https://www.beritasatu.com/nasional/664601/pimpinan-kpk-sambut-baik-pencabutan-izin-pemeriksaan-jaksa
B <https://suarapapua.com/>*Pimpinan KPK Sambut Baik Pencabutan Izin Pemeriksaan Jaksa* era <https://suarapapua.com/>Fana Suparman / FMB Rabu, 12 Agustus 2020 | 12:29 WIB *Jakarta, Beritasatu.com* - Wakil Ketua Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyambut baik langkah Kejaksaan Agung yang mencabut pedoman Jaksa Agung No 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Penerbitan pedoman itu dikritisi sejumlah kalangan lantaran diduga terkait erat dengan dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki atas skandal pelarian terpidana perkara pengalihan hak tagih (*cessie*) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra <https://www.beritasatu.com/tag/djoko-tjandra>. Nawawi menilai pencabutan pedoman tersebut menunjukkan sikap Kejaksaan Agung yang responsif atas masukan dari berbagai kalangan. Tentu dari sisi semangat pemberantasan korupsi, langkah tersebut perlu disambut baik, dan di sisi lain menujukkan sikap responsif pihak Kejagung atas masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Itu hal yang baik,” kata Nawawi saat dikonfirmasi Rabu (12/8/2020). Nawawi menilai, undang-undang pemberantasan korupsi di Indonesia telah memberi ruang kepada masyarakat untuk berkontribusi. Untuk itu, Nawawi mengatakan sudah seharusnya penegak hukum terbuka dan responsif atas masukan publik. “Instrumen perundangan tipikor kita telah memberikan tempat bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi, jadi sangat tepatlah kalau kita aparat penegak hukum, khususnya dalam penegakan pemberantasan korupsi selalu bersikap terbuka dan tentu saja mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat,” katanya. Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga penerbitan pedoman tersebut berkaitan erat dengan tindak pidana yang diduga dilakukan Jaksa Pinangki terkait skandal pelarian Joko Tjandra. Bahkan ICW menduga pedoman itu diterbitkan agar kasus Pinangki Sirna Malasari tidak diambil begitu saja oleh aparat penegak hukum lain, termasuk KPK. "ICW menduga keras bahwa dikeluarkannya Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Jaksa mesti seizing Jaksa Agung terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pedoman tersebut diduga agar perkara tindak pidana yang baru saja disidik oleh Kejaksaan terkait dengan oknum jaksa tersebut tidak bisa diambil alih begitu saja oleh penegak hukum lain," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020). Kurnia mengingatkan Kejaksaan mengenai asas hukum *equality before the law.* Dengan asas tersebut seharusnya setiap orang, termasuk Jaksa tidak berhak mendapat perlakuan khusus. Apalagi, Pasal 112 KUHAP menyatakan secara tegas penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subyek hukum tersebut wajib memenuhi panggilan penegak hukum. "Tanpa adanya mekanisme perizinan tertentu oleh pihak manapun," tegasnya. ICW, kata Kurnia meminta KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan suap maupun gratifikasi yang dilakukan Jaksa Pinangki. Pengambilalihan ini penting agar penanganan kasus tersebut obyektif dan mencegah terjadinya konflik kepentingan. "Mengingat lembaga antirasuah tersebut memiliki kewenangan berupa koordinasi, supervisi, dan mengambil alih perkara yang ditangani oleh penegak hukum lain. Hal ini penting untuk menjamin objektivitas penanganan perkara agar tidak terjadi nuansa konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut," katanya.
