*GIBRAN MAKIN PERKASA, PRABOWO-YUSRIL JUGA TAKLUK*
*https://www.youtube.com/watch?v=b431jBMqNXg*
--
j.gedearka <[email protected]>
https://news.detik.com/berita/d-5120487/gegara-djoko-tjandra-jaksa-pinangki-bisa-dipidana?tag_from=wp_nhl_18
Round-Up
*Gegara Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Bisa Dipidana*
Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 04 Agu 2020 22:39 WIB
gedung kejagung
Foto: Gedung Kejagung (dok detikcom)
Jakarta -
Nasib Jaksa Pinangki Sirna Malasari bagai di ujung tanduk. Setelah
dicopot jabatannya gegara foto bersama Djoko Tjandra, kini Jaksa
Pinangki diusut soal dugaan aliran uang di pertemuan itu.
Pinangki yang sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan
Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, awalnya
menjadi buah bibir setelah fotonya yang viral beredar di media sosial
bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, yang merupakan pengacara
Djoko Tjandra.
Pihak Kejaksaan Agung ( Kejagung) kemudian melakukan pemeriksaan
internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus
pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
Setelah proses penyelidikan, akhirnya pihak Kejagung pun membeberkan
hasil pemeriksaan tersebut. Kejagung memutuskan membebastugaskan
Pinangki dari jabatannya.
"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung
Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan
hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan
struktural. Artinya di-nonjob-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki),"
kata Hari Setiyono di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada
Rabu 29 Juli 2020.
Baca juga:
Geger Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra Diusut Jampidsus, Ada Aliran Duit?
Hari mengungkapkan Pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki
terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan
sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.
Setelah dilengserkan, sorotan terhadap Pinangki tidak surut.
Pemberlakuan hukuman pidana pun dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Salah
satunya, sorotan dari Menko Polhukam Mahfud Md, yang menilai Pinangki
tidak cukup hanya dibebastugaskan. Mahfud meminta aparat penegak hukum
juga memproses Pinangki secara pidana.
Kejagung lalu membuka celah menjerat Pinangki secara pidana.
Pinangki lalu diproses secara administratif pada Jaksa Agung Muda Bidang
Pengawasan (Jamwas). Setelahnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meneruskan
hasil pemeriksaan itu ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).
"Dari hasil pemeriksaan pengawasan sudah disampaikan direktur penyidikan
untuk yang dugaan terhadap adanya suatu peristiwa yang diduga pidana itu
sudah diserahkan ke Jampidsus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di depan Gedung Bundar yang
merupakan kantor Jampidsus di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta
Selatan, pada Selasa (4/8/2020).
"Proses selanjutnya sesuai dengan SOP (standard operating procedure)
yang ada di Pidsus maka laporan pemeriksaan pengawasan tadi akan
dilakukan telaah oleh tim yang disampaikan Pak Dirdik (Direktur
Penyidikan)," imbuh Hari.
Baca juga:
Kejagung Buka Celah Jerat Pidana Jaksa Pinangki yang Temui Djoko Tjandra
Kejagung tak berhenti di situ. Urusan Pinangki kini diteruskan ke Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dirdik pada Jampidsus Febri Ardiansyah mengaku saat ini tengah mengkaji
kemungkinan jeratan pidana untuk Pinangki.
"Berkas pemeriksaan jaksa P (Pinangki) telah sampai di Pidsus dan kita
terima dan kemarin kita lakukan pendalaman oleh teman-teman jaksa di
Pidsus. Kemudian tahapannya nanti akan sampai ke saya selaku Dirdik.
Nanti akan kita usulkan berikut apa hasil pendalaman apakah ini akan
ditindaklanjuti oleh penyelidikan atau tidak, nanti kita lihat
hasilnya," ujar Febri.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1991 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan mengenai tugas
dan wewenang Jampidsus. Pada Pasal 20 aturan itu disebutkan sebagai berikut:
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas dan wewenang
melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tambahan, penuntutan,
melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap
pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain mengenai
tindak pidana ekonomi, tindak pidana korupsi, tindak pidana subversi dan
tindak pidana khusus lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Baca juga:
Mungkinkah Jaksa Pinangki Beraksi Seorang Diri Temui Djoko Tjandra?
Ketika ditanya apakah ada dugaan aliran uang dari Djoko Tjandra kepada
Pinangki, Febri menjawab hal tersebut masih didalami.
"Semua masih kita dalami hasil pemeriksaan di pengawasan dan kita baru
mulai ini baru sampai kemarin. Jaksa pidsus tentu segera kita ambil
sikap. Bagaimana hasil dari pendalamannya dari pengawasan tersebut,"
ujar Febri.
"Kita akan perdalam dululah. Yang jelas kita akan transparan, yang jelas
kita tindak jaksa P (Pinangki) tersebut dan kita ini akan putuskan
apakah jaksa P terlibat atau tidak di sisi pidananya. Tentunya akan kita
perdalam," imbuhnya.