-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>

https://mediaindonesia.com/read/detail/332024-beri-surat-jalan-joko-tjandra-brigjen-prasetijo-jadi-tersangka




Senin 27 Juli 2020, 18:44 WIB 

Beri Surat Jalan Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka 

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum 

  Beri Surat Jalan Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka Antara/Nova 
Wahyudi Brigjen Prasetijo Utomo, Foto diambil di Palembang 2017 TIM penyidik 
Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (BJP PU) sebagai 
tersangka perkara tindak pidana pembuatan surat jalan palsu dalam rangka 
membantu pelarian buronan kasus korupsi hak tagi (cessie) Bank Bali, Joko S 
Tjandra. "Maka kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU dengan konstruksi 
hukum yang pertama adalah sangkaan terkait dugaan surat palsu," papar Komisaris 
Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Bareskrim Mabes Polri, di Mabes Polri, 
Senin (27/7) malam. Penetapan tersangka Brigjen Prasetijo dengan nomor LPA 
397/VII/2020/Bareskrim Polri tanggal 20 Juli 2020. Listyo membeberkan bahwa 
penetapan perkara dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap 
dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Prasetijo Utomo. Dalam gelar perkara 
tersebut, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Prasetijo 
Utomo sebagai tersangka. Gelar perkara itu dihadiri oleh Irwasum Polri, JAM 
Pidsus Kejaksaan Agung, Karo Wasidik dan para Direktur Bareskrim Polri dan 
penyidik pada tim gabungan Bareskrim Polri. Baca juga : Tolak Sidang Online 
Joko Tjandra, Jaksa: Merendahkan Hukum Penetapan tersangka Prasetijo dilakukan 
usai polisi memeriksa sekitar 20 saksi. Dari pemeriksaan itu, polisi 
mendapatkan barang bukti dengan objek perkara surat jalan dengan nomor 77 
tertanggal 3 Juni 2020 dan surat hasil pemeriksaan covid-19 dengan nomor 990 
tanggal 18 Juni 2020 untuk Joko Tjandra. "Di mana dua surat jalan itu dibuat 
atas perintah tersangka BJP PU," papar Listyo. Listyo juga menjelaskan bahwa 
Prasetijo memerintahkan Kompol Johnny Andriyanto untuk membakar surat yang 
telah dipergunakan dalam perjalanan oleh Anita Kolopaking dan Joko Tjandra. "Di 
mana saudara AK dan tersangka berperan menggunakan surat palsu tersebut," ucap 
Listyo. Atas perbuatannya, Listyo menyebut, Prasetijo Utomo melanggar pasal 264 
KUHP ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman 6 
tahun. Selain pasal sangkaan itu, Listyo menegaskan, Prasetijo juga dijerat 
Pasal 426 KUHP karena membantu orang yang telah dirampas kemerdekaannya. 
Penerapaan sangkaan ini juga dilakukan berdasarkan keterangan saksi. (OL-7)

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/read/detail/332024-beri-surat-jalan-joko-tjandra-brigjen-prasetijo-jadi-tersangka







  • [GELORA45] Beri Surat Jalan ... 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]

Kirim email ke