https://www.beritasatu.com/nasional/664601/pimpinan-kpk-sambut-baik-pencabutan-izin-pemeriksaan-jaksa



B <https://suarapapua.com/>*Pimpinan KPK Sambut Baik Pencabutan Izin
Pemeriksaan Jaksa*

era <https://suarapapua.com/>Fana Suparman / FMB Rabu, 12 Agustus 2020 |
12:29 WIB

*Jakarta, Beritasatu.com* - Wakil Ketua Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK)
Nawawi Pomolango menyambut baik langkah Kejaksaan Agung yang mencabut
pedoman Jaksa Agung No 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas
Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap
Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Penerbitan pedoman itu dikritisi sejumlah kalangan lantaran diduga terkait
erat dengan dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki atas skandal pelarian
terpidana perkara pengalihan hak tagih (*cessie*) Bank Bali, Djoko
Soegiarto Tjandra <https://www.beritasatu.com/tag/djoko-tjandra>.

Nawawi menilai pencabutan pedoman tersebut menunjukkan sikap Kejaksaan
Agung yang responsif atas masukan dari berbagai kalangan.

Tentu dari sisi semangat pemberantasan korupsi, langkah tersebut perlu
disambut baik, dan di sisi lain menujukkan sikap responsif pihak Kejagung
atas masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Itu hal yang baik,” kata
Nawawi saat dikonfirmasi Rabu (12/8/2020).

Nawawi menilai, undang-undang pemberantasan korupsi di Indonesia telah
memberi ruang kepada masyarakat untuk berkontribusi. Untuk itu, Nawawi
mengatakan sudah seharusnya penegak hukum terbuka dan responsif atas
masukan publik.



“Instrumen perundangan tipikor kita telah memberikan tempat bagi masyarakat
untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi, jadi sangat tepatlah
kalau kita aparat penegak hukum, khususnya dalam penegakan pemberantasan
korupsi selalu bersikap terbuka dan tentu saja mendengarkan masukan-masukan
dari masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga penerbitan pedoman
tersebut berkaitan erat dengan tindak pidana yang diduga dilakukan Jaksa
Pinangki terkait skandal pelarian Joko Tjandra. Bahkan ICW menduga pedoman
itu diterbitkan agar kasus Pinangki Sirna Malasari tidak diambil begitu
saja oleh aparat penegak hukum lain, termasuk KPK.

"ICW menduga keras bahwa dikeluarkannya Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang
mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan
penahanan Jaksa mesti seizing Jaksa Agung terkait dengan dugaan tindak
pidana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pedoman tersebut
diduga agar perkara tindak pidana yang baru saja disidik oleh Kejaksaan
terkait dengan oknum jaksa tersebut tidak bisa diambil alih begitu saja
oleh penegak hukum lain," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam
keterangannya, Selasa (11/8/2020).

Kurnia mengingatkan Kejaksaan mengenai asas hukum *equality before the
law.* Dengan
asas tersebut seharusnya setiap orang, termasuk Jaksa tidak berhak mendapat
perlakuan khusus. Apalagi, Pasal 112 KUHAP menyatakan secara tegas penyidik
dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subyek hukum tersebut
wajib memenuhi panggilan penegak hukum.

"Tanpa adanya mekanisme perizinan tertentu oleh pihak manapun," tegasnya.

ICW, kata Kurnia meminta KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan suap
maupun gratifikasi yang dilakukan Jaksa Pinangki. Pengambilalihan ini
penting agar penanganan kasus tersebut obyektif dan mencegah terjadinya
konflik kepentingan.

"Mengingat lembaga antirasuah tersebut memiliki kewenangan berupa
koordinasi, supervisi, dan mengambil alih perkara yang ditangani oleh
penegak hukum lain. Hal ini penting untuk menjamin objektivitas penanganan
perkara agar tidak terjadi nuansa konflik kepentingan dalam penanganan
perkara tersebut," katanya.

Kirim email ke