https://katadata.co.id/happyfajrian/finansial/5f50d14dce94a/pemerintah-bakal-terapkan-bea-materai-rp-10-ribu-mulai-1-januari-2021?utm_source=Social&utm_medium=pushnotif&utm_campaign=Makro_NFA



Pemerintah Bakal Terapkan Bea Materai Rp 10 Ribu Mulai 1 Januari 2021

Revisi UU Bea Materai telah selesai dibahas dan siap dibawa ke sidang
paripurna. Bea materai naik menjadi Rp 10.000, materai Rp 3.000 dan Rp
6.000 akan dihapus. Oleh Agatha Olivia Victoria 3 September 2020, 18:19

Penulis: Agatha Olivia Victoria
Editor: Happy Fajrian


Pemerintah dan Komisi XI DPR akhirnya menyelesaikan pembicaraan tingkat
satu revisi Undang-undang Bea Materai. Dengan demikian, rancangan RUU
tersebut akan dibawa ke sidang paripurna. Menteri Keuangan Sri Mulyani
menyebutkan, nantinya tarif bea materai akan berubah menjadi Rp 10 ribu.
Sedangkan materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu akan dihapuskan. Perubahan
tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. "Jadi tidak berlaku secara
langsung pada saat diundangkan," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama
Komisi XI DPR, Kamis (3/9)

Sri Mulyani menjelaskan bahwa alasan perubahan UU Bea Materai karena belum
pernah adanya revisi. Padahal, seharusnya ada penyetaraan perpajakan atas
dokumen. UU Bea Materai yang baru Menkeu juga berharap dokumen dalam bentuk
digital juga bisa dikenakan pajak.

Tujuan lain revisi UU Bea Materai yakni pengoptimalan tarif sejak 34 tahun
lalu. Namun, Sri Mulyani mengatakan bahwa akan tetap memberi kemudahan
kepada UMKM. Salah satu kemudahan tersebut yakni pembebasan materai pada
dokumen dengan nilai di bawah atau sama dengan Rp 5 juta. "Ini adalah salah
satu bentuk pemihakan yang tadinya di atas Rp 1 juta harus memakai
materai," ujarnya. Selain itu, tujuan revisi UU Bea Materai adalah untuk
memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik. Dengan begitu, akan ada
ketegasan dalam memakai materai elektronik sesuai dengan perkembangan
teknologi. RUU Bea Materai turut mengatur pembebasan bea materai terhadap
penanganan bencana alam serta kegiatan bersifat keagaaman dan sosial.
Tujuannnya, untuk mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian
internasional.

Tak hanya itu, penyempurnaan sanksi administratif dan ketidakpatuhan
pemenuhan pembayaran bea materai juga diatur dalam RUU ini. Sanksi pidana
pun tak luput disempurnakan dalam rangka meminimalkan sekaligus mencegah
tindak pidana di bidang perpajakan. “Juga dilakukan penyempurnaan termasuk
pengedaran, penjualan, pemakaian materai palsu dan bekas pakai,” kata dia.


Penulis: Agatha Olivia Victoria
Editor: Happy Fajrian

Kirim email ke