https://www.beritasatu.com/rully-satriadi/nasional/684135/ruu-ciptaker-disahkan-ini-kata-puan-maharani
RUU Ciptaker Disahkan, Ini Kata Puan Maharani

Senin, 5 Oktober 2020 | 20:41 WIB
Oleh : Markus Junianto Sihaloho / RSAT
<https://www.beritasatu.com/rully-satriadi>




*Jakarta, Beritasatu.com* - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan RUU Cipta
Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan DPR mungkin masih dirasakan belum
sempurna oleh masyarakat. Karenanya, DPR akan mengawasi pelaksanaan RUU itu
agar bisa segera disempurnakan bila memang ditemukan masalah dalam proses
evaluasinya.

Dalam pidatonya di rapat paripurna penutupan masa sidang, Senin
(5/10/2020), RUU Ciptaker telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR
melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan
mengutamakan kepentingan nasional. Baik itu kepentingan dalam jangka pendek
maupun dalam jangka panjang.

"Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di
Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan
Indonesia," kata Puan.

Nah, apabila UU ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum
sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat
menyempurnakannya. Tentu harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut
dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang Undang tersebut dilaksanakan
untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," kata Puan.
*BACA JUGA*


Puan menyampaikan pada masa sidang yang baru dilewati, selain RUU Ciptaker,
DPR juga menyelesaikan sejumlah legislasi.

*Pertama* adalah UU tentang Bea Materai, yang merupakan pengganti UU Nomor
13 Tahun 1985. UU ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara,
memberikan kepastian hukum, dan menyelaraskan dengan perkembangan teknologi
serta memberikan perlakukan hukum yang sama, baik dokumen kertas maupun
dokumen non kertas (elektronik).

*Kedua,* UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang
Pertahanan.

*Ketiga*, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi. RUU ini bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang saat ini masih
mengemban amanah sehingga dilakukan perbaikan terhadap ketentuan mengenai
kedudukan, susunan, dan wewenang.

"Ketentuan lain yang berubah dalam RUU ini adalah yang terkait dengan usia
minimal, syarat, tata cara seleksi Hakim Konstitusi, dan perubahan masa
jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK," urai politikus PDIP itu.

*Keempat*, UU tentang Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Ketujuh
Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa Keuangan (AFAS).
Untuk RUU ini, diharapkan memberikan dampak positif bagi pengembangan
industri asuransi umum syariah di Indonesia dan membuka kesempatan bagi
penyedia jasa keuangan Indonesia untuk mengakses industri jasa keuangan
ASEAN.

"Pemerintah dalam melaksanakan Protokol Jasa Keuangan AFAS agar tetap
menjaga, melindungi dan memperhatikan kepentingan sistem jasa keuangan
nasional," kata Puan.

*Kelima,* DPR juga telah menyetujui RUU tentang Pertanggungjawaban Atas
Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2019, yang dalam pelaksanaannya telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK memberikan opini “Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP)” atas LKPP Tahun 2019 tersebut.

"Ini merupakan capaian opini audit terbaik yang berhasil dipertahankan oleh
pemerintah semenjak LKPP Tahun 2016," katanya.

*Keenam*, DPR dan pemerintah juga telah menyetujui RUU tentang APBN Tahun
Anggaran 2021. Dirancang secara komprehensif untuk mendukung percepatan
pemulihan ekonomi nasional dan penguatan reformasi, khususnya reformasi
penganggaran, reformasi kesehatan, pendidikan, peelindungan sosial, dan
reformasi transfer ke daerah dan dana desa.

Kirim email ke