https://www.beritasatu.com/jaja-suteja/ekonomi/684133/pengusaha-sambut-baik-pengesahan-ruu-cipta-kerja
*Pengusaha Sambut Baik Pengesahan RUU Cipta Kerja*

Senin, 5 Oktober 2020 | 20:44 WIB
Oleh : Jaja Suteja / JAS <https://www.beritasatu.com/jaja-suteja>



*Jakarta, Beritasatu.com* - Kalangan dunia usaha menyambut baik dan
memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
yang telah menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja
untuk menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna yang dilaksanakan
pada hari ini, Senin (5/10/2020).

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin
<http://www.beritasatu.com/tag/kadin>) Indonesia, Rosan P Roeslani
<http://www.beritasatu.com/tag/rosan%20p%20Roeslani> mengatakan, UU Cipta
Kerja diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui
penciptaan dan perluasan lapangan kerja.

“UU tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang
menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja, melalui
penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan. Kemudahan bagi pelaku usaha
terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga tercipta lapangan
kerja yang semakin besar untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus
bertambah,” papar Rosan P Roeslani dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).
*BACA JUGA*

*DPR Setuju RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-undang*
<https://www.beritasatu.com/anselmus-bata/ekonomi/684075/dpr-setuju-ruu-cipta-kerja-disahkan-jadi-undangundang>

Seperti diketahui sebelumnya, dalam RUU Cipta Kerja telah dilakukan
perubahan dan penyederhanaan terhadap 79 UU dan 1.203 Pasal, sampai pada 7
Februari 2020 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
menyerahkan Surat Presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja kepada Ketua
DPR Puan Maharani. RUU yang disahkan itu mencakup 15 bab dan 174 pasal.

Pandemi Covid-19 berdampak luas tidak hanya pada kesehatan, namun juga pada
ekonomi, termasuk penyediaan lapangan kerja. Saat ini banyak yang
kehilangan pekerjaan, atau banyak pekerja yang bekerja menjadi paruh waktu.

Dengan banyaknya investasi yang masuk, lapangan perkerjaaan akan semakin
terbuka dan meluas. “Kejadian pandemi Covid-19 memberikan dampak kontraksi
perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan. RUU Cipta Kerja
menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui
program pemulihan dan transformasi ekonomi,” kata Rosan P Roeslani.

Menurutnya, dengan adanya dinamika perubahan ekonomi global memerlukan
respons cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi
akan tetap melambat.
*BACA JUGA*

*Ketua Baleg DPR: Birokrat Koruptif Akan Jadi Korban Pertama UU Cipta Kerja*
<https://www.beritasatu.com/feri-awan-hidayat/nasional/684107/ketua-baleg-dpr-birokrat-koruptif-akan-jadi-korban-pertama-uu-cipta-kerja>

“Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong
peningkatan investasi sebesar 6,6-7 persen untuk membangun usaha baru atau
mengembangkan usaha eksisting, yang pada akhirnya akan mendorong
peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6 persen,” ujar Rosan P Roeslani.

Dia juga menilai, pengesahan UU itu dapat mendukung program pemberdayaan
UMKM dan Koperasi agar peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65
persen dan peningkatan kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen.

Menurutnya, apabila UU Cipta Kerja dilakukan maka akan meningkatkan daya
saing Indonesia dan mendorong investasi masuk sehingga akan menciptakan
lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat yang akhirnya akan mempercepat
pemulihan perekonomian nasional.

Kirim email ke