*Kalau pejabat koruptor tidak mampu membayar, mau diapakan? Dimaukan
penjara untuk waktu singkat lalu dibebaskan atas dasar berkelakuan baik
selama dalam tahanan, sering berdoa? Bukankah praktek demikian sering
dilakukan oleh rezim neo-Mojopahit, karena para pejabat koruptor adalah
sobat bin konco mereka. hehehehehe*

*https://indopos.co.id/read/2020/09/22/253608/jiwasraya-mau-di-century-kan-pejabat-yang-korupsi-rakyat-disuruh-bayar/
<https://indopos.co.id/read/2020/09/22/253608/jiwasraya-mau-di-century-kan-pejabat-yang-korupsi-rakyat-disuruh-bayar/>*

Jiwasraya Mau Di-Century-kan, Pejabat yang Korupsi Rakyat Disuruh Bayar
Editor Arianto <https://indopos.co.id/read/author/art/> Selasa, 22
September 2020 - 14:12
 Share
<https://www.facebook.com/sharer.php?u=https%3A%2F%2Findopos.co.id%2Fread%2F2020%2F09%2F22%2F253608%2Fjiwasraya-mau-di-century-kan-pejabat-yang-korupsi-rakyat-disuruh-bayar%2F>
<https://twitter.com/share?text=Jiwasraya+Mau+Di-Century-kan%2C+Pejabat+yang+Korupsi+Rakyat+Disuruh+Bayar%20@indoposonline&url=https%3A%2F%2Findopos.co.id%2Fread%2F2020%2F09%2F22%2F253608%2Fjiwasraya-mau-di-century-kan-pejabat-yang-korupsi-rakyat-disuruh-bayar%2F>
<https://plus.google.com/share?url=https%3A%2F%2Findopos.co.id%2Fread%2F2020%2F09%2F22%2F253608%2Fjiwasraya-mau-di-century-kan-pejabat-yang-korupsi-rakyat-disuruh-bayar%2F>
<https://telegram.me/share/url?url=https%3A%2F%2Findopos.co.id%2Fread%2F2020%2F09%2F22%2F253608%2Fjiwasraya-mau-di-century-kan-pejabat-yang-korupsi-rakyat-disuruh-bayar%2F&text=Jiwasraya+Mau+Di-Century-kan%2C+Pejabat+yang+Korupsi+Rakyat+Disuruh+Bayar>
<https://pinterest.com/pin/create/button/?url=https%3A%2F%2Findopos.co.id%2Fread%2F2020%2F09%2F22%2F253608%2Fjiwasraya-mau-di-century-kan-pejabat-yang-korupsi-rakyat-disuruh-bayar%2F&media=https://i1.wp.com/indopos.co.id/wp-content/uploads/2020/09/1-Jiwasraya-1.jpg?fit=972%2C547&ssl=1&description=Jiwasraya+Mau+Di-Century-kan%2C+Pejabat+yang+Korupsi+Rakyat+Disuruh+Bayar>
<?subject=Jiwasraya+Mau+Di-Century-kan%2C+Pejabat+yang+Korupsi+Rakyat+Disuruh+Bayar&body=https%3A%2F%2Findopos.co.id%2Fread%2F2020%2F09%2F22%2F253608%2Fjiwasraya-mau-di-century-kan-pejabat-yang-korupsi-rakyat-disuruh-bayar%2F>

indopos.co.id – Enak saja. Pejabat yang korupsi. Rakyat yang disuruh bayar.
Kira-kira, itulah yang ingin disampaikan anggota Komisi XI DPR RI dari
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati terkait dana talangan
PT Jiwasraya. Di tubuh BUMN itu terjadi fraud dan miss management tapi
rakyat yang menanggung. Kebijakan ini juga patut diwaspadai karena mengarah
ke kasus Century.

’’Sikap kami jelas tidak setuju. Apalagi ada pelanggaran-pelanggaran yang
tidak mungkin itu ditanggung negara,’’ tegas Anis Byarwati kepada INDOPOS,
Senin (21/9).
Baca Juga :

Rakyat Tanggung Dosa Jiwasraya
<https://indopos.co.id/read/2020/09/21/253411/rakyat-tanggung-dosa-jiwasraya/>

Anis menilai, dana talangan perusahaan pelat merah ini bisa mengulang
terjadinya kasus Century kedua. Sebab, dari awal kasus Jiwasraya ini muncul
karena kesalahan dari pengelolaan. ’’Jelas ini bisa mengarah ke sana (kasus
Century). Ini kan karena kesalahan investasi. Waktu itu ada 13 investasi
dan ada fraud yang disengaja,’’ bebernya.

Dia mempertanyakan, apabila kemudian Menteri Keuangan (Menkeu) akan
memberikan dana talangan. Padahal sebelumnya, dia mengatakan ada organized
crime atau kejahatan terorganisasi. ’’Bagaimana mungkin kegiatan itu
kemudian negara yang menanggung. Ini yang kemudian tidak bisa kami
terima,’’ ujarnya.
Baca Juga :

BPK Sempat Ingin Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya
<https://indopos.co.id/read/2020/06/29/240082/bpk-sempat-ingin-hitung-kerugian-negara-dalam-kasus-jiwasraya/>

Apalagi, masih ujar Anis, Penyertaan Modal Negara (PMN) Jiwasraya ini
berasal dari uang negara. Dan asal uang negara ini berasal dari pajak yang
dipungut dari rakyat. ’’Ini ujung-ujungnya menjadi beban rakyat. Sementara
penerimaan pajak kita selalu besar. Sudah nariknya sulit, tapi digunakan
untuk hal-hal tidak jelas seperti ini. Ini yang tidak bisa kami terima,’’
katanya.

Dia mengungkapkan, dana talangan ini diselipkan dalam dana glondongan
rencana kerja anggaran. Diikuti beberapa anggaran lainnya. ’’Fraksi kami
sendiri yang menyatakan sikap tidak menerima, tetapi kan keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak,’’ ungkapnya.
Baca Juga :

Tiga Aset Tersangka Jiwasraya akan Diserahkan ke Kejagung
<https://indopos.co.id/read/2020/03/12/225485/tiga-aset-tersangka-jiwasraya-akan-diserahkan-ke-kejagung/>

Hal sama diungkapkan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra
Kamrussamad. Dia mengingatkan, agar pemerintah menunda pemberian dana
talangan kepada PT Jiwasraya. Sebaiknya, dana talangan yang bersumber dari
APBN tersebut bisa difokuskan untuk bidang kesehatan dan penyelamatan
sektor UMKM serta perlindungan sosial.

“Kita percaya Menteri Keuangan (Menkeu) memiliki skala prioritas kebijakan
fiskal dalam menopang kesulitan rakyat,” katanya.

Saat INDOPOS mengonfirmasi terkait dana talangan ke Jiwasraya ke jubir
Menteri BUMN Arya Sinulingga enggan berkomentar. Bahkan pesan singkat
WhatsApp (WA) pun tidak dijawab. Sementara saat koran ini berusaha
mengonfirmasi lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui sambungan
telepon dan pesan singkat WhatsApp (WA), beberapa komisioner enggan
berkomentar.

Seperti Tonggam Tobing, Wimboh Santoso, Nur Haida dan Irwan Lubis serta
beberapa komisioner lainnya enggan berkomentar. Beberapa komisioner
beralasan tidak menanggapi kasus Jiwasraya dan beberapa lainnya mengaku
telah dipindah bagian.

Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin
mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita seluruh aset terdakwa yang
telah menyebabkan kerugian pada Jiwasraya. Bahkan nilai aset yang disita
dari terdakwa harus sama dengan nilai kerugian negara yang timbul dari
kasus Jiwasraya.

Menurutnya, penyitaan seluruh aset terdakwa tersebut bisa menjadi modal
pemerintah untuk melaksanakan restrukturisasi di tubuh Jiwasraya. Karena
pada dasarnya, aset-aset milik terdakwa itu diperoleh dari nasabah.

’’Jika Jiwasraya akan melakukan restrukturisasi, otomatis aset akan menjadi
milik nasabah untuk diproses dikembalikan dari Jiwasraya,’’ ujar Boyamin

Seperti diketahui pemerintah memilih opsi restrukturisasi untuk
menyelamatkan polis Jiwasraya melalui pendirian perusahaan baru bernama
Indonesia Finansial Group (IFG) Life di bawah PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia (BPUI) sebagai induk holding BUMN asuransi dan penjaminan.

Pendirian IFG Life membutuhkan dana sebanyak Rp24,7 triliun. Salah satunya,
pemerintah sudah menegaskan akan mencairkan penyertaan modal negara (PMN)
sebanyak Rp20 triliun kepada BPUI.

Namun saat ini Jiwasraya mencatatkan defisit ekuitas sebesar Rp37,7 triliun
karena kondisi aset yang buruk serta pengelolaan produk asuransi yang tidak
optimal. Akibatnya, Jiwasraya menanggung total liabilitas atau kewajiban
sebesar Rp54 triliun.

Boyamin menilai aset-aset milik terdakwa harus menjadi milik negara untuk
membantu restrukturisasi. “Aset menjadi milik negara khususnya Jiwasraya.
Harus tetap memburu aset-aset terdakwa termasuk yang di luar negeri,”
ujarnya.

Saat ini terdapat enam terdakwa yang asetnya tengah diincar, yaitu Direktur
Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT
Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono
Tirto.

Pemerintah didorong untuk segera melakukan langkah cepat dan konkret dalam
menyelesaikan kasus Jiwasraya agar tidak semakin berlarut-larut.



Awasi Sidang

Masyarakat Anti Korupsi Indonesi (MAKI) masih terus memantau perkembangan
perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi
Jiwasraya (Persero). Salah satunya penyitaan aset milik PT Hanson
International Tbk unuk dikembalikan kepada para nasabah. Apalagi aset
tersebut merupakan merupakan dana nasabah.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, penawasan terhadap perkara
korupsi dana pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya masih terus
dilakukan. Sebab, sampai sekarang persidangan kasus tersebut belum rampung.
Sehingga pengawasan terhadap masalah itu masih terus dilakukan.

“Masih terus kami ikuti, makanya ini yang terus disoroti. Memang agak lama
karena proses penyelidikannya lama di Kejagung. Sekarang kan tahap
persidangan dan tinggal melihat apakah ini terbukti atau tidak,” katanya
saat dikonfirmasi, Senin (21/9).

Saat ini, lanjut Saiman, yang saat ini tengah disoroti MAKI adalah aset
milik bos PT Hanson International Tbk yakni Benny Tjokrosaputro dapat
dikembalikan kepada para nasabah. Aset itu harus dikembalikan ke nasabah
jika pidana korupsi ini dinilai terbukti oleh majelis hakim di pengadilan.
Mengingat, perusahaan itu telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020, lalu.

“Kalau proses korupsi (Jiwasraya) terbukti, semua kekayaan PT Hanson akan
disita negara untuk diserahkan ke Jiwasraya dan diberikan kepada nasabah
untuk pembayaran klaim asuransi. Ini karena dana itu bukan merupakan uang
negara. Jadi nasabah berhak 100 persen mendapatkan uang mereka kembali,”
paparnya.

Selain itu, sambung Saiman, jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk
Kejagung untuk menuntut para tersangka di meja hijau harus dapat
membuktikan tindak pidana korupsi perusahaan pelat merah itu. Karena
kerugian nasabah dan negara telah cukup besar dilakukan para terdakwa.
Apalagi dana tersebut dinikmati para terdakwa untuk kepentingan pribadi.

“Harus, karena ini sudah disidik sama JPU. Tentu JPU tidak bisa main-main
dengan kasus ini. Jangan sampai nanti para terdakwa mendapatkan hukuman
ringan,” ucapnya.

Sementara itu, Pakar Ekonomi, Piter Abdullah menyarankan, kasus Jiwasraya
itu harus segera dituntaskan. Karena kasus tersebut akan mempersulit
perusahaan asuransi dalam menawarkan produk-produk asuransi dan
menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga keuangan asuransi
secara keseluruhan. Artinya citra buruk perusahaan itu berimbas pada
perusahaan lain.

“Harus diselesaikan, karena ini tidak bagus. Lagi pula ini juga untuk
memastikan uang nasabah dikembalikan. Jika kepastian hukum selesai maka
semua akan kembali diperbaiki,” tuturnya.

Ditambahkan Direktur riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia
itu, proses hukum kasus tersebut pun diminta untuk tidak dipolitisasi.
Mengingat jumlah uang nasabah cukup besar. Sehingga pemerintah pun diminta
ikut berperan menyelesaikan perkara itu.

Piter juga mendesak pemegang saham PT Asuransi Jiwasraya (Persero) segera
menyelesaikan kewajiban pembayaran polis nasabah. Caranya dengan mencarikan
solusi lebih cepat, tanpa harus menunggu rampungnya penegakan hukum atas
terdakwa dalam kasus tersebut.

’’Harus dibedakan menyelesaikan kasus Jiwasraya dengan penyelesaian hukum
para terdakwa. Penyelesaian kewajiban terhadap nasabah Jiwasraya tidak bisa
menunggu penyelesaian kasus hukum para terdakwa,’’ kata Piter dalam
keterangannya di Jakarta, Senin (21/9).

Menurut Piter, pemerintah selaku pemegang 100 persen saham Jiwasraya harus
bisa mencarikan solusi terbaik dan tercepat dalam menyelesaikan kewajiban
pembayaran polis Jiwasraya kepada nasabah.

’’Penyelesaian permasalahan Jiwasraya harus dari pemilik yaitu pemerintah.
Tidak menunggu sitaan dari para terdakwa yang bisa dipastikan akan lama,’’
ujarnya. (nas/cok)

Kirim email ke