https://www.sinarharapan.co/opinidaneditorial/read/19704/negara_naik_status__jangan_lupa_lapisan_penduduk_miskin_masih_besar


*Negara Naik Status, Jangan Lupa Lapisan Penduduk Miskin Masih Besar*

Selasa , 07 Juli 2020 | 15:25


AKARTA--Keputusan Bank Dunia menaikkan peringkat Indonesia dari negara
berpendapatan menengah (*lower middle income country*) menjadi negara
berpendapatan menengah atas (*upper middle income country*) merupakan kabar
bagus yang patut disyukuri. Namun kenaikan status di tengah pandemi, ketika
pengangguran dan kemiskinan meningkat, daya beli masyarakat juga menurun,
mengundang tandatanya, apa pentingnya status tersebut.

Menurut Bank Dunia, kini pendapatan nasional bruto (*gross national income*)
per kapita di Indonesia telah meningkat dari sebelumnya 3.840 dolar Amerika
Serikat menjadi 4.050 dolar Amerika Serikat. “Dengan demikian posisi gross
national income Indonesia naik dari lower middle income menjadi upper
middle income country,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka
konferensi Forum Rektor Indonesia secara virtual, Sabtu (4/7) lalu.


Capaian ini, menurut Jokowi, menunjukan Indonesia terus berjalan ke arah
yang lebih baik menuju ke negara berpenghasilan tinggi dan mengedepankan
keadilan sosial bagi rakyatnya. Namun, untuk menjadi negara berpenghasilan
tinggi bukanlah hal yang mudah. Tak sedikit negara yang sudah puluhan tahun
terus terjebak pada status negara berpendapatan menengah atau *middle
income trap.*

Kenaikan kelas Indonesia ini, menurut pemerintah, mampu mendongkrak
ketahanan ekonomi. Salah satunya memberikan sentimen positif terhadap
pemodal. Namun, beberapa pengamat ekonomi mengatakan sebaliknya.
Peningkatan kelas ini di masa pandemi, justru membuat pemodal memilih
berinvestasi di negara berpenghasilan rendah.


Direktur Eksekutif Asosisasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Agung Pambudi
meyakini kenaikan kelas ini berdampak positif terhadap perekonomian
Indonesia khususnya dalam menguatkan kepercayaan investor. Namun, kata
Agung, dampak kenaikan kelas ini belum berpengaruh apa-apa selama masa
pandemi berlangsung terhadap investasi.

Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef),
Bhima Yudhistira Adhinegara, meniai kenaikan kelas ini berpotensi buruk
bagi perekonomian negara. Karena, katanya, Indonesia akan dipandang sebagai
negara yang mumpuni secara ekonomi, sehingga tidak layak menerima
keringanan fasilitas-fasilitas perdagangan.


Salah satu contohnya adalah pembebasan tarif barang-barang ke pasar Amerika
Serikat melalui skema Generalized System of Preferences (GSP). "Nah ini
yang efeknya kepada komoditas ekspor yang banyak dapat fasilitas itu (GSP)
kan ada di sektor pakaian jadi, alas kaki, sektor-sektor yang padat karya,"
kata Bhima kepada *BBC News Indonesia.*

Bhima juga menilai tak ada jaminan investor asing akan melirik Indonesia
untuk menanamkan modalnya. Sebab, katanya,  saat pandemi, investor justru
akan melirik negara dengan kelas berpenghasilan menengah ke bawah atau
berpenghasilan rendah. "Seperti Bangladesh, Sri Lanka, Ethiopia, itu
sekarang makin diburu untuk relokasi industri-industri yang padat karya.
Karena untuk yang padat karya sepertinya (Indonesia) dengan kenaikan
status, upahnya (buruh) menjadi lebih mahal," katanya.


Kemudahan investasi, lanjut Bhima, saat ini juga masih dihadapkan persoalan
birokrasi yang berbelit, korupsi, dan persoalan efektivitas pembangunan
infrastruktur. Hal lainnya, terkait dengan utang luar negeri. Dengan
kenaikan kelas ini, maka Indonesia akan makin kesulitan mencari pinjaman
dari mitra bilateral maupun lembaga internasional. "Karena negara maju dan
lembaga internasional akan memprioritaskan negara yang pendapatannya di
bawah Indonesia," kata Bhima.

Apa yang dikhawatirkan Bhima sudah terjadi beberapa waktu lalu ketika
pemerintah AS yang mencoret Indonesia dari daftar Negara berkembang. AS di
bawah Presiden Donald Trump berpandangan negara-negara berkembang menarik
keuntungan dari sisi perdagangn. Mereka menikmati bea masuk yang lebih
rendah ketimbang komoditas negara maju.

Aturan perdangan bagi negara-negara berkembang ditujukan untuk membantu
negara-negara tersebut keluar dari kemiskinan. Indonesia dan beberapa
Negara lain yang menyandang status sebagai Negara berkembang selama ini
menikmati kebijaan perdagangan tersebut. Kini Indonesia dalam beberapa
indikator dinilai tidak lagi layak disebut sebagai Negara berkembang.

Banyak pihak menilai "kenaikan" status ini tidak otomatis menjadi pertanda
bagus. Pasalnya, para eksportir Indonesia menjadi terdampak negatif karena
kehilangan insentif dagang.


Kini pemerintah harus benar-benar memperhitungkan dampak dalam hal
diplomasi perdagangan dan ekonomi. Pemerintah harus bisa memandu dunia
usaha agar lebih efisien dengan menghilangkan “kemanjaan” yang selama ini
diterima. Pada sisi lain, kita juga tidak boleh mengabaikan tingginya
ketimpangan ekonomi  dan besarnya lapisan penduduk miskin, yang hidup
dengan pengeluaran kurang dari US$2 per hari.

Maka, selain harus meningkatkan daya saing ekonomi, kenaikan status tadi
seyogyanya juga dirasakan oleh lapisan besar rakyat kita yang masih
tertinggal secara ekonomi. Kalau tidak, maka “kenaikan status” tadi tidak
memberi arti apa-apa karena beban pembangunan kita masih sangat besar dalam
mencapai kemakmuran yang berkeadilan.



Sumber Berita: Berbagai sumber

Kirim email ke