*https://nasional.kontan.co.id/news/luhut-panjaitan-silakan-judicial-review-uu-cipta-kerja-itu-yang-kami-anjurkan#utm_source=kontan.co.id&utm_medium=kgnotif&utm_campaign=luhut-panjaitan-silakan-judicial-review-uu-cipta-kerja-itu-yang-kami-anjurkan&message_id=6dc7262e-5f95-483e-b68c-3a0eaecc11a0&received_count=1
<https://nasional.kontan.co.id/news/luhut-panjaitan-silakan-judicial-review-uu-cipta-kerja-itu-yang-kami-anjurkan#utm_source=kontan.co.id&utm_medium=kgnotif&utm_campaign=luhut-panjaitan-silakan-judicial-review-uu-cipta-kerja-itu-yang-kami-anjurkan&message_id=6dc7262e-5f95-483e-b68c-3a0eaecc11a0&received_count=1>*

Luhut Panjaitan: Silakan judicial review UU Cipta Kerja, itu yang kami
anjurkan

Kamis, 08 Oktober 2020 / 14:32 WIB

Sumber: *Kompas.com* | Editor: *Khomarul Hidayat*

*KONTAN.CO.ID <http://KONTAN.CO.ID> - JAKARTA*. Pengesahan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR memantik aksi
penolakan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut
Binsar Pandjaitan meminta pihak-pihak yang tak sepakat dengan adanya
Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk mengambil jalur hukum uji
materi (*judicial review*) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Silakan (ajukan *judicial review*), itu kita anjurkan. Itu yang betul.
Pergi saja ke Mahkamah Konstitusi, itu kan jalur yang benar. Masukkan
saja *judicial
review*, itu kan boleh," kata Luhut dalam tayangan virtual Satu Meja the
Forum Kompas TV, Rabu (7/10).

Menurut Luhut, mengajukan uji materi UU Cipta Kerja menunjukkan seorang
negarawan dibandingkan menggerakkan massa.

Kata Luhut, pemerintah tidak akan mencegah orang-orang yang kontra terhadap
Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi. Karena hal ini
lebih baik, ketimbang harus menggerakkan massa serta bertindak anarki.

*Baca Juga: Istana Negara tegaskan tak ada opsi menerbitkan perppu untuk
batalkan UU Cipta Kerja
<https://nasional.kontan.co.id/news/istana-negara-tegaskan-tak-ada-opsi-menerbitkan-perppu-untuk-batalkan-uu-cipta-kerja>*

"Kami juga tidak melarang hak konstitusional. Tetapi, kalau kamu merusak,
membuat anarki, negara akan bertindak. Itu pasti," tegasnya.

Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah dan DPR RI dalam
rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Pengesahan ini pun memicu perdebatan di
publik, khususnya kalangan pekerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) turut menyoroti pasal-pasal
yang tertuang dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Presiden KSPN Ristadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian pada
beleid itu untuk melakukan judicial review.

"Tim kami sedang lakukan kajian untuk judicial review terhadap pasal-pasal
yang bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar)," ungkapnya kepada
Kompas.com, Selasa (6/10).

Dia menjelaskan, KSPN menilai terdapat pasal yang merugikan pekerja dan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu terkait
sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan *outsourcing*.

Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal UU Cipta Kerja,
Luhut: Silakan Ajukan Judicial Review, Kita Anjurkan
<https://money.kompas.com/read/2020/10/08/133900226/soal-uu-cipta-kerja-luhut--silakan-ajukan-judicial-review-kita-anjurkan?>".*

Kirim email ke