https://www.beritasatu.com/rully-satriadi/nasional/684135/ruu-ciptaker-disahkan-ini-kata-puan-maharani RUU Ciptaker Disahkan, Ini Kata Puan Maharani
Senin, 5 Oktober 2020 | 20:41 WIB Oleh : Markus Junianto Sihaloho / RSAT <https://www.beritasatu.com/rully-satriadi> *Jakarta, Beritasatu.com* - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan DPR mungkin masih dirasakan belum sempurna oleh masyarakat. Karenanya, DPR akan mengawasi pelaksanaan RUU itu agar bisa segera disempurnakan bila memang ditemukan masalah dalam proses evaluasinya. Dalam pidatonya di rapat paripurna penutupan masa sidang, Senin (5/10/2020), RUU Ciptaker telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional. Baik itu kepentingan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. "Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia," kata Puan. Nah, apabila UU ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakannya. Tentu harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," kata Puan. *BACA JUGA* Puan menyampaikan pada masa sidang yang baru dilewati, selain RUU Ciptaker, DPR juga menyelesaikan sejumlah legislasi. *Pertama* adalah UU tentang Bea Materai, yang merupakan pengganti UU Nomor 13 Tahun 1985. UU ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, memberikan kepastian hukum, dan menyelaraskan dengan perkembangan teknologi serta memberikan perlakukan hukum yang sama, baik dokumen kertas maupun dokumen non kertas (elektronik). *Kedua,* UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan. *Ketiga*, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. RUU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah sehingga dilakukan perbaikan terhadap ketentuan mengenai kedudukan, susunan, dan wewenang. "Ketentuan lain yang berubah dalam RUU ini adalah yang terkait dengan usia minimal, syarat, tata cara seleksi Hakim Konstitusi, dan perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK," urai politikus PDIP itu. *Keempat*, UU tentang Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Ketujuh Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa Keuangan (AFAS). Untuk RUU ini, diharapkan memberikan dampak positif bagi pengembangan industri asuransi umum syariah di Indonesia dan membuka kesempatan bagi penyedia jasa keuangan Indonesia untuk mengakses industri jasa keuangan ASEAN. "Pemerintah dalam melaksanakan Protokol Jasa Keuangan AFAS agar tetap menjaga, melindungi dan memperhatikan kepentingan sistem jasa keuangan nasional," kata Puan. *Kelima,* DPR juga telah menyetujui RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2019, yang dalam pelaksanaannya telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” atas LKPP Tahun 2019 tersebut. "Ini merupakan capaian opini audit terbaik yang berhasil dipertahankan oleh pemerintah semenjak LKPP Tahun 2016," katanya. *Keenam*, DPR dan pemerintah juga telah menyetujui RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2021. Dirancang secara komprehensif untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dan penguatan reformasi, khususnya reformasi penganggaran, reformasi kesehatan, pendidikan, peelindungan sosial, dan reformasi transfer ke daerah dan dana desa.
