-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1903-ptun-menangkan-pns-koruptor



Senin 10 Agustus 2020, 05:00 WIB 

PTUN Menangkan PNS Koruptor 

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | Editorial

  PTUN Menangkan PNS Koruptor MI/Ebet Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media 
Group . PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) di berbagai daerah memenangkan 
gugatan PNS koruptor. PTUN memerintahkan kepala daerah untuk mempekerjakan 
kembali mereka ke posisi semula. Setelah sempat dipecat selama 19 bulan, 
sembilan PNS mantan koruptor diaktifkan kembali di Kabupaten Manggarai, 
Provinsi Nusa Tenggara Timur. Mereka diaktifkan pada 31 Juli dan langsung 
terima gaji Agustus. Pemecatan mereka oleh Bupati Manggarai Kamelus Deno 
berdasarkan perintah yang tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) 
Mendagri, Menpan-RB, dan Kepala BKN pada 13 September 2018. Substansi SKB tiga 
lembaga itu, pertama, memerintahkan kepala daerah agar PNS koruptor 
diberhentikan tidak dengan hormat dan dilakukan maksimal pada Desember 2018. 
Kedua, terhadap pejabat yang berwenang/pejabat membina kepegawaian yang tidak 
memecat PNS koruptor sebagaimana diperintahkan SKB, akan diberikan sanksi. Pada 
Desember 2018, Deno memecat 12 PNS. Sebanyak 11 orang tidak menerima putusan 
pemecatan itu lalu menggugat ke PTUN Kupang. Amar putusannya, PTUN Kupang 
membatalkan keputusan pemecatan sembilan orang itu. Deno naik banding ke PTUN 
Tinggi di Surabaya, tapi ia kalah. Deno patah arang, ia tidak mengajukan 
kasasi, tapi mengaktifkan lagi PNS koruptor. Menarik menganalisis Putusan PTUN 
Kupang Nomor 53/ G/2018/PTUN-KPG. Objek sengketanya ialah Surat Keputusan 
Bupati Manggarai Nomor HK/444/2018 tertanggal 14 Desember 2018 tentang 
pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak 
pidana kejahatan yang ada hubung annya dengan jabatan atas nama Angglus Santas. 
Berdasarkan Putusan Pidana Nomor 179/PID.B/2010/PN.RUT tanggal 21 Januari 2011, 
Santas dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Setelah 
menjalani hukuman, Santas diaktifkan lagi berdasarkan Surat Keputusan Bupati 
Manggarai Nomor HK/61/2018 tertanggal 25 Januari 2018. Ia dilantik sebagai 
Kepala SMPN 6 Langke Rembong pada 13 Februari 2018. Menjabat selama 10 bulan, 
ia pun dipecat. PTUN memenangkan Santas karena pemecatan berlaku surut. Santas 
dipidana pada 2011, sedangkan aturan yang menjadi dasar pemberhentian dengan 
tidak dengan hormat ialah Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang 
diundangkan pada 15 Januari 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 
yang berlaku pada 30 Maret 2017. Hakim menyebut pemecatan itu cacat yuridis. 
Pasal 87 ayat (4) huruf b UU 5/2014 menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan 
hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang 
telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan 
jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan 
dan/atau pidana umum. Pada September 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi 
menyoroti peran kepala daerah menyusul terungkapnya laporan bahwa masih ada 
2.357 PNS terpidana korupsi masih berstatus aktif. SKB tiga lembaga ternyata 
efektif, sebanyak 1.906 PNS (88%) dari 2.357 dipecat per 1 Agustus 2019. Sampai 
saat ini pemerintah tidak pernah membuka lagi data PNS yang dipecat itu. 
Sebagian PNS yang dipecat itu mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi dengan 
menguji konstitusionalitas Pasal 87 ayat (4) huruf b UU 5/2014 dan sebagian 
lagi mencari keadilan ke PTUN. Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 
April 2019 justru menguatkan konstitusionalitas pasal tersebut. Mereka yang 
mencari keberuntungan ke PTUN ada yang dikalahkan, banyak juga yang dimenangkan 
seperti Santas. Di Ambon, misalnya, lima PNS mantan koruptor dimenangkan, 11 
PNS di Manggarai Timur juga dimenangkan, lima PNS di Kutai Timur juga menang. 
Pada umumnya, PNS yang dimenangkan itu ialah mereka yang dipidana sebelum UU 
ASN lahir. Meski demikian, ada juga yang tidak beruntung sekalipun dipidana 
sebelum UU ASN lahir. Fakta itulah yang menjadi temuan dalam penelitian Fauzi 
Syam, Helmi, dan Fitria dari Fakultas Hukum Universitas Jambi. Disebutkan bahwa 
ada perbedaan penafsiran atas norma pemberhentian tidak dengan hormat sebagai 
PNS yang melakukan kejahatan jabatan berdasarkan putusan pengadilan inkrah 
sebelum berlakunya UU ASN. Perbedaan penafsiran itu menyebabkan perbedaan 
penerapan penegakan hukum dalam praktik. Ada PNS koruptor yang diberhentikan 
tidak dengan hormat, diberhentikan dengan hormat, atau tidak diberhentikan. 
Perbedaan juga tecermin dalam putusan PTUN, ada gugatan yang dikabulkan, 
ditolak, atau tidak diterima. Sungguh ironis, negara dikalahkan PNS koruptor. 
Dikalahkan bukan karena PNS koruptor perkasa, melainkan orang-orang baik 
berdiam diri. Saatnya publik mengkritisi PTUN yang terkesan prokoruptor.

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1903-ptun-menangkan-pns-koruptor





Kirim email ke