*Kalau pejabat koruptor tidak mampu membayar, mau diapakan? Dimaukan penjara untuk waktu singkat lalu dibebaskan atas dasar berkelakuan baik selama dalam tahanan, sering berdoa? Bukankah praktek demikian sering dilakukan oleh rezim neo-Mojopahit, karena para pejabat koruptor adalah sobat bin konco mereka. hehehehehe*
*https://indopos.co.id/read/2020/09/22/253608/jiwasraya-mau-di-century-kan-pejabat-yang-korupsi-rakyat-disuruh-bayar/ <https://indopos.co.id/read/2020/09/22/253608/jiwasraya-mau-di-century-kan-pejabat-yang-korupsi-rakyat-disuruh-bayar/>* Jiwasraya Mau Di-Century-kan, Pejabat yang Korupsi Rakyat Disuruh Bayar Editor Arianto <https://indopos.co.id/read/author/art/> Selasa, 22 September 2020 - 14:12 Share <https://www.facebook.com/sharer.php?u=https%3A%2F%2Findopos.co.id%2Fread%2F2020%2F09%2F22%2F253608%2Fjiwasraya-mau-di-century-kan-pejabat-yang-korupsi-rakyat-disuruh-bayar%2F> <https://twitter.com/share?text=Jiwasraya+Mau+Di-Century-kan%2C+Pejabat+yang+Korupsi+Rakyat+Disuruh+Bayar%20@indoposonline&url=https%3A%2F%2Findopos.co.id%2Fread%2F2020%2F09%2F22%2F253608%2Fjiwasraya-mau-di-century-kan-pejabat-yang-korupsi-rakyat-disuruh-bayar%2F> <https://plus.google.com/share?url=https%3A%2F%2Findopos.co.id%2Fread%2F2020%2F09%2F22%2F253608%2Fjiwasraya-mau-di-century-kan-pejabat-yang-korupsi-rakyat-disuruh-bayar%2F> <https://telegram.me/share/url?url=https%3A%2F%2Findopos.co.id%2Fread%2F2020%2F09%2F22%2F253608%2Fjiwasraya-mau-di-century-kan-pejabat-yang-korupsi-rakyat-disuruh-bayar%2F&text=Jiwasraya+Mau+Di-Century-kan%2C+Pejabat+yang+Korupsi+Rakyat+Disuruh+Bayar> <https://pinterest.com/pin/create/button/?url=https%3A%2F%2Findopos.co.id%2Fread%2F2020%2F09%2F22%2F253608%2Fjiwasraya-mau-di-century-kan-pejabat-yang-korupsi-rakyat-disuruh-bayar%2F&media=https://i1.wp.com/indopos.co.id/wp-content/uploads/2020/09/1-Jiwasraya-1.jpg?fit=972%2C547&ssl=1&description=Jiwasraya+Mau+Di-Century-kan%2C+Pejabat+yang+Korupsi+Rakyat+Disuruh+Bayar> <?subject=Jiwasraya+Mau+Di-Century-kan%2C+Pejabat+yang+Korupsi+Rakyat+Disuruh+Bayar&body=https%3A%2F%2Findopos.co.id%2Fread%2F2020%2F09%2F22%2F253608%2Fjiwasraya-mau-di-century-kan-pejabat-yang-korupsi-rakyat-disuruh-bayar%2F> indopos.co.id – Enak saja. Pejabat yang korupsi. Rakyat yang disuruh bayar. Kira-kira, itulah yang ingin disampaikan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati terkait dana talangan PT Jiwasraya. Di tubuh BUMN itu terjadi fraud dan miss management tapi rakyat yang menanggung. Kebijakan ini juga patut diwaspadai karena mengarah ke kasus Century. ’’Sikap kami jelas tidak setuju. Apalagi ada pelanggaran-pelanggaran yang tidak mungkin itu ditanggung negara,’’ tegas Anis Byarwati kepada INDOPOS, Senin (21/9). Baca Juga : Rakyat Tanggung Dosa Jiwasraya <https://indopos.co.id/read/2020/09/21/253411/rakyat-tanggung-dosa-jiwasraya/> Anis menilai, dana talangan perusahaan pelat merah ini bisa mengulang terjadinya kasus Century kedua. Sebab, dari awal kasus Jiwasraya ini muncul karena kesalahan dari pengelolaan. ’’Jelas ini bisa mengarah ke sana (kasus Century). Ini kan karena kesalahan investasi. Waktu itu ada 13 investasi dan ada fraud yang disengaja,’’ bebernya. Dia mempertanyakan, apabila kemudian Menteri Keuangan (Menkeu) akan memberikan dana talangan. Padahal sebelumnya, dia mengatakan ada organized crime atau kejahatan terorganisasi. ’’Bagaimana mungkin kegiatan itu kemudian negara yang menanggung. Ini yang kemudian tidak bisa kami terima,’’ ujarnya. Baca Juga : BPK Sempat Ingin Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya <https://indopos.co.id/read/2020/06/29/240082/bpk-sempat-ingin-hitung-kerugian-negara-dalam-kasus-jiwasraya/> Apalagi, masih ujar Anis, Penyertaan Modal Negara (PMN) Jiwasraya ini berasal dari uang negara. Dan asal uang negara ini berasal dari pajak yang dipungut dari rakyat. ’’Ini ujung-ujungnya menjadi beban rakyat. Sementara penerimaan pajak kita selalu besar. Sudah nariknya sulit, tapi digunakan untuk hal-hal tidak jelas seperti ini. Ini yang tidak bisa kami terima,’’ katanya. Dia mengungkapkan, dana talangan ini diselipkan dalam dana glondongan rencana kerja anggaran. Diikuti beberapa anggaran lainnya. ’’Fraksi kami sendiri yang menyatakan sikap tidak menerima, tetapi kan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak,’’ ungkapnya. Baca Juga : Tiga Aset Tersangka Jiwasraya akan Diserahkan ke Kejagung <https://indopos.co.id/read/2020/03/12/225485/tiga-aset-tersangka-jiwasraya-akan-diserahkan-ke-kejagung/> Hal sama diungkapkan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad. Dia mengingatkan, agar pemerintah menunda pemberian dana talangan kepada PT Jiwasraya. Sebaiknya, dana talangan yang bersumber dari APBN tersebut bisa difokuskan untuk bidang kesehatan dan penyelamatan sektor UMKM serta perlindungan sosial. “Kita percaya Menteri Keuangan (Menkeu) memiliki skala prioritas kebijakan fiskal dalam menopang kesulitan rakyat,” katanya. Saat INDOPOS mengonfirmasi terkait dana talangan ke Jiwasraya ke jubir Menteri BUMN Arya Sinulingga enggan berkomentar. Bahkan pesan singkat WhatsApp (WA) pun tidak dijawab. Sementara saat koran ini berusaha mengonfirmasi lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp (WA), beberapa komisioner enggan berkomentar. Seperti Tonggam Tobing, Wimboh Santoso, Nur Haida dan Irwan Lubis serta beberapa komisioner lainnya enggan berkomentar. Beberapa komisioner beralasan tidak menanggapi kasus Jiwasraya dan beberapa lainnya mengaku telah dipindah bagian. Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita seluruh aset terdakwa yang telah menyebabkan kerugian pada Jiwasraya. Bahkan nilai aset yang disita dari terdakwa harus sama dengan nilai kerugian negara yang timbul dari kasus Jiwasraya. Menurutnya, penyitaan seluruh aset terdakwa tersebut bisa menjadi modal pemerintah untuk melaksanakan restrukturisasi di tubuh Jiwasraya. Karena pada dasarnya, aset-aset milik terdakwa itu diperoleh dari nasabah. ’’Jika Jiwasraya akan melakukan restrukturisasi, otomatis aset akan menjadi milik nasabah untuk diproses dikembalikan dari Jiwasraya,’’ ujar Boyamin Seperti diketahui pemerintah memilih opsi restrukturisasi untuk menyelamatkan polis Jiwasraya melalui pendirian perusahaan baru bernama Indonesia Finansial Group (IFG) Life di bawah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai induk holding BUMN asuransi dan penjaminan. Pendirian IFG Life membutuhkan dana sebanyak Rp24,7 triliun. Salah satunya, pemerintah sudah menegaskan akan mencairkan penyertaan modal negara (PMN) sebanyak Rp20 triliun kepada BPUI. Namun saat ini Jiwasraya mencatatkan defisit ekuitas sebesar Rp37,7 triliun karena kondisi aset yang buruk serta pengelolaan produk asuransi yang tidak optimal. Akibatnya, Jiwasraya menanggung total liabilitas atau kewajiban sebesar Rp54 triliun. Boyamin menilai aset-aset milik terdakwa harus menjadi milik negara untuk membantu restrukturisasi. “Aset menjadi milik negara khususnya Jiwasraya. Harus tetap memburu aset-aset terdakwa termasuk yang di luar negeri,” ujarnya. Saat ini terdapat enam terdakwa yang asetnya tengah diincar, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Pemerintah didorong untuk segera melakukan langkah cepat dan konkret dalam menyelesaikan kasus Jiwasraya agar tidak semakin berlarut-larut. Awasi Sidang Masyarakat Anti Korupsi Indonesi (MAKI) masih terus memantau perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satunya penyitaan aset milik PT Hanson International Tbk unuk dikembalikan kepada para nasabah. Apalagi aset tersebut merupakan merupakan dana nasabah. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, penawasan terhadap perkara korupsi dana pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya masih terus dilakukan. Sebab, sampai sekarang persidangan kasus tersebut belum rampung. Sehingga pengawasan terhadap masalah itu masih terus dilakukan. “Masih terus kami ikuti, makanya ini yang terus disoroti. Memang agak lama karena proses penyelidikannya lama di Kejagung. Sekarang kan tahap persidangan dan tinggal melihat apakah ini terbukti atau tidak,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (21/9). Saat ini, lanjut Saiman, yang saat ini tengah disoroti MAKI adalah aset milik bos PT Hanson International Tbk yakni Benny Tjokrosaputro dapat dikembalikan kepada para nasabah. Aset itu harus dikembalikan ke nasabah jika pidana korupsi ini dinilai terbukti oleh majelis hakim di pengadilan. Mengingat, perusahaan itu telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020, lalu. “Kalau proses korupsi (Jiwasraya) terbukti, semua kekayaan PT Hanson akan disita negara untuk diserahkan ke Jiwasraya dan diberikan kepada nasabah untuk pembayaran klaim asuransi. Ini karena dana itu bukan merupakan uang negara. Jadi nasabah berhak 100 persen mendapatkan uang mereka kembali,” paparnya. Selain itu, sambung Saiman, jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk Kejagung untuk menuntut para tersangka di meja hijau harus dapat membuktikan tindak pidana korupsi perusahaan pelat merah itu. Karena kerugian nasabah dan negara telah cukup besar dilakukan para terdakwa. Apalagi dana tersebut dinikmati para terdakwa untuk kepentingan pribadi. “Harus, karena ini sudah disidik sama JPU. Tentu JPU tidak bisa main-main dengan kasus ini. Jangan sampai nanti para terdakwa mendapatkan hukuman ringan,” ucapnya. Sementara itu, Pakar Ekonomi, Piter Abdullah menyarankan, kasus Jiwasraya itu harus segera dituntaskan. Karena kasus tersebut akan mempersulit perusahaan asuransi dalam menawarkan produk-produk asuransi dan menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga keuangan asuransi secara keseluruhan. Artinya citra buruk perusahaan itu berimbas pada perusahaan lain. “Harus diselesaikan, karena ini tidak bagus. Lagi pula ini juga untuk memastikan uang nasabah dikembalikan. Jika kepastian hukum selesai maka semua akan kembali diperbaiki,” tuturnya. Ditambahkan Direktur riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia itu, proses hukum kasus tersebut pun diminta untuk tidak dipolitisasi. Mengingat jumlah uang nasabah cukup besar. Sehingga pemerintah pun diminta ikut berperan menyelesaikan perkara itu. Piter juga mendesak pemegang saham PT Asuransi Jiwasraya (Persero) segera menyelesaikan kewajiban pembayaran polis nasabah. Caranya dengan mencarikan solusi lebih cepat, tanpa harus menunggu rampungnya penegakan hukum atas terdakwa dalam kasus tersebut. ’’Harus dibedakan menyelesaikan kasus Jiwasraya dengan penyelesaian hukum para terdakwa. Penyelesaian kewajiban terhadap nasabah Jiwasraya tidak bisa menunggu penyelesaian kasus hukum para terdakwa,’’ kata Piter dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/9). Menurut Piter, pemerintah selaku pemegang 100 persen saham Jiwasraya harus bisa mencarikan solusi terbaik dan tercepat dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran polis Jiwasraya kepada nasabah. ’’Penyelesaian permasalahan Jiwasraya harus dari pemilik yaitu pemerintah. Tidak menunggu sitaan dari para terdakwa yang bisa dipastikan akan lama,’’ ujarnya. (nas/cok)
