https://news.detik.com/berita/d-5202780/kecewa-dibohongi-buruh-ajukan-judicial-review-uu-cipta-kerja?banner_campaign=promokonten&banner_platform=desktop&banner_medium=skinnernews&banner_kanal=detikcom&banner_term=blak2anellyrositasilaban




*Kecewa Dibohongi, Buruh Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja*

Deden Gunawan - detikNews

Rabu, 07 Okt 2020 06:19 WIB

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita
Silaban menilai pemerintah dan DPR telah membohongi kalangan buruh terkait
pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020). Ia mengaku
sempat berkomunikasi dengan sejumlah anggota DPR dan wakil pemerintah
terkait rencana pengesahan RUU Cipta Kerja. Tapi mereka selalu mengatakan
RUU itu tak akan buru-buru disahkan.

"Saya beberapa kali bertemu dengan teman-teman dari DPR, pemerintah memang
tidak ada dikatakan akan disahkan 8 Oktober. Mereka justru bilangnya tidak
akan secepat itu, tidak terburu-buru banget. Ternyata justru dimajukan, dan
itu membuat kita *shock* banget," kata Elly saat ditemui di Kantor
Sekretariat KSBSI di Cipinang Muara, Jakarta Timur, Selasa (6/10/2020).

Ia mengaku tak habis pikir, kenapa mereka harus bohong seperti itu. "Okelah
mereka bohong soal isi materinya tapi masak sampai tanggal pengesahan saja
harus berbohong," imbuhnya masygul.

*Baca juga:**Gelombang Demo-Mogok Nasional Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta
Kerja*
<https://news.detik.com/berita/d-5202627/gelombang-demo-mogok-nasional-buruh-tolak-omnibus-law-uu-cipta-kerja>

Hal lain yang membuat Elly dan teman-temannya kecewa dan marah adalah
pengesahan UU Cipta Kerja itu justru dilakukan ketika dua pemimpin kaum
buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani
Nena Wea tengah memenuhi undangan Presiden Jokowi di Istana Negara.

"Ini ada apa, kenapa? Ketika pimpinan serikat buruh dipanggil ke Istana,
tiba-tiba DPR dengan leluasa mengetok palu," ujarnya.

Sejak kemarin sebagian buruh sudah berunjuk rasa dan melakukan aksi mogok
menentang UU yang baru disahkan tersebut. Elly dan KSBSI juga akan menempuh
perjuangan lain secara konstitusional, yakni mengajukan banding ke Mahkamah
Konsitusi. "Kami akan *judicial review* ke MK, kami sedang mendalami dan
mengkaji ulang pasal-pasal yang selama ini merugikan dan tak berpihak ke
kalangan buruh," ujar Elly.

*Baca juga:**Jaminan Menaker Omnibus Law Tak Bikin Buruh Rentan Kena PHK*
<https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5202750/jaminan-menaker-omnibus-law-tak-bikin-buruh-rentan-kena-phk>

Berbeda dengan Ibal dan Gani yang mundur dari Tripartit dalam pembahasan
RUU, Elly bersama KSBSI bertahan selama 10 hari mengikuti pembahasan pada
Juli. Beberapa poin yang mereka perjuangkan antara lain soal pengaturan
upah agar tetap menggunakan aturan yang sudah berjalan, alih daya, dan
pekerja kontrak. Semula usulan tersebut diterima meski cuma separuhnya saja.

"Dalam pembahasan terkait upah minimum provinsi misalnya, ada persetujuan
walau pun tidak ditandatangani tapi ada gentlemen agreement untuk
mengembangkannya. Ternyata begitu UU nya keluar upah sektoralnya dihapus,"
ujar Elly.

Soal tenaga alih daya (outsourcing) juga tak lagi dibatasi di lima sektor,
melainkan dibuka semua. Jadi semua sektor saat ini bisa menggunakan tenaga
*outsourcing.*

Kirim email ke