'Adu Cepat' Kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna
Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Sep 2020 06:16 WIB
3 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-5157638/adu-cepat-kasus-djoko-tjandra-dan-pinangki-sirna?tag_from=wp_nhl_5#comm1>
SHAREURL telah disalin
<https://news.detik.com/berita/d-5157638/adu-cepat-kasus-djoko-tjandra-dan-pinangki-sirna?tag_from=wp_nhl_5>
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Djoko Tjandra. Pinangki langusng ditahan di Rutan Khusus Wanita Pondok
Bambu, Jakarta.Foto: istimewa
*Jakarta*-
Proses penanganan kasusDjoko Tjandra
<https://www.detik.com/tag/djoko-tjandra>danPinangki Sirna
Malasari<https://www.detik.com/tag/pinangki-sirna-malasari>bagai adu
cepat dua lembaga penegak hukum.Kejaksaan Agung
<https://www.detik.com/tag/kejaksaan-agung>danPolri
<https://www.detik.com/tag/polri>sama-sama mengebut penanganan kasus.
*Kasus Djoko Tjandra di Bareskrim Polri*
Bareskrim Polri telah merampungkan proses pemeriksaan terkait kasus red
notice hingga surat jalan Djoko Tjandra. Kedua kasus tersebut masuk
tahap pemberkasan.
Pemberkasan akan segera dirampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
(Kejagung).
"Bahwa kedua kasus tersebut saat ini sedang tahap pemberkasan," kata
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono melalui konferensi
pers daring, Rabu (2/9/2020).
*Baca juga:*Pinangki, Andi Irfan hingga Djoko Tjandra Dijerat Pasal
Pemufakatan Jahat
<https://news.detik.com/berita/d-5157382/pinangki-andi-irfan-hingga-djoko-tjandra-dijerat-pasal-pemufakatan-jahat>
Pemberkasan dikebut dalam pekan ini. Rencananya, berkas akan dilimpahkan
ke Kejagung pada Kamis (3/9) dan Jumat (4/9).
"Rencananya Minggu ini akan diupayakan oleh penyidik untuk selesai agar
segera Tahap I dan dilimpahkan ke Kejaksaan RI, untuk pelaksanaannya
rencananya akan dilakukan pada Kamis dan Jumat. Jika ada perkembangan
tentunya akan disampaikan kembali," jelas Awi.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko
Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks
Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). Djoko Tjandra
diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki
terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan
fatwa ke Mahkamah Agung (MA).ANTARA FOTO/ Adam Bariq/wpa/hp.Djoko
Tjandra seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum
Jaksa Pinangki / .ANTARA FOTO/ Adam Bariq/wpa/hp. Foto: ANTARA FOTO/ADAM
BARIQ
*Kasus Pinangki Sirna Malasari di Kejagung*
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga mengebut pengusutan kasus dugaan suap
jaksa Pinangki. Mobil BMW disita dan Pinangki sendiri beberapa kali
diperiksa.
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menaikkan kasus ke tahap 1 dugaan suap
yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra ke tahap
1. Hal ini ditetapkan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khsusu (Jampidsus) melakukan diskusi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tapi intinya masih diskusi pembahasan antara jaksa penyidik dengan
teman-teman penuntut umum lah. (Diskusi) tentang perkaranya. Kan sudah
tahap 1 ini," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah di
Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (1/9/2020).
*Baca juga:*Kejagung: Dibeli Tahun Ini, BMW X5 Pinangki Diduga dari
Hasil Suap
<https://news.detik.com/berita/d-5156561/kejagung-dibeli-tahun-ini-bmw-x5-pinangki-diduga-dari-hasil-suap>
Meskipun perkara telah naik ke tahap 1, Febrie mengungkapkan belum ada
pelimpahan berkas perkara ke JPU. Lantaran, penyidik masih melakukan
pendalaman kasus melalui keterangan para saksi.
Yang terbaru, Kejagung menetapkan teman dekat Pinangki yaitu Andi Irfan
Jaya menjadi tersangka. Andi, Pinangki, dan Djoko Tjandra dijerat dengan
pasal pemufakatan jahat. Andi diduga sebagai perantara dalam kasus suap
terkait pengurusan fatwa MA.
"Ketiga-tiganya disangkakan pasal pemufakatan jahat," kata Direktur
Penyidikan pada Jampidsus Febrie Adriansyah saat dimintai konfirmasi,
Rabu (2/9/2020).
Pinangki Sirna Malasari menjalani pemeriksaan hari ini di Kejaksaan
Agung (Kejagung). Bernaju tahanan warna pink, Pinanki diperiksa terkait
kasus Djoko Tjandra.Pinangki Sirna Malasari menjalani pemeriksaan di
Kejaksaan Agung (Kejagung). Berbaju tahanan warna pink, Pinanki
diperiksa terkait kasus Djoko Tjandra. Foto: Ari Saputra
*Baca juga:*Pemerintah Siapkan Perpres untuk KPK Ambil Alih Kasus
Korupsi di Kejagung-Polri
<https://news.detik.com/berita/d-5157477/pemerintah-siapkan-perpres-untuk-kpk-ambil-alih-kasus-korupsi-di-kejagung-polri>
Ketiganya dikenai Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi tentang pemufakatan
jahat. Berikut ini bunyi Pasal 15 tersebut:
Pasal 15
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan
jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang
sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
*(imk/imk)*