-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2115-demokrasi-cukong




 Senin 14 September 2020, 05:00 WIB 

Demokrasi Cukong 

Administrator | Editorial 

  KAJIAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa 82% calon kepala daerah 
didanai sponsor tidaklah mengejutkan. Disebut tidak mengejutkan karena biaya 
politik memang selangit, praktik seperti itu pun sudah berjalan lama dan 
dibiarkan. Sponsor yang juga disebut sebagai cukong itu sesungguhnya sudah 
hadir sejak pilkada langsung pertama kali digelar pada 2015. Besaran dana 
sponsor terus meningkat. Sekitar 70% pada 2015 meningkat menjadi 82% pada 2017 
dan 2018. Meski sponsor selalu muncul setiap kali pilkada digelar, upanya nyata 
untuk melawannya belum tampak. Otoritas untuk itu cuma bermain wacana yang bisa 
berdampak pada delegitimasi pilkada. Sumber masalahnya ialah biaya politik yang 
amat mahal. Biaya yang dikeluarkan seorang calon bupati, berdasarkan kajian 
Kementerian Dalam Negeri, sekitar Rp30 miliar. Calon gubernur lebih besar lagi, 
bisa mencapai Rp100 miliar. Besaran biaya yang dibutuhkan calon tidak seimbang 
dengan kemampuan yang dimilikinya. Berdasarkan data laporan harta kekayaan 
penyelenggara negara, rata-rata total harta ke kayaan calon kepala daerah 
sekitar Rp6,7 miliar. Bahkan, ada yang memiliki harta negatif. Biaya terbesar 
yang dikeluarkan calon untuk kebutuhan mahar politik. Bukan rahasia lagi, pada 
umumnya calon membeli dukungan partai politik. Dalam konteks inilah patut 
diapresiasi partai yang secara terbuka mendeklarasikan diri tanpa mahar 
politik. Alokasi dana lainnya yang nilainya cukup besar dipakai calon untuk 
keperluan sosialisasi, membiayai survei, kampanye, dan membayar saksi, hingga 
penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan. Adanya kesenjangan 
antara kemampuan keuangan calon kepala daerah dan biaya yang harus dikeluarkan 
itulah yang menyebabkan calon mencari dan menerima tambahan dana. Dana itu 
bersumber dari cukong politik. Pada umumnya, setelah calon yang didukung 
menang, sponsor pilkada mengharapkan kemudahan perizinan dalam berbisnis, 
kemudahan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pe merintah, keamanan dalam 
menjalankan bisnis, dan kemudahan akses untuk menjabat di pemerintahan daerah 
atau BUMD. Ungkapan tidak ada makan siang gratis benarlah adanya. Cukong 
politik, berdasarkan hasil studi Bawaslu pada 2018, berada di balik aksi borong 
partai untuk mendukung calon tunggal. Cukong yang juga disebut sebagai orang 
kuat lokal itu malah memerankan diri sebagai pemerintah bayangan yang mengatur 
kebijakan penetapan tender setelah pilkada. Harus tegas dikatakan bahwa balas 
budi setelah memenangi pilkada itulah yang mengantarkan kepala daerah ke balik 
jeruji besi. Mereka tergelincir dalam kubangan korupsi. Regulasi pilkada 
sesungguhnya membolehkan calon untuk menerima sumbangan dari baik perorangan 
maupun perusahaan dalam jumlah tertentu. Akan tetapi, sumbangan itu harus 
dilaporkan ke KPU. Namun, yang terjadi biasanya calon menyiasati dengan 
pembukuan berbeda antara sumbangan resmi dan tidak resmi. Sudah waktunya 
penyelenggara pemilu dan pemerintah bekerja sama dengan Pusat Pe laporan dan 
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri pendanaan calon kepala 
daerah yang mengikuti pilkada. Jangan lagi berwacana, segera lakukan sesuatu 
yang nyata untuk mencegahnya. Jangan biarkan pilkada dibajak para cukong. Jika 
itu yang terjadi, pilkada sebagai bentuk demokrasi lokal bisa menjelma menjadi 
demokrasi cukong.

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2115-demokrasi-cukong





Kirim email ke