-- 
j.gedearka <[email protected]>



https://mediaindonesia.com/read/detail/344219-polri-beberkan-potensi-kerawanan-pilkada-serentak-2020



Jumat 11 September 2020, 23:00 WIB 

Polri Beberkan Potensi Kerawanan Pilkada Serentak 2020

 Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum 

  Polri Beberkan Potensi Kerawanan Pilkada Serentak 2020 ANTARA Warga 
melintasi mural bertema pemilihan umum di Kota Tangerang, Banten, Kamis 
(7/5/2020). BARESKRIM Polri beberkan kajian Indeks Potensi Kerawanan (IPK) 
untuk memetakan daerah yang berpotensi rawan dalam gelaran Pemilihan Kepala 
Daerah (Pilkada) serentak 2020. Pesta demokrasi tingkat lokal itu telah 
berlangsung sejak September hingga pemungutan suara yang dijadwalkan pada 9 
Desember mendatang. Pilkada Serentak 2020 terdiri dari 270 daerah dengan 
rincian 224 kabupaten dan 37 kota di Indonesia. Baca juga: Alasan Covid 
Mengamuk Komnas HAM minta Pilkada 2020 Ditunda Kepala Biro Penerangan 
Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, Polri 
memetakan daerah yang dianggap rawan saat gelaran Pilkada serentak 2020 melalui 
IPK. IPK ialah alat untuk mengukur tingkat kerawanan suatu wilayah yang 
melaksanakan Pilkada. “Baik tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota yang diukur 
menggunakan instrumen dalam bentuk dimensi variabel dan indikator,” tutur Awi, 
di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/9). Awi menjelaskan, dari 270 daerah itu, 
ada beberapa wilayah dianggap kurang rawan, rawan, dan sangat rawan. “Jadi ada 
5 dimensi, 17 variabel dan 118 indikator potensi kerawanan Pilkada,” ungkapnya. 
Awi menuturkan, terdapat 3 variabel yang digunakan untuk mengukur IPK. Pertama, 
dimensi penyelenggara atau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Pada dimensi 
ini, mengutamakan profesionalisme penyelenggara. “Indikatornya adalah KPUD 
memihak pasangan calon (paslon), kemudian anggaran tidak cukup, anggota KPU 
pernah mendapat sanksi dan lain-lain,” papar Awi. Selanjutnya, profesionalitas 
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Adapun 
indikatornya antara lain anggota Bawaslu atau Panwaslu memihak paslon, anggaran 
tidak cukup, kurangnya dukungan protokol kesehatan dan lain-lain. 
“Profesionalitas pengamanan, indikatornya diantaranya adalah tidak membuat 
rencana pengamanan, tidak membuat pengamanan kontijensi, rencana pengamanan 
tidak sesuai protokol kesehatan dan lain-lain,” ucap Awi. Awi menyebut dimensi 
lainnya ialah unsur peserta. Ada lima variabel dalam mengukur IPK dari 
kepesertaan, yakni potensi konflik calon. Indikatornya adalah sikap fanatik 
dari kader parpol, simpatisan, ormas dan lainnya. Selanjutnya, dukungan 
Aparatur Sipil Negara (ASN). Indikatornya adalah ASN terlibat pengajuan paslon, 
dan sanksi Bawaslu terhadap ketidaknetralan ASN. Kemudian, dukungan partai yang 
dapat berujung pada konflik antar parpol pendukung, konflik internal parpol, 
dan pelanggaran parpol. Baca juga: Ada Aktor Baru dalam Perkara Pinangki, 
Kejagung Cari Keberadaannya Selanjutnya, politik uang atau sarana prasarana. 
Indikatornya partai pendukung membagikan uang, sembako atau bansos kepada 
masyarakat sebagai pemilih. “Politik identitas, indikatornya adalah paslon 
partai pendukung maupun masyarakat menggunakan isu sara dan isu anti komunis,” 
ujar Awi. (OL-6)

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/read/detail/344219-polri-beberkan-potensi-kerawanan-pilkada-serentak-2020





Kirim email ke