*Mengingat masalah referendum di Timor Timur masa lalu dimana pihak NKRI
menyiapkan milisia untuk mengagalkan hasil referendum tsb, banyak korban
berjatuhan di kalangan rakyat Timor Timur, **maka pertanyaannya apakah
akan  bisa dilaksanakan referendum  dengan  damai dan jujur hasilnya** bagi
hari depan rakyat Papua?*


https://suarapapua.com/2020/07/18/knpb-ajak-rakyat-papua-mobilisasi-umum-untuk-tolak-otsus-jilid-ii-dan-gelar-referendum/


KNPB Ajak Rakyat Papua Mobilisasi Umum untuk Tolak Otsus Jilid II dan Gelar
Referendum

*Penulis*

 *Arnold Belau <https://suarapapua.com/author/arnold-belau/> *

18 Jul 2020, 3:59 W

Ketua KNPB Pusat Agus Kosay saat orasi di depan massa aksi di Jayapura.
(Dok. KNPB)
*JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat
menyatakan tolak Otsus Jili II dan meminta negara Indonesia untuk menggelar
referendum di Tanah Papua.*

Pernyataan ini ditegaskan oleh Ketua KNPB Pusat, Agus Kossay kepada media
ini pada Sabtu (18/7/2020) saat dihubungi suarapapua.com di Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Kaltim.

Selain menyatakan menolak perpanjangan Otsus Jilid II, Kata Agus, KNPB
mengimbau kepada seluruh rakyat Papua untuk segera melakukan mobilisasi
umum dari sorong sampai Almasuh dalam rangka menggalang petisi rakyat Papua
tolak otsus jilid II dan gelar Referendum di papua.

“Komite Nasional Papua Barat juga mengarahkan kepada seluruh Badan pengurus
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat, Wilayah dan Konsulat wajib
memediasi dan kawal Petisi rakyat Papua Tolak Otsus Jilid II yang akan di
galang suara secara lokal, nasional dan internasional secara terbuka oleh
seluruh elemen perjuangan bangsa papua,” tegasnya.

*Baca Juga:  **Victor Mambor: TPNPB-OPM adalah Freedom Fighter, Bukan
Teroris*
<https://suarapapua.com/2020/07/16/victor-mambor-tpnpb-opm-adalah-freedom-fighter-bukan-teroris/>

Dia melanjutkan, karena Otsus Jilid II tidak akan menyelesaikan akar
konflik Papua tetapi akan menambah konflik lebih besar di west Papua. Maka
untuk menghindari semua konflik antara Bangsa Papua dan Bangsa Indonesia.

Dalam rangka ini, bangsa indonesia harus memberikan kebebasan kepada rakyat
Papua untuk menyampaikan pendapat rakyat Papua kepada pemerintah Indonesia
melalui hak Penentuan Nasib sendiri agar semua rakyat west Papua
berpendapat tentang konflik politik dan status perpanjang Otsus Jilid II di
Papua.

“KNPB sebagai Media Rakyat Bangsa Papua mendukung penuh penggalangan petisi
rakyat Papua yang di dorong oleh semua Elemen gerakan Perjuangan Politik
Bangsa Papua di Papua yang mengeluarkan sikap untuk menolak Otsus Jilid II
di Papua dan mendesak pemerintah Indonesia dengar pendapat rakyat Papua
melalui mekanisme yang berlaku dengan cara damai dan Demokratis yaitu
Referendum sebagai solusi damai bagi Bangsa Papua,” tegasnya lagi.

*Baca Juga:  **Victor Yeimo: Apakah Indonesia Rasis atau Penjajah akan
Dijawab PN Balikpapan*
<https://suarapapua.com/2020/06/17/victor-yeimo-apakah-indonesia-rasis-atau-penjajah-akan-dijawab-pn-balikpapan/>


*KNPB Dukung Penuh Petisi Rakyat Papua*

Saat disinggung tentang Petisi Rakyat Papua, Agus menyatakan Petisi Rakyat
Papua adalah sikap politik rakyat west Papua terhadap Otsus Jilid I yang
akan berakhir pada tahun 2021 dan sikap rakyat Papua terhadap pendudukan
pemerintah Indonesia secara ilegal di West Papua sejak 1963 hingga 2021.

“Rakyat west Papua telah sepakat bahwa implementasi Otsus Jilid I selama 20
Tahun telah gagal di Papua. Maka, Rakyat West Papua dengan tegas menolak
perpanjangan Otsus Jilid II di Papua dan menuntut pemerintah Indonesia
untuk buka diri dan dengar pendapat rakyat Papua secara adil, damai dan
demokratis melalui mekanisme yang legal untuk menentukan masa depan rakyat
Papua,” tegas Kossay.

*Baca Juga:  **Setelah Ditangkap dan Terluka Tembak, Sedrik Diduga Dipukul
Polisi di Rumah Sakit*
<https://suarapapua.com/2020/07/12/setelah-ditangkap-dan-terluka-tembak-sedrik-diduga-dipukul-polisi-di-rumah-sakit/>

Agus menjelaskan, dasar KNPB menolak perpanjangan Otsus Jilid II karena
konflik Politik Bangsa Papua harus diselesaikan dengan cara-cara yang adil
dan demokratis melalui mekanisme yang legal dibawah pengawasan hukum
Internasional untuk menciptakan perdamaian yang abadi antara bangsa Papua
dan bangsa Indonesia agar rakyat Papua dan Indonesia mendapat keadilan.

“Selama 20 tahun UU Otsus di Papua masih banyak ketidakadilan terjadi
terhadap Rakyat Papua. Terutama pelanggaran HAM di Papua terus terjadi dan
akan terjadi maka UU Otsus tidak memberikan jaminan kehidupan bagi rakyat
papua sehingga rakyat papua menyatakan tolak otsus jilid II dan gelar
referendum di papua,” jelasnya.

*Pewarta: Arnold Belau*

Kirim email ke