http://tabaos.id/bulan-aneksasi-maluku-selatan/



Bulan Aneksasi Maluku Selatan

By

 *Redaksi* <http://tabaos.id/author/redaksi/>

15/07/2020



*
<https://i1.wp.com/tabaos.id/wp-content/uploads/Bulan-Anekasasi-Maluku.jpeg?fit=800%2C379>*

*Oleh : Butje Hahury*

*TABAOS.ID <http://TABAOS.ID>*,- Dengan mendasari pada hak menentukan nasib
sendiri berdasar Perjanjian Linggadjati (25 Maret 1947), Perjanjian Renvile
(17 Januari 1948), Perjanjian Room Royeen (17 Mei 1949) yang semuanya
mensyaratkan Negara Indonesia Serikat tunduk kepada hak mutlak menentukan
nasib sendiri, dan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa yang menentukan hak
self determination tiap bangsa merupakan legal rights, maka Pemerintah
Maluku Selatan melalui Dewan Maluku Selatan yang dikepalai oleh J.H.
Manuhuttu memproklamirkan kemerdekaan di Ambon, dan berdirinya negara baru
bernama Republik Maluku Selatan pada tanggal 25 April 1950.

GESINA H.J.VAN DER MOLLEN dalam tulisannya :The Legal Position According to
The International Law, mengajukan pertanyaan fundamental : apakah RMS
mempunyai hak hukum untuk menjadi suatu negara dalam masyarakat
internasional?

GESINA menjelaskan : “sebagai prinsip menentukan nasib sendiri tidak hanya
dimasukan dalam Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa artikel 1 sub 2,
melainkan ditemukan secara nyata dalam Piagam Atlantic artikel 2 dan 3,
walaupun kata-katanya tidak sama persis, tidak mengingkari kenyataan bahwa
prinsip menentukan nasib sendiri sudah menjadi prinsip yang diterima oleh
hukum internasional pada umumnya.

Bagaimana dengan RMS? Lebih lanjut Gesina menulis, “setengah tahun setelah
penyerahan kedaulatan, REPUBLIK INDONESIA menghancurkan semua
perjanjian-perjanjian sebelumnya, termasuk Konferensi Meja Bundar.
Perampasan kekuasaan atas seluruh wilayah-wilayah bekas Hindia Belanda
merupakan sebuah pelanggaran kewajiban-kewajiban yang sah terhadap
bangsa-bangsa lain di kepukauan Indonesia. Keluar dari Kesepakatan
negara-negara anggota negara federasi Indonesia, RI (Yogya) ingin
memperluas wilayah teritorialnya meliputi  seluruh Negara-negara anggota
(federasi-pen) yang lain. Padahal bagaimanapun juga mereka tetap berbeda
daripada orang Jawa dalam ras, budaya dan agama”.

“…orang Maluku Selatan mempunyai pilihan sangat kuat dan ketat terhadap
bentuk federasi daripada kesatuan. Mereka mengenal persis apa yang mereka
inginkan dan BUKAN DIDOMINASI “REPUBLIK JAWA”. Ketika benteng terakhir
federalisme “Makassar” yang merupakan pertahanan gagah berani dikuasai oleh
kekuatan superior penyerbu Jawa, mereka sadar bahwa segala harapan masa
depan pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri yang sudah diperjanjikan
dalam Perjanjian Linggadjati 25 Maret 1947, Perjanjian Renvile 17 Januari
1948 dan Perjanjian Room Royen 7 Mei 1949, akan pupus. Sangat sedikit
Negara dapat merdeka secara sah sama dengan Reoublik Maluku Selatan. Karena
yang memproklamirkan Republik Makuku Selatan adalah Mr.J.H.Manuhuttu selaku
Kepala Daerah (atau  pemerintah Maluku Selatan-pen)”, demikian tulis
Gesina. (lihat : TIM PEMBELA TAPOL (2015), Kebenaran Itu Membebaskan,
Negara Republik Maluku Selatan Menggugat Negara Kolonial Republik Indonesia
(NKRI), Pleidooi Simon Saija dan 8 tapol RMS, hlm.33-34, dibacakan dalam
sidang di Pengadilan Negeri Ambon,pada 20/02/2015).



*RMS Keluar Dari NIT, Bukan NKRI*

Hampir 4 bulan kemudian sesudah Proklamasi dan berdirinya Negara RMS,
Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) Soekarno, melikuidasi Negara RIS
secara melanggar Hukum Internasional termasuk azas hukum PACTA SUNT
SERVANDA dalam semua perjanjian internasional yang pada pokoknya mewajibkan
para pihak dalam perjanjian harus mentaati semua perjanjian yang
ditandatngani, dengan menggunakan pertama, kekuatan bersenjata (lihat
Otobiografi Julius Tahja, Melintasi Cakrawala (1997) dan, kedua, merubah
UUD RIS menjadi UUDS 1950 dengan menggunakan UU Darurat No.7 Tahun 1950
yang berlaku pada 17 Agustus 1950. Maka semua Negara Bagian sebagaimana
diatur dalam pasal 2 dan bentuk negara federasi yang demokratis Bab I
NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT UUD RIS dihancurkan termasuk Negara
Indonesia Timur (NIT), dan dikooptasi dan “dikoloni” oleh salah satu
anggota Negra RIS bernama REPUBLIK INDONESIA yang disebut Gesina H.J.van
der Mollen yang kemudian digunakan Hasan Tiro pemimpin Aceh Merdeka sebagai
REPUBLIK JAWA.

Bab I Negara Republik Indonesia, pasal 1 ayat (1) UUD SEMENTARA 1950
menegaskan “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu
negara hukum jang demokratis dam betbentuk kesatuan”. Sedangkan Bagian 2
tentang Daerah Negara ayat (2) “Republik Indonesia meliputi seluruh daerah
Indonesia”.

Dengan demikian, perubahan bentuk negara dari federasi menjadi kesatuan
dibawah kekuasaan Republik Indonesia atau Republik Jawa  yang tadinya hanya
Jawa, Madura dan sebagian Sumatera, berdasar Perjanjian Renville 27 Januari
1948, kini meluas dan mengkolonisasi wilayah negara lain termasuk N.I.T.
Dan dilakukan secara melawan hukum internasional.

*Baca Juga*  *Tuhulele : Tidak Mampu Menyetor Deviden, Dewan Direksi dan
Komisaris Harus Tau Diri*
<http://tabaos.id/tuhulele-tidak-mampu-menyetor-deviden-dewan-direksi-dan-komisaris-harus-tau-diri/>

Jadi RMS separate dari NIT. Bukan dari REPUBLIK JAWA atau Republik
Indonesia sebagaimana diakui pula oleh Soekarno.

*Kebohongan Dan Reaksi Republik Indonesia*

Terhadap Proklamasi kemerdekaan Negara Republik Maluku Selatan yang sah
menurut Hukum Internasional, Presiden Soekarno menyatakan pada 17 Agustus
1951 sebagai berikut:

“Setelah Soumokil membangkitkan semangat melawan Negara Kesatuan di
Makassar yang meluap menjadi pemberontakan Andi Azis, maka terbanglah ia
dengan kapal udara Belanda ke Manado….Soumokil lantas dengan memakai kapal
udara itu pula-terbang ke Ambon. Disana itulah ia berhasil mengajak 2000
orang K.N.I.L. jang masih dibawah komando Belanda untuk memberontak.
Republik Maluku Selatan diproklamirkan, satu Republik…jang sama sekali
terlepas dari R.I.S. atau N.I.T.

Saudara-saudara masih ingat gagalnya misi Leimena untuk mencoba menyadarkan
mereka dan gagalnya pula satu missi perdamaian lain yang telah diadakan
oleh beberapa saudara Ambon partikelir untuk bicara dengan mereka. Maka
dapatlah kita, Republik Indonesia (BUKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA-pen) yang merdeka, Republik yang mempunyai rasa kehormatan
negara, Republik yang bertanggung jawab pula atas keselamatan penduduk di
Maluku Selatan yang diterorganisir oleh R.M.S. itu – dapatkah tinggal diam?

Dr.Drees (Perdana Menteri Belanda waktu itu-pen) mempunjai pikiran lain
tentang hal ini, tetapi kita yang souverein, berdaulat ini, mempunjai
pikiran kita sendiri. Kalau semua usaha berbulan-bulan untuk bitjara
baik-baik dengan kaum pemberontak gagal, maka terpaksalah kita
mempergunakan tangan besi: Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara,
kita perintahkan untuk mematahkan pemberontakan itu.

Bulan juli 1950 pulau-pulau Buru dan Ceram kita duduki kembali, akhir
September pendaratan dipulau Ambon kita mulai, tanggal 3 Nopember 1950 Sang
Dwi Warna kita pancangkan dikota Ambon lagi.

Sebenarnya ini adalah salah satu dari dua kesulitan jang dibangunkan oleh
caranya Belanda menjelesaikan soal K.N.I.L. Walaupun K.N.I.L dengan resmi
dibubarkan pada tanggal 26 Djuli 1950, dua kesulitan itu nyata berada.
Pertama soalnya orang-rang Indonesia bekas K.N.I.L. jang sesudah pembubaran
K.N.I.L. memperoleh kedudukan sebagai K.L.Kedua soal pemberontakan di
Maluku Selatan tadi.

Soal orang-orang K.N.I.L yang sementara menjadi K.L.,kita pandang sebagai
tragedi. Bukankah suatu tragedi? Aceh, mereka adalah satu golongan dari
bangsa kita jang tidak dapat melepaskan dirinya dari pengaruh-pengaruh dan
jalan pikiran yang tidak sesuai lagi dengan keadaan baru di tanah airnja
sendiri. Bukankah suatu tragedi? Mereka achirnja telah diangkut ketanah
orang lain, kenegeti Belanda, dengan tiada tudjuan sama sekali, jang
tertentu.

Ya, suatu tragedi, yang menurut keyakinan kita, tadinya dapat dihindarkan
apabila sejak mulanya pimpinan tentara Belanda menghadapi soal K.N.I.L. ini
dengan cara dan tujuan yang lebih sesuai dengan persetujuan- persetujuan
jang telah diteken. Dan satu tragedi jang terlebih-lebih tragis, oleh
karena tadinya Pemerintah Indonesia dan Pimpinan Angkatan Perang Indonesia
telah menjalankan segala-galanya untuk menghindarkan tragedi itu, tetapi
tertumbuk kepada cara dan tujuan pimpinan tentera Belanda menghadapi soal
itu…”. (Jusuf Abdullah Puar, Peristiwa Republik Maluku Selatan, penerbit
Bulan Bintang hlm.7-8)

Dari pernyataan Soekarno di atas terdapat beberapa pikiran pokok :

   1.

   Republik Indonesia bertanggung jawab pula atas keselamatan penduduk di
   Maluku Selatan, nyatanya hanya pemberi harapan palsu. Karena Soekarno
   pernah keluarkan Maklumat Perang untuk membunuh orang Maluku, Manado dan
   Indo di seluruh Jawa yang ditulis Volkskrant dan Rotterdamsekrant dengan
   judul : “Soekarno Verklaart oorlog aan Indo’s, Menadonezen , en Ambonezen”-
   Soekarno menyatakan perang Kepada Orang-Orang Indo, Menado dan Ambon)
   “Dalam pamflet itu dikatakan bahwa kelompok-kelompok (Maluku,Manado dan
   Indo-pen) harus diboikot karena merupakan musuh bangsa Indonesia. Mereka
   harus dibunuh ditempat kediaman mereka, harus dilingkari kawat berduri,
   sumur dan air minum mereka harus diracuni, setiap pedagang dilarang menjual
   apapun kepada mereka”. (Johannes de Fretes, Kebenaran Melebihi
   Persahabatan, penerbit PT.Harman Pitalex, 2007;74, 76) Ibu-ibu Ambon yang
   berbelanja ke pasar, mulai diancam.Pemuda Tanjung Priok harus amankan
   beberapa orang Maluku yang dianiaya di pelabuhan. Di belakang Stasiun
   Jatinegara orang-orang Ambon tidak berani lagi keluar masuk gang tempat
   tunggalnya karena Barisan Pelopor sudah siap untuk menyerang. (de Fretes,
   2007 ;57)

*Baca Juga*  *Surat Terbuka Paparisa Perjuangan Maluku (PPM_95Djakarta)
Untuk Presiden Jokowi*
<http://tabaos.id/surat-terbuka-paparisa-perjuangan-maluku-ppm_95djakarta-untuk-presiden-jokowi/>

Keluarga Agus Souisa, istri dan kedua anaknya dan dua saudara perempuannya
satu persatu ditikam dengan senjata tajam oleh Barisan pelopor yang juga
pada satu malam sekitar pukul 23:00 segerombolan Barisan Pelopor
(Organisasi di Jakarta) sudah siap dengan bom-bom buatan sendiri menyerang
dan menghancurkan tempat-tempat tinggal orang-orang Ambon di Batalion
X.Lukas Pelhaupessy di Pasar Baru ditikam. Sedangkan Henk Wattimena
berhasil lolos dari penyiksaan dan pembunuhan. (de Fretes 2007 ;75,76)
Kramat VII-dulu Land Wichert jadi tempat penampungan orang-orang Maluku
yang diancam. (de Fretes 2007 ;73) Butje Tahalele (yang di kemudian hari
tidak mau lembali ke Indonesia, tinggal dan bekerja di Jerman) dipotong
dengan parang oleh barisan pelopor di Jatinegara. Boma Latupeirissa (orang
tua) juga dibunuh di Jatinegara. Keluarga Loppies dan anak-anak serta
seorang muda dianaya sampai mati di daerah Pasar Minggu (de Fretes 2007
;58).

Itulah kemerdekaan Republik Jawa, Republik Soekarno atau yang disebut Nono
Tanasale salah seorang pimpinan orang Maluku di Jakarta sebagai “Republik
tai” (  de Fretes 2007 ;78) yang mengancam dan membunuh orang-orang Maluku.
Banyak orang Maluku dibunuh oleh orang2 yang diorganisir. Orang Maluku tak
percaya kepada “Republik Soekarno”.(de Fretes, ibid.hlm.68,78, 84).
Pembunuhan juga banyak dilakukan APRIS terhadap masyarakat sipil atau
rakyat biasa di banyak negeri di pulau Seram ketika lakukan agressi militer
ke Maluku Selatan. Bahkan ada kampung yang dilenyapkan karena penduduknya
dibunuh hampir tak tersisa ketika aneksasi. Kita menyaksikan pula
dikemudian hari cara pembunuhan tanpa senjata yang sangat halus  hampir tak
terasa dan berjangka panjang, ketika tanah-tanah adat Maluku justru diambil
dan dikuasai secara terencana melalui keterlibatan negara dengan berbagai
cara kemudian memobilisasi orang2 Jawa dan menjadikan mereka sebagai koloni
di atas petuanan Nusa Ina, dan pulau Buru. Bukankah tanah adalah kehidupan
manusia? bukankah kehilangan tanah sumber hidup, berarti ajal dan kematian
bagi kita manusia pemilik petuanan? Dengan cara ini pula genosida
kebudayaan Maluku dilakukan dengan sangat halus dan berjangka panjang.

Bukan cuma tanah, tapi kekuasaan  menguasai dan mengeksploitasi kekayaan
Maluku di darat, di perut bumi tanah2 adat milik anak-anak adat bangsa
Maluku termasuk kekayaan di laut Maluku. Indonesia tidak pula mampu
melaksanakan kewajiban konstitusionalnya melindungi segenap bangsa,
sehingga konflik dan pembunuhan Maluku terjadi di tahun 1999-2004.

   1.

   Negara RMS melepaskan diri dari R.I.S. atau N.I.T. Bukan dari Republik
   Indonesia atau Republik Jawa yang menjadi salah satu anggota RIS yang
   wilayahnya bukan di Maluku berdasar perjanjian-perjanjian yang Soekarno
   teken, yang dia tuntut kepada Belanda supaya ditaati.
   2.

   Soekarno menyatakan semua usaha sudah dilakukan baik-baik sebelum dia
   terpaksa lakukan agressi militer ke Maluku, adalah tidak benar. Karena
   sesungguhnya Soekarno sengaja mengabaikan dan tak mau lakukan prinsip2
   demokrasi dalam kontitusinya sendiri dengan melaksanakan plebisit atau
   referendum sebagaimana pula tersebut antara lain dalam Perjanjian KMB.
   3.

   Soekarno mengakui melakukan agressi militer dengan kekuatan penuh dalam
   yurisdiksi Republik Maluku Selatan dan lakukan pendudukan paksa wilayah
   Maluku Selatan (aneksasi);

*Aneksasi Maluku*

Menurut KKBI, aneksasi artinya pengambilan dengan paksa tanah (wilayah)
orang (negara) lain, untuk disatukan dengan tanah (negara) sendiri;
pencaplokan.

Aneksasi menurut Prof.Dr.Sefriani,S.H.,M.Hum., dalam bukunya Hukum
Internasional Suatu Pengantar, penerbit PT Raja Grafindo PERSADA, Depok,
2018, cet.ke-9, hlm.177) adalah penggabungan suatu wilayah negara lain
dengan kekerasan atau paksaan ke dalam wilayah negara yang menganeksasi”.

Syarat atau unsur telah terjadinya aneksasi adalah bahwa wilayah
benar-benar telah ditaklukan serta adanya pernyataan kehendak secara formal
dari negara penakluk untuk menganeksasinya (Sefriani, 2018 ;177). Dari
syarat ini maka, Republik Indonesia telah memenuhi syarat telah
menganeksasi Maluku Selatan.

*Baca Juga*  *Mempersempit Peluang Caleg ‘Takajo’***
<http://tabaos.id/mempersempit-peluang-caleg-takajo/>

Dewasa ini, aneksasi merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan
hukum internasional, di antaranya :

   1.

   Kellog Briand Pact 1928, yang melarang perang sebagai instrument
   kebijakan suatu negara;
   2.

   Pasal 2(4) Piagam PBB, melarang tindakan mengancam atau menggunakan
   kekerasan teehadap integritas wilayah atau KEMERDEKAAN POLITIK NEGARA LAIN;
   3.

   Deklarasi prinsip-prinsip hukum internasional tentang hubungan baik dan
   kerjasama antara negara 1974, wilayah suatu negara tidak bisa dijadikan
   objek perolehan oleh negara lain dengan cara ancaman/penggunaan kekuatan..
   Tidak ada perolehan wilayah dengan cara-cara itu akan diakui secara sah
   oleh Internasional. (Sefriani, 2018 ;177-178)

Meskipun begitu, REPUBLIK JAWA, tetap lakukan aneksasi Maluku Selatan
dengan nama Operasi Malam. Operasi militer ini dilaksanakan dengan PO
No.117/PO/KTT/VII/50 tanggal 13 Juli 1950. Pasukan yang dikerahkan terdiri
dari :

Angkatan Darat :

-Bn Pattimura dikomandani Mayor Pelupessy; -Bn 352 dikomandani Mayor
Suradji;

-Bn 3 Mei dikomandani Mayor Mengko.

Angkatan Laut : RI Patti Unus, RI Hang Tuah dan RI Banteng. Kesatuan
angkutan terdiri dri LST 3, LCI Stormvogel, KM Waikeko dan KM General van
Geen.

Berdasar Perintah Operasi (PO) hari H ditetapkan tanggal 14 Juli 1950, hari
ini 70 tahun lalu, jam 06:00 pagi, dengan tempat pendaratan Lala Ubun 8 km
sebelah utara kota Namlea, pulau Buru. Pendaratan diawali tembakan-tembakan
dari kapal perang dari laut  untuk melindungi pendaratan. (Sejarah Militer
Daerah Militer XV/Pattimura, Mengenal dari Dekat Komando Daerah Militer
XV/Pattimura, tanpa penerbit, cetakan pertama, 1974,hlm.29,31) teknik
operasi militer ini mirip agresi militer Indonesia di Timor Timur tahun
1975.( lihat,Kiky Syahnakri, Timor Timur The Untold Story)

Bn Pattimura yang mendarat pertama. Disusul Bn 352 dan Bn 3 Mei. Pendaratan
ini awalnya tak peroleh perlawanan dari Angkatan Perang RMS.

Dalam pergerakan pasukan dari Lala Ubun menuju Namlea, Angkatan Perang RMS
di bawah komando Sersan DAUD LESTALUHU mulai lakukan perlawanan sengit dan
berhasil membunuh Sersan Mayor Paliama, Sersan Teraju dan seorang prajurit
lain dari kompi Lumenta. (Sejarah Militer Daerah Militer XV/Pattimura, 1974
;32)

Meski pertempuran masih berlanjut pada 15 Juli 1950 dan di waktu-waktu
panjang berikut, tapi untuk keperluan tulisan ini untuk sementara cukup di
sini sebagai gambaran  dan bukti bahwa status Maluku Selatan adalah wilayah
yang dianeksasi menurut hukum Internasional. Karena itu, maka pemerintah
Republik Maluku Selatan lakukan protes dan membawa konflik RMS vs RI ke PBB
yang kemudian direspon PBB dengan membentuk UNCI. 4 dan 25 Agustus 1950
UNCI menawarkan jasa baik tetapi ditolak Indonesia.

Menurut Dr.Karen Parker dalam tulisannya berjudul Republik Maluku The Case
for Determination, A Briefing Paper of Humanitarian Law Project
International Educational Development and Association of Humanitarian
Lawyers, yang pernah dipresentasi di United Nations Commission on Human
Rights di Jenewa pada Maret 1996 menulis bahwa “pada tahun 1994, Sub Komisi
PBB tentang Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan bagi kelompok
minoritas mengumumkan resolusi merrka tentang Indonesia dengan menyebut
Aceh dan Maluku secara Inter Alia. Dan dijamin pula dalam Resolusi PBB 1514
(XV) 1960 tentang self determination sebagai human rights dan legal rights.
Tindak lanjut dari Resolusi PBB ini sangat ditentukan pertama-tama oleh
bangsa Maluku di atas wilayah yang ingin menentukan nasibnya sendiri.

Moga fakta sejarah ketatanegaraan dan perpolitikan ini bisa jadi saksi
zaman, sinar kebenaran, kenangan hidup, guru kehidupan dan pesan dari masa
silam, sebagaimana ditulis dengan indahnya oleh Tullius Cicero dalam
bukunya Oratore (Pidato) “Historia vero testis temporum,lux veritatis, vita
memoriae, magistra vitae, nuntia vestustatis”.

Ketika bertahun-tahun orang melupakan 14 Juli sebagai hari aneksasi, ale
rasa apaa ?
*Share this:*

   -

   Click to share on Facebook (Opens in new window)

   Click to share on Twitter (Opens in new window)

Kirim email ke