-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1914-2-juta-janin-digugurkan



 Kamis 20 Agustus 2020, 05:00 WIB 

2 Juta Janin Digugurkan 

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | Editorial 

  2 Juta Janin Digugurkan MI/Ebet Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media 
Group. ABORSI sudah menjadi ladang bisnis. Permintaan dalam bisnis ini sangat 
tinggi sehingga menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. Berhubung tindakan 
pengguguran kandungan hakikatnya kejahatan, bisnis aborsi pun dilakukan secara 
ilegal. Bisnis ilegal itu umumnya melibatkan dokter, perawat, pemilik klinik, 
dan calo. Setiap tahun, sedikitnya 2 juta janin digugurkan dengan omzet 
mencapai miliaran rupiah. Indonesia sesungguhnya menganut prokehidupan sehingga 
pengguguran janin tanpa alasan yang dibenarkan undang-undang dianggap sebagai 
kejahatan. Ancaman hukumannya lumayan tinggi. Pengguguran dilarang Kitab 
Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 346-349, yang untuk itu juga ditetapkan 
hukuman yang berat. Hukum pidana mau melindungi hidup sejak awal. Meski 
demikian, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan 
pengecualian aborsi dalam hal kedaruratan kesehatan dan kehamilan akibat 
pemerkosaan. Tindakan medis tertentu itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan 
Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan 
Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kedaruratan Perkosaan. 
Permenkes itu menyebutkan pelayanan aborsi yang aman, bermutu, dan bertanggung 
jawab harus diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan 
menteri. Fasilitas yang dimaksud ialah puskesmas, klinik pratama, klinik utama 
atau yang setara, dan rumah sakit. Sejauh ini, tidak ada fasilitas kesehatan 
yang ditegaskan sebagai pengampu layanan sesuai dengan permenkes. Bisa jadi, 
fakta itulah yang menjadi alasan orang lari ke dukun atau klinik aborsi ilegal. 
Atau, jangan-jangan semua aborsi yang dilakukan selama ini bukan karena alasan 
kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan. Menurut permenkes, tindakan 
aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan hanya 
dapat dilakukan setelah melalui konseling pratindakan dan diakhiri dengan 
konseling pascatindakan yang dilakukan konselor yang kompeten dan berwenang. 
Terus terang, sampai saat ini tidak tersedia data yang menyebutkan berapa 
jumlah pengguguran kandungan yang dibolehkan undang-undang. Penelitian dari 
Guttmacher Institute (2000) di enam wilayah di Indonesia memperkirakan terdapat 
37 aborsi untuk setiap 1.000 perempuan hamil (usia 15-49 tahun). Angka yang 
disodorkan Guttmacher Institute diperkirakan lebih kecil daripada kejadian 
sebenarnya sebab angka aborsi ilegal yang digerebek polisi cukup signifikan. 
Polisi menggerebek klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat pada 3 
Agustus. "Klinik tersebut sudah operasi selama lima tahun dan yang paling unik, 
dalam data yang kita lakukan penggeledahan ini, didapatkan terhitung mulai 
Januari 2019-10 April 2020, terdatakan pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien," 
kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di 
Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8). Sebelumnya, pada 11 Februari 2020, 
polisi membongkar praktik aborsi ilegal di klinik Paseban di Jakarta Pusat. 
Klinik tersebut telah mengaborsi 903 janin selama dua tahun. Jauh sebelum itu, 
tepatnya Februari 2016, polisi membongkar praktik aborsi ilegal dua klinik di 
kawasan Jakarta Pusat. Kedua klinik yang telah beroperasi selama lima tahun itu 
telah mengaborsi 5.400 janin. Bisnis aborsi ilegal mengeruk keuntungan yang 
besar. Dalam kasus klinik di Jalan Raden Saleh, polisi menyebut keuntungan Rp70 
juta setiap bulannya. Keuntungan yang diraup klinik Peseban jauh lebih besar 
lagi, sekitar Rp5,43 miliar. Bisa jadi aborsi ilegal yang melibatkan dokter itu 
tumbuh subur karena hukuman tidak memberikan efek jera. Pasal-pasal KUHP memang 
memberikan ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara. Undang-Undang Kesehatan 
mengancam 10 tahun penjara. Meski ancaman hukum cukup tinggi, dalam praktiknya 
hakim memberikan sanksi ringan terhadap pelaku aborsi. Vonis Pengadilan Negeri 
Kupang pada 27 Agustus 2016 hanya 3 bulan penjara untuk bidan Dewi S Bahren, 
pelaku aborsi ilegal. Padahal, ia dituntut 9 tahun penjara. Sementara itu, 
dokter Trisna dihukum 12 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi pada 8 
Maret 2018. Sepanjang hakim bermurah hati kepada pelaku aborsi ilegal, bisnis 
pengguguran kandungan pun tumbuh subur. Sudah saatnya hakim berpihak pada 
kehidupan. Kehidupan manusia harus dihormati dan dilindungi secara mutlak sejak 
saat pembuahannya. Sejak saat pertama keberadaannya, seorang manusia insani 
harus diakui hak-haknya sebagai seorang pribadi, di antaranya hak untuk hidup 
yang tidak dapat diganggu gugat yang dimiliki setiap makhluk tak bersalah. 
Aborsi ilegal ialah kejahatan, perbuatan tidak bermoral yang harus dikutuk dan 
pelakunya harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1914-2-juta-janin-digugurkan






Kirim email ke