https://buruh.co/sambut-hari-kemerdekaan-serikat-pekerja-sektor-ketenagalistrikan-bangkit-melawan-ruu-omnibus-law/
*Sambut Hari Kemerdekaan, Serikat Pekerja Sektor Ketenagalistrikan Bangkit
Melawan RUU Omnibus Law*

Menyambut Hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang jatuh
pada tanggal 17 Agustus, serikat pekerja/serikat buruh di sektor
ketenagalistrikan me-launching sejumlah poster untuk menyuarakan penolakan
terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja. Adapun serikat pekerja/serikat buruh
di sektor ketenagalistrikan tersebut adalah, Serikat Pekerja PLN Persero
(SP PLN Persero), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), Serikat Pekerja
Pembangkit Jawa – Bali (SP PJB), Serikat Pekerja Elektronik Elektrik –
FSPMI (SPEE-FSPMI), dan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia
(Serbuk).

Seperti kami sampaikan sebelumnya, omnibus law RUU Cipta Kerja justru akan
membuat ekonomi masyarakat menjadi lebih terpuruk. Hal ini disebabkan
karena di dalam omnibus law terdapat pasal-pasal yang berpotensi
menyebabkan listrik dikuasai oleh pihak swasta/asing.

Jika hal itu terjadi, sangat bertentangan dengan konstitusi dan dapat
membahayakan kedaulatan Negara Republik Indonesia. Jika listrik tidak lagi
kuasai oleh negara, maka hal ini berpotensi menyebabkan kenaikan tarif
listrik, sehingga harga listrik akan mahal.

Oleh karena itu, dalam momentum hari kemerdekaan, kami mendesak agar
pembahasan omnibus law dihentikan. Semua ini semata-mata untuk memastikan
agar listrik sebagai cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup
orang banyak tetap dalam penguasaan negara.

Selain melakukan kampanye di media sosial, kami juga akan melakukan
pemasangan spanduk dan baliho penolakan omnibus law di sejumlah titik
strategis. Tujuannya adalah agar masyarakat sadar, jika omnibus law
disahkan, maka rakyat akan mengalami kerugian.

Adapun isi dari poster-poster yang dilauncing oleh serikat pekerja di
sektor ketenagalistrikan antara lain:

1. Jika Omnibus Law Disahkan: Tarif Listrik Berpotensi Naik = Listrik Mahal.
2. Listrik Sebagai Harga DIri dan Kebaikan Bangsa
3. Listrik = Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945
4. Omnibus Law Menyelingkuhi Putusan Mahkamah Konstitusi = Inskonstitusional
5. Omnibus Law Menghidupkan Pasal Zombie



Disiarkan oleh:

1. Muhammad Abrar Ali, Ketua Umum DPP SP PLN Persero (HP: 0811-6562-973)
2. PS Kuncoro, Ketua Umum PP Indonesia Power (HP: 08128879715)
3. Agus Wibawa, Ketua Umum SP PJB (HP: 0896 8750 0690)
4. Yudi Winarno, Ketua Umum SPEE-FSPMI (085715552091
5. Subono, Ketua Umum Federasi Serbuk Indonesia (HS: 085810222340)
6. Indah Budiarti, Public Services International (HP: 081380416310)

Kirim email ke