Ahok Repost Penjelasan PDIP Tak WO dari Paripurna DPRD DKI
Tim detikcom - detikNews
Kamis, 10 Sep 2020 08:31 WIB
11 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-5166945/ahok-repost-penjelasan-pdip-tak-wo-dari-paripurna-dprd-dki?tag_from=wp_nhl_7#comm1>
SHAREURL telah disalin
<https://news.detik.com/berita/d-5166945/ahok-repost-penjelasan-pdip-tak-wo-dari-paripurna-dprd-dki?tag_from=wp_nhl_7>
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
meluncurkan buku Panggil Saya BTP di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta
Selatan, Senin (17/2/2020).Foto: Rifkianto Nugroho
*Jakarta*-
Mantan Gubernur DKI JakartaBasuki Tjahaja Purnama alias Ahok
<https://www.detik.com/tag/basuki-tjahaja-purnama>me-repost unggahan
InstagramFraksi PDIP<https://www.detik.com/tag/pdip-dki>soal alasan
tidak walkout (WO) saat rapat paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) DKI 2019. Ada 8 poin
alasan PDIP tidak WO di paripurna lalu.
"8 poin kenapa Fraksi PDI Perjuangan menyetujui P2APBD di rapat
paripurna pada 7 September," tulis politikus PDIP itu dalam akun
Instagram-nya, @basukibtp, seperti dilihat detikcom, Kamis (7/9/2020).
*Baca juga:*Laporan Anggaran Dituding Tak Sesuai Fakta, Wagub DKI: Sudah
Sesuai Aturan!
<https://news.detik.com/berita/d-5166340/laporan-anggaran-dituding-tak-sesuai-fakta-wagub-dki-sudah-sesuai-aturan>
Diketahui, saat rapat paripurna, empat fraksi yaitu Golkar, PAN, NasDem,
dan PSI walk out pada Senin (7/9) karena menganggap tidak ada
transparansi. Mereka memutuskan tidak melanjutkan rapat paripurna,
meskipun akhirnya P2APBD tetap disahkan DPRD DKI Jakarta.
Namun laporan pertanggungjawaban tetap diterima DPRD DKI Jakarta. Anies
menyampaikan ucapan terima kasih.
"Saya ingin sampaikan alhamdulillah tadi P2APBD sudah ditetapkan sebagai
Perda dan tadi kita juga mengajukan revisi atau perubahan atas Perda
pajak parkir dan penerangan jalan umum yang sudah ditetapkan," ujar Anies.
*Delapan poin penjelasan dari PDIP tersebut adalah:*
/1) Penolakan dan persetujuan tidak relevan/
/Terkait P2APBD (Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD), penolakan atau
persetujuan tidak relevan lagi untuk APBD yang sudah dilaksanakan./
/2) Lebih kepada evaluasi dan kinerja/
/Selain itu, BPK telah mengeluarkan audit 2019 dengan menyatakan hasil
WTP. Jadi pembahasan P2APBD 2019 lebih kepada kinerja anggaran 2019./
/Ini bukan setuju atau tidak setuju, tapi persoalannya akan ditetapkan
berbeda hal, antara lain adalah SiLPA yang pada waktu penetapan adalah
sebuah asumsi./
/3) P2APBD 2019 ini jembatan penghubung ke APBD-P 2020/
/Output P2APBD berupa perda perhitungan yang menjadi acuan dalam
pembahasan APBD Perubahan 2020. Jadi perda P2APBD ini jembatan
penghubung ke APBD-P 2020. Dalam siklus anggaran P2APBD adalah bagian
tak terpisahkan dari siklus tersebut. Maka setelah P2APBD disahkan, akan
dipastikan SILPA berapa dan itu akan menjadi pedoman dalam proses
penyusunan APBD Perubahan berikutnya./
//
*Baca juga:*Usai WO Paripurna DPRD DKI, Golkar Akan Perjuangkan E-Pokir
<https://news.detik.com/berita/d-5166925/usai-wo-paripurna-dprd-dki-golkar-akan-perjuangkan-e-pokir>
//
/4) Tidak ada ruang untuk menjatuhkan/
/Jadi, apa yang kita bahas dalam P2APBD beda halnya dengan tahun-tahun
sebelumnya, di mana pertanggungjawaban mutlak harus diterima atau
ditolak. Bisa diterima dan bisa ditolak, tapi dengan perizinan
perundang-undangan sekarang, tidak ada ruang untuk menjatuhkan dengan
menolak atau menerima perubahan P2APBD./
/5) Pertanggungjawaban gubenur tidak dapat digunakan untuk menjatuhkan
gubernur./
/Memang benar, landasan yang digunakan untuk menolak pengesahan P2APBD
2019 ini adalah PP nomor 18 tahun 2000 tentang Tata Cara
Pertanggungjawaban Kepala Daerah. PP 108 ini adalah turunan dari UU
nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, UU nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, UU nomor 32 ini diganti dengan UU 22,
disebutkan bahwa pertanggungjawaban gubernur tidak dapat digunakan untuk
menjatuhkan gubernur./
/Dalam Permendagri, alur siklus anggaran itu mulai dari penetapan,
kemudian dilanjut penetapan Perda P2APBD yang menetapkan SiLPA kemudian
dilanjutkan dengan APBD Perubahan./
/Jadi, dengan kata lain, Perda P2APBD merupakan jembatan penghubung
antara Perda APBD dengan Perda APBD-P./
//
*Baca juga:*Ini Alasan PDIP Tak Ikut Walkout di Paripurna Laporan
Anggaran Anies
<https://news.detik.com/berita/d-5163796/ini-alasan-pdip-tak-ikut-walkout-di-paripurna-laporan-anggaran-anies>
//
/6) P2APBD harus ditetapkan dalam Perda/
/Sesuai amanat UU APBD, APBD-P, dan P2APBD harus ditetapkan dengan
Perda. Khusus APBD jika gagal ditetapkan dengan Perda akan diatur
melalui Pergub dan tidak ada lagi siklus anggaran rutin./
/7) Kami selalu mendorong transparansi/
/Selama proses pembahasan APBD dan APBD-P, Fraksi PDI Perjuangan selalu
mendorong transparasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena hal
ini merupakan hal yang fundamental demi terciptanya anggaran yang
berkualitas./
/8) Fokus pada pembenahan APBD-P 2020/
/Jauh lebih baik mengerahkan energi untuk fokus pada pembahasan APBD-P
2020 di tengah situasi seperti ini./
//
//
/
/
*(aik/gbr)*