*Siapa menyusul setelah kaum Syiah dilarang? Apakah Larangan Syiah sesuai
azas Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa? Kalau tidak sesuai berarti
Pancasila tidak mecakup semua agama, jadi Pancasila mempunyai kehelemahan
fatal., sebab ada banyak agama baik yang berazas monotisme maupun
polytisme. Jika Pancasila memenuhui tuntutan zaman maka sepatutnya ayat
pertama Keturhanan yang Maha Esa adalah Kebebasan Beragama, demikian
keterangan pakar Ilmu Nujum.*



https://suaraislam.id/ormas-islam-bandung-desak-pemkot-terbitkan-perda-larangan-syiah/


*Ormas Islam Bandung Desak Pemkot Terbitkan Perda Larangan Syiah*

27 Agustus 2020

 1 minute read

Cetak

Bagi Via Email

Twitter

*Bandung (SI Online) *– Gabungan ormas Islam, gerakan dan komunitas dakwah
se-Bandung Raya yang tergabung ke dalam PPNKRI melakukan audiensi kepada
Walikota Bandung, Oded Mohamad Danial di Kantor Walikota Bandung, Jl
Wastukencana No. 2 Bandung, Rabu (26/8/2020). ⁣

⁣Selain diterima oleh Walikota, turut hadir unsur Forkopimda Kota Bandung
antara lain Kesbangpol, Kesra, Kemenag, MUI, Polresta Bandung, Kodim
0618/BS, FKUB dan Kejaksaan. ⁣

⁣Pada kesempatan tersebut, PPNKRI menyerahkan surat penolakan ritual asyura
syiah yang biasa dilakukan oleh jemaat syiah pada tanggal 10 Muharram yang
disinyalir dipenuhi dengan penghinaan kepada para sahabat Nabi dan
penistaan terhadap agama Islam.

PPNKRI juga menuntut agar Walikota mengeluarkan produk hukum semacam
peraturan daerah atau peraturan walikota yang melarang penyebaran ajaran
syiah sebagaimana Pergub pelarangan Ahmadiyah yang pernah diterbitkan
Gubernur Jawa Barat periode Ahmad Heryawan beberapa tahun silam.⁣

⁣Walikota Bandung menyambut positif kehadiran sejumlah ormas Islam dan
gerakan Islam serta berjanji akan menindaklanjuti pertemuan ini.

Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Wali Kota Oded pada tahun lalu,
pemerintah Kota Bandung akan berupaya menerbitkan produk hukum dengan
melibatkan berbagai pihak dalam kajian-kajian. Oded juga mengatakan “merasa
prihatin dan tidak rela apabila Islam dihina dan dinistakan oleh
orang-orang syi’ah”.

Adapun Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem)
yang terdiri atas berbagai unsur pemerintahan mengaku lelah setiap tahun
dihadapkan pada permasalahan ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada Walikota
agar kiranya diterbitkan peraturan walikota sehingga menjadi dasar hukum
untuk melakukan tindakan.

Pertemuan ditutup dengan penyerahan secara simbolis surat penolakan ritual
asyura Syiah kepada Walikota Bandung oleh Ketua Presidium PPNKRI, Mochamad
Budiman.

rep: suwand

Kirim email ke