http://tabaos.id/75-tahun-yang-gagal-saatnya-moratorium-nkri/
75 TAHUN YANG GAGAL, SAATNYA MORATORIUM NKRI

By *Redaksi* <http://tabaos.id/author/redaksi/>

 17/08/2020

<https://i1.wp.com/tabaos.id/wp-content/uploads/ikhsan-tualeka-catatan-putra-timur.jpg?fit=786%2C600>*Oleh
: Ikhsan Tualeka*

*TABAOS.ID <http://TABAOS.ID>*,- Arah dan perjalanan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) setelah 75 tahun rupanya menunjukan tanda-tanda
yang kurang memuaskan, bahkan mengkhawatirkan. Sejumlah realitas
memperlihatkan ada kekecewaan yang mendalam dari anak bangsa.

Keadilan distributif yang jauh dari harapan, sistem politik yang
diskriminatif, hingga oligarki yang mencengkeram kuat dari pusat kekuasaan
sampai ke daerah, adalah pangkal utama dan sulit terbantahkan, karena
dikonfirmasi oleh banyak data. Termasuk yang dikeluarkan oleh otoritas
negara seperti dari Badan Pusat Statistik dan Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.

Implikasinya jelas, kekecewaan politik atau political disconten terus
menguat dan mengental. Hampir semua terbentuk atau terjadi dikarenakan rasa
persentuhan warga negara dengan negara yang faktanya tidak sama, tergantung
di mana warga negara itu lahir dan dibesarkan.

Jika terlahir sebagai anak Aru atau besar di Maluku Barat Daya, Seram Timur
atau di banyak tempat di Papua dan Indonesia timur lainnya, tentu akan
merasakan negara tak hadir dalam berbagai urusan publik yang sejatinya
adalah tanggungjawab negara. Itu setidaknya dapat dilihat dengan jelas
dalam urusan pendidikan dan kesehatan.

Jumlah anak-anak yang putus sekolah atau sekolah dengan fasilitas ala kadar
dan memprihatinkan, serta ratusan anak-anak yang meninggal saat persalinan
setiap tahunnya di Maluku, mengkonfirmasi realitas yang tidak menguntungkan
itu. Pemerintah pusat dan daerah punya andil besar, tapi jangan-jangan kita
ada dalam sistem bernegara yang tidak relevan.

Membuat sebagian masyarakat Indonesia, khususnya di Maluku Raya, Nusa
Tengara Raya dan Papua Raya susah keluar dari kondisi yang nyaris sama
dengan saat masih berada di masa kolonial Belanda —atau jangan pada masa
itu jauh lebih baik. Negara kerap menyampaikan memiliki berbagai
keterbatasan, tapi sulit untuk dimaklumi bila kebutuhan dasar warga negara
saja masih jauh dari harapan untuk terpenuhi.

*Baca Juga*  *Sosok Mayat Pria Ditemukan Nelayan Mengapung di Perairan
Negeri Pelauw*
<http://tabaos.id/sosok-mayat-pria-ditemukan-nelayan-mengapung-di-perairan-negeri-pelauw/>

Sentralisasi pengelolaan negara yang coba diatasi dengan otonomi daerah
rupanya tidak menjawab persoalan. Adanya 5 daerah otonomi khusus; DKI
Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Papua dan Papua Barat, justru memperlihatkan
bahwa negara ini sudah sejak awal tidak relevan menggunakan sistem negara
kesatuan.

Diajukannya RUU provinsi atau daerah kepulauan oleh delapan provinsi,
menunjukan kalau ada banyak daerah yang juga ingin diperlakukan secara
khusus sebab memiliki karakter wilayah yang berbeda. Karena mengatur daerah
kelautan sama dengan daerah lain berbasis daratan, justru hanya memupuk dan
biarkan ketidakadilan terus berlangsung.

Wajah NKRI semakin mengarah pada federalisme yang malu-malu. Ada dalam
praktik tapi tak didukung oleh legitimasi konstitusi. Sehingga bila ada
yang terkait dengan beban negara, maka logika otonomi yang dikembangkan,
sedangkan bila menyangkut keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam,
paradigma negara kesatuan yang ditonjolkan.

Kondisi ini tentu tak dapat dibiarkan, kita tidak bisa terus berada dalam
penerapan Negera Kesatuan rasa federal semacam ini. Membiarkan situasi
terus seperti ini, sejatinya sedang memasrahkan Indonesia diambang
kehancuran dan perpecahan. Kekecewaan politik yang ibarat bisul itu, akan
pecah pada waktunya.

NKRI Perlu segara ‘dimoratorium’, kemudian mencari serta menerapkan format
baru bernegara yang lebih relevan, bila menginginkan Indonesia tatap ada
dalam peta negara-negara dunia. Memaksakan diri menjadi kesatuan hanya
menunda kematian alias sedang menuju jalan yang salah.

Meminjam pendapat Raymond Gettel, Negara Kesatuan itu dapat terjadi bila
terdiri dari pulau atau satu daratan; relatif tidak luas wilayahnya;
relatif tidak banyak penduduknya; dan relatif tidak majemuk masyarakatnya.
Untuk semua syarat itu hampir berseberangan dengan realitas NKRI.

Tak salah kemudian bila ide federalisme telah muncul jauh sebelumnya. Bung
Hatta yang menginisiasinya tentu dengan alasan dan padangan yang lebih
maju, meski akhirnya harus kalah dengan pilihan menjadi Negara Kasatuan,
yang dalam perjalanan sejarah terbukti anomali.

*Baca Juga*  *Jelang Deklarasi “Gerakan Golput Pilpres” Oleh Paparisa
Perjuangan Maluku*
<http://tabaos.id/jelang-deklarasi-gerakan-golput-pilpres-oleh-paparisa-perjuangan-maluku/>

Melihat kondisi yang ada, ide negara federal perlu dihidupkan kembali, tak
boleh dimatikan begitu saja hanya dengan menunjuk ‘kegagalan’ era Republik
Indonesia Serikat (RIS). Ide negara federasi bukanlah sesuatu yang
ahistoris dalam peta pertarungan pemikiran politik di Indonesia.

Ide yang pernah diusung oleh sejumlah founding fathers Indonesia dengan
munculnya perdebatan federalisme vs unitarisme adalah fakta sejarah yang
tentu perlu kembangkan kembali. Karena itu, menggali lagi pemikiran tentang
negara federasi di Indonesia bukanlah sesuatu yang salah, bisa jadi
alternatif.

Rasanya setalah 75 tahun ini, perlu ada terobosan dengan melakukan
‘moratorium’ NKRI. Langkah berikutnya, bisa jadi dengan menerapkan Negara
Federal sacara kafah, untuk menyelamatkan tujuan berbangsa dan bernegara;
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pilihan yang lebih dapat memastikan keberlanjutan Indonesia ketimbang terus
bertahan dalam status kesatuan, namun menjalankan federasi secara
malu-malu. Dengan demikian NKRI mestinya menjadi Harga Hidup, agar bisa
terus didiskusikan guna menemukan formula yang tepat dalam pengelolaan
negara-bangsa.

Masohi, 17 Agustus 2020

Ikhsan Tualeka
Direktur IndoEast Network

Kirim email ke