-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2080-mengurai-kusutnya-penyerapan-anggaran



Rabu 05 Agustus 2020, 05:00 WIB 

Mengurai Kusutnya Penyerapan Anggaran 

Administrator | Editorial 

  PRESIDEN Joko Widodo marah karena penyerapan anggaran masih lamban. 
Kelambanan penyerapan anggaran yang ia soroti memang mengkhawatirkan. Kini 
penyerapan anggaran stimulus penanganan covid-19 baru mencapai 20% atau naik 1% 
dari saat kemarah an Presiden Joko Widodo pada 27 Juli. Total anggaran stimulus 
mencapai Rp695,2 triliun, yang mencakup program penanganan medis dan pemulihan 
ekonomi nasional (PEN). Sejauh ini penyerapan anggaran paling besar terdapat 
pada program perlindungan sosial, yakni 39%. Adapun penyerapan untuk stimulus 
bagi usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar 25%. Hal itu pantas membuat geram 
karena penyerapan anggaran mestinya bisa membantu menjaga daya beli masyarakat. 
Sekarang ini daya beli terus turun dan hasil kalkulasi Indef menunjukkan bahwa 
perekonomian Indonesia akan memasuki zona resesi di kuartal III 2020. 
Penyerapan anggaran perlu didorong sebesarnya. Motor penggerak ekonomi kini 
benarbenar di tangan pemerintah sebab swasta dan masyarakat telah babak belur 
sejak awal pandemi. Maka mustahil berharap rakyat memiliki daya beli sementara 
tabungan saja sudah tergerus akibat berkurangnya pendapatan ataupun PHK. Di 
sisi lain, faktor-faktor kendala penyerapan anggaran bukannya tidak diketahui. 
Kendala landasan hukum akibat realokasi anggaran itu, misalnya, telah dipayungi 
lewat Perpres 72/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 
2020 yang ditetapkan 24 Juni 2020. Selain itu, seperti dijelaskan oleh Menteri 
Keuangan Sri Mulyani, Presiden juga sudah mengundang seluruh aparat penegak 
hukum, kejaksaan, kepolisian, KPK, BPKP, dan LKPP. Pertemuan itu menepis 
kekhawatiran para menteri, pejabat eselon 1 dan 2 dalam melaksanakan pencairan 
anggaran di tengah pandemi dan menghadapi audit BPK. Tidak hanya itu, Presiden 
pun terus mendorong agar regulasi yang menghambat segera direvisi. Namun, 
segala dorongan dari atas tersebut nyatanya memang belum diikuti para pembantu 
dan pejabatnya. Salah satunya terlihat dari belum adanya daftar isian pelaksana 
anggaran (DIPA) bagi 40% anggaran. Tanpa DIPA, tentunya anggaran tidak mungkin 
dicairkan. Sayangnya, di pos anggaran lainnya, ketakutan dan kehatian-hatian 
ekstra para pejabat menjadi bumerang. Pantas dikatakan ketakutan karena alasan 
kendala realisasi anggaran yang sulit dimengerti. Contohnya, Menteri Kesehatan 
Terawan Agus Putranto mengatakan alasan moral hazard atas kelambatan dalam 
pencairan anggaran. Salah satu anggaran kesehatan yang berada di bawah 
kementerian itu ialah insentif tenaga kesehatan sebesar Rp1,9 triliun. Selain 
berada di pusat, insentif nakes itu juga berada di bawah anggaran daerah. 
Jumlahnya mencapai Rp3,7 triliun. Sekali lagi kita sepakat bahwa akuntabilitas 
ialah hal yang penting dalam pengelolaan anggaran. Meski begitu, pelaksanaan 
prinsip akuntabilitas semestinya beradaptasi dengan kondisi yang ada. Artinya, 
tugas para menteri dan pejabat menegakkan prinsip kehati-hatian dengan 
sekaligus mempercepat laju kerja. Para birokrat yang tidak mampu menyesuaikan 
kerja dengan kondisi kedaruratan sesungguhnya sesederhananya pekerja yang tidak 
cakap. Karena itu, sudah saatnya Presiden tidak mengumbar kegeraman, tetapi 
bertindak nyata dengan mencopot para pembantunya yang tidak kompeten. Tanpa 
ketegasan ini, realisasi anggaran tetap akan berjalan lambat, sementara kondisi 
kian gawat.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2080-mengurai-kusutnya-penyerapan-anggaran






Kirim email ke