-- 
j.gedearka <[email protected]>

https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1942-pilkada-pembuktian



 Selasa 22 September 2020, 05:00 WIB 

Pilkada Pembuktian 

Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group | Editorial 

  Pilkada Pembuktian MI/Ebet Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group. KITA 
sering kali meratapi masa lalu, tidak memercayai masa kini, dan mencemaskan 
masa depan. Begitulah, kita meratapi pelanggaran protokol kesehatan ketika 
proses pendaftaran kandidat kepala daerah ke KPU tempo hari. Bahkan, banyak 
yang masih meratapi mengapa negara ini dulu memutuskan penyelenggaraan 
pemilihan kepala daerah serentak diundur ke Desember tahun ini, bukan ke tahun 
depan. Alasannya pandemi korona masih berlangsung dan tidak diketahui pasti 
kapan berakhir. Saat ini kita tidak percaya penyelenggara pilkada dan para 
pemangku kepentingan mau dan mampu menjaga protokol kesehatan selama pilkada. 
Pun, sekarang ini kita tak percaya pengawas pemilu dan aparat penegak hukum 
akan menjerat pelanggar protokol kesehatan di pilkada. Kita ‘menyepelekan’ 
kemampuan kita menjaga protokol kesehatan dan menegakkan hukum atas pelanggaran 
protokol kesehatan itu. Karena penyesalan dan ketidakpercayaan itu, kita 
mencemaskan pilkada 9 Desember menjadi klaster baru penyebaran covid-19. 
Keselamatan rakyat di atas segala-galanya. Orang lantas ramai-ramai meminta 
pilkada serentak ditunda. Bila kita kecut pada sesuatu di masa depan, memang 
lebih gampang menghindarinya daripada menghadapinya. Pemerintah kelihatannya 
bergeming. Pemerintah menyatakan tahapan pilkada tetap berlangsung sesuai 
dengan jadwal. Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP bersepaham tidak menunda 
pilkada. Justru ketidakjelasan kapan covid-19 berakhir menjadi alasan 
pemerintah tetap menyelenggarakan pilkada. Bila pilkada ditunda lagi, 270 
kepala daerah yang berakhir masa jabatannya tahun ini diganti dengan pelaksana 
tugas. Pemerintahan daerah yang dipimpin pelaksana tugas bakal tidak leluasa 
mengambil kebijakan, termasuk kebijakan penanggulangan covid-19. Karena tidak 
jelas pandemi kapan berakhir, tidak jelas kapan pilkada baru bisa 
diselenggarakan. Tidak jelas pula sampai kapan pemerintah daerah dipimpin 
pelaksana tugas. Pengambilan kebijakan penanggulangan pandemi covid-19 kian 
tidak jelas lagi. Makin lama pula pandemi covid-19 bercokol di daerah-daerah. 
Korea Selatan, Prancis, Singapura, Belarusia, dan Jerman tetap menyelenggarakan 
pemilu di tengah pandemi covid-19. Singapura malah memajukan jadwal pemilu 
mereka. Amerika Serikat tetap menyelenggarakan pemilu tahun ini. Kandidat 
petahana Presiden Amerika Donald Trump mengusulkan pemilu diundur, tetapi 
ditolak. Negara-negara tersebut juga menghadapi pandemi covid-19 serupa negara 
kita. Pandemi covid-19 di Amerika Serikat dan Prancis malah bisa dibilang lebih 
parah jika dibandingkan dengan Indonesia. Negara-negara tersebut tidak 
menyesali pandemi covid-19 yang telanjur melanda mereka. Mereka juga percaya 
dan tidak menyepelekan kemampuan mereka menghadapi pandemi virus korona. Pun, 
mereka tidak mengkhawatirkan penyelenggaraan pemilu. Mereka bukan bangsa 
penyesal, penyepele, dan pencemas. Kita semestinya bisa tetap menyelenggarakan 
pilkada serupa negara-negara lain menyelenggarakan pemilu di tengah pandemi 
covid-19. Syaratnya jangan jadi bangsa penyesal, penyepele, dan pencemas. Kita 
seharusnya mempertimbangkan masa lalu, termasuk desakan penundaan pilkada, 
sebagai peringatan. Berbagai pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan 
pilkada dan desakan penundaan pilkada, kita jadikan peringatan untuk 
memperketat protokol kesehatan. Buatlah mekanisme dan aturannya. Jangan memberi 
ruang bagi pengumpulan massa seperti konser musik. Desakan penundaan pilkada 
muncul setelah ramai pemberitaan soal konser musik. Penetapan nomor urut secara 
daring saja. Ide kotak suara keliling bagus sekali diterapkan. Kreasi-kreasi 
lain yang bisa mengurangi potensi penyebaran covid-19 di pilkada silakan 
usulkan dan laksanakan. Tindak tegas pelanggar protokol kesehatan. Maklumat 
Kapolri bisa menjadi dasar menindak siapa pun yang melanggar protol kesehatan 
selama pilkada. Perangkat hukum lain juga menyediakan sanksi bagi pelanggar 
protokol kesehatan. Tinggal lagi kepastian penerapannya. Keberadaan mekanisme 
dan aturan serta penegakkannya akan membangun kepercayaan masyarakat bahwa kita 
mampu menyelenggarakan pilkada serentak secara aman dan demokratis. Kita tidak 
lagi menyepelekan kemampuan kita menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi 
covid-19. Pun kita tak terlu mencemaskan pilkada menjadi klaster pandemi 
covid-19. Pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2020 secara aman dan 
demokratis menjadi pembuktian kita bukan bangsa bermental penyesal, penyepele, 
dan pencemas.

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1942-pilkada-pembuktian




Kirim email ke