilaksanakan referendum dengan damai dan jujur hasilnya** bagi hari depan rakyat Papua?*
https://suarapapua.com/2020/07/18/knpb-ajak-rakyat-papua-mobilisasi-umum-untuk-tolak-otsus-jilid-ii-dan-gelar-referendum/ KNPB Ajak Rakyat Papua Mobilisasi Umum untuk Tolak Otsus Jilid II dan Gelar Referendum *Penulis* *Arnold Belau <https://suarapapua.com/author/arnold-belau/> * 18 Jul 2020, 3:59 W Ketua KNPB Pusat Agus Kosay saat orasi di depan massa aksi di Jayapura. (Dok. KNPB) *JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat menyatakan tolak Otsus Jili II dan meminta negara Indonesia untuk menggelar referendum di Tanah Papua.* Pernyataan ini ditegaskan oleh Ketua KNPB Pusat, Agus Kossay kepada media ini pada Sabtu (18/7/2020) saat dihubungi suarapapua.com di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kaltim. Selain menyatakan menolak perpanjangan Otsus Jilid II, Kata Agus, KNPB mengimbau kepada seluruh rakyat Papua untuk segera melakukan mobilisasi umum dari sorong sampai Almasuh dalam rangka menggalang petisi rakyat Papua tolak otsus jilid II dan gelar Referendum di papua. “Komite Nasional Papua Barat juga mengarahkan kepada seluruh Badan pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat, Wilayah dan Konsulat wajib memediasi dan kawal Petisi rakyat Papua Tolak Otsus Jilid II yang akan di galang suara secara lokal, nasional dan internasional secara terbuka oleh seluruh elemen perjuangan bangsa papua,” tegasnya. *Baca Juga: **Victor Mambor: TPNPB-OPM adalah Freedom Fighter, Bukan Teroris* <https://suarapapua.com/2020/07/16/victor-mambor-tpnpb-opm-adalah-freedom-fighter-bukan-teroris/> Dia melanjutkan, karena Otsus Jilid II tidak akan menyelesaikan akar konflik Papua tetapi akan menambah konflik lebih besar di west Papua. Maka untuk menghindari semua konflik antara Bangsa Papua dan Bangsa Indonesia. Dalam rangka ini, bangsa indonesia harus memberikan kebebasan kepada rakyat Papua untuk menyampaikan pendapat rakyat Papua kepada pemerintah Indonesia melalui hak Penentuan Nasib sendiri agar semua rakyat west Papua berpendapat tentang konflik politik dan status perpanjang Otsus Jilid II di Papua. “KNPB sebagai Media Rakyat Bangsa Papua mendukung penuh penggalangan petisi rakyat Papua yang di dorong oleh semua Elemen gerakan Perjuangan Politik Bangsa Papua di Papua yang mengeluarkan sikap untuk menolak Otsus Jilid II di Papua dan mendesak pemerintah Indonesia dengar pendapat rakyat Papua melalui mekanisme yang berlaku dengan cara damai dan Demokratis yaitu Referendum sebagai solusi damai bagi Bangsa Papua,” tegasnya lagi. *Baca Juga: **Victor Yeimo: Apakah Indonesia Rasis atau Penjajah akan Dijawab PN Balikpapan* <https://suarapapua.com/2020/06/17/victor-yeimo-apakah-indonesia-rasis-atau-penjajah-akan-dijawab-pn-balikpapan/> *KNPB Dukung Penuh Petisi Rakyat Papua* Saat disinggung tentang Petisi Rakyat Papua, Agus menyatakan Petisi Rakyat Papua adalah sikap politik rakyat west Papua terhadap Otsus Jilid I yang akan berakhir pada tahun 2021 dan sikap rakyat Papua terhadap pendudukan pemerintah Indonesia secara ilegal di West Papua sejak 1963 hingga 2021. “Rakyat west Papua telah sepakat bahwa implementasi Otsus Jilid I selama 20 Tahun telah gagal di Papua. Maka, Rakyat West Papua dengan tegas menolak perpanjangan Otsus Jilid II di Papua dan menuntut pemerintah Indonesia untuk buka diri dan dengar pendapat rakyat Papua secara adil, damai dan demokratis melalui mekanisme yang legal untuk menentukan masa depan rakyat Papua,” tegas Kossay. *Baca Juga: **Setelah Ditangkap dan Terluka Tembak, Sedrik Diduga Dipukul Polisi di Rumah Sakit* <https://suarapapua.com/2020/07/12/setelah-ditangkap-dan-terluka-tembak-sedrik-diduga-dipukul-polisi-di-rumah-sakit/> Agus menjelaskan, dasar KNPB menolak perpanjangan Otsus Jilid II karena konflik Politik Bangsa Papua harus diselesaikan dengan cara-cara yang adil dan demokratis melalui mekanisme yang legal dibawah pengawasan hukum Internasional untuk menciptakan perdamaian yang abadi antara bangsa Papua dan bangsa Indonesia agar rakyat Papua dan Indonesia mendapat keadilan. “Selama 20 tahun UU Otsus di Papua masih banyak ketidakadilan terjadi terhadap Rakyat Papua. Terutama pelanggaran HAM di Papua terus terjadi dan akan terjadi maka UU Otsus tidak memberikan jaminan kehidupan bagi rakyat papua sehingga rakyat papua menyatakan tolak otsus jilid II dan gelar referendum di papua,” jelasnya. *Pewarta: Arnold Belau*
