*Catatan Dahlan Iskan Tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja*,


 Nilai Pemerintahan Sekarang Lebih Kuat. . .

Rabu, 7 Oktober 2020 20:14 https://medan.tribunnews.com/2020/10/07/catatan-dahlan-iskan-tentang-omnibus-law-uu-cipta-kerja-nilai-pemerintahan-sekarang-lebih-kuat?page=all tribunnewslihat foto <https://cdn-2.tstatic.net/medan/foto/bank/images/dahlan-iskan-1212.jpg>tribunnews <https://cdn-2.tstatic.net/medan/foto/bank/images/dahlan-iskan-1212.jpg>
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Potret Dahlan Iskan saat masih menjabat Menteri BUMN.

*TRIBUN-MEDAN.COM*- Mantan Menteri BUMNDahlan Iskan <https://medan.tribunnews.com/tag/dahlan-iskan>mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin didukung penuh oleh DPR RI.

Hal ini bisa dilihat dari banyaknya undang-undang, termasuk UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI.

“Praktis sekarang ini DPR memberikan dukungan penuh kepada pemerintah. Mulai dari perubahan di KPK, UU Covid-19 dan terakhir Omnibus Law ini. Semua begitu mulusnya lolos di DPR,” tulis Dahlan di laman pribadinya, Disway.id yang dikutip Kompas.com pada Rabu (7/10/2020).

Dahlan pun menilai pemerintahan sekarang dari aspek politisnya lebih kuat dari pemerintahan sebelumnya.

Sebab, dukungan DPR di era sebelumnya tak sekuat era sekarang.

“Saya kagum pada semangatnya pemerintah dan DPR. Dari segi politik, inilah pemerintahan paling kuat selama 22 tahun terakhir,” kata dia.

Setelah berhasil meyakinkan DPR untuk meloloskan UU Cipta Kerja ini, lanjut Dahlan, pemerintah tinggal berupaya meyakinkan para buruh.

“Pemerintah sudah mampu ‘menundukkan DPR’. Kita tidak perlu tahu kiat apa yang dipakai untuk menundukkan para politikus itu. Kini kita menunggu bagaimana kiat pemerintah untuk mengendalikan pergolakan buruh,” ucap dia.

Kendati begitu, Dahlan lebih menyoroti mengenai bagaimana nantinya pemerintah bisa “menundukkan” diri sendiri. Sebab, dari UU Cipta Kerja ini dia menilai masih memiliki pekerjaan rumah yang banyak. Terlebih, soal pelaksanaan aturan ini nantinya di lapangan.

“Bukankah semangat aparat untuk mencari uang dan objekan dari perizinan selama ini melebihi bahaya laten komunis,” ungkapnya.

tribunnews


         Dahlan Iskan. *(TRIBUNNEWS/HERUDIN)*

Berikut catatan lengkapDahlan Iskan <https://medan.tribunnews.com/tag/dahlan-iskan>di laman pribadinya, Disway.id.

/*Kepingin Tau Apa Itu OMNI BUS LAW* /

/Saya berdoa keras. Agar program Omnibus Law sukses. Agar Presiden Jokowi tidak hanya dikenang di bidang jalan tol --yang memang hebat itu./

/Itulah konsolidasi terbesar di saat sulit melakukan ekspansi ekonomi. Yang memang lagi sulit./

/Kata kuncinya: di saat tidak bisa melakukan ekspansi, lakukanlah konsolidasi./

/Omnibus Law adalah konsolidasi besar-besaran./

/Saya tahu program Omnibus Law itu berat sekali. Bahkan berani memulainya saja sudah hebat. Apalagi bisa melakukannya --dan siapa tahu sukses./

/"Bus Omni" memang mengagetkan. Saat itu. Tahun 1820. Saat pertama kali dipakai di Paris. Kok ada kendaraan yang bisa dipakai mengangkut orang begitu banyak --pun dengan berbagai jenis barang milik penumpang. Apa saja bisa masuk. Semua bisa dimuat./

/Paris pula yang pertama kali menggunakan istilah Omnibus. Bus jenis Omni./

/Tapi baru menjadi istilah generik ketika dipakai di Amerika Latin. Di sana segala sesuatu yang bisa dimasuki apa saja disebut Omnibus./

/Seorang yang sangat rakus makan disebut punya perut Omnibus./

/Bus Omni lantas sangat populer. Itulah kendaraan besar "pengangkut berbagai jenis" keperluan./

/Omnibus pun dipakai sebagai istilah generik. Apa pun yang bisa dipakai ramai-ramai disebut Omnibus./

/Pun di bidang hukum./

/Omnibus Law adalah satu paket hukum yang isinya berbagai jenis hukum./

/Atau, satu UU yang di dalamnya melingkupi banyak UU terkait./

/Maka UU seperti itu disebut Omnibus Law./

/Misalnya UU Investasi. Yang, katakanlah, isinya sudah sangat bagus. Tapi bisa jadi UU Investasi itu sulit mencapai tujuan: meningkatkan modal masuk ke Indonesia./

/Bisa saja investasi terhambat oleh UU yang lain. Misalnya UU Otonomi Daerah, UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup/Amdal, UU Bangunan/IMB. Dan banyak lagi./

/Mengubah salah satu UU itu saja tidak menyelesaikan masalah. Bahkan bisa saja isinya bertabrakan lagi dengan UU lain./

/Repotnya sama. Hasilnya tidak tuntas./

/Maka dilakukanlah paket Omnibus Law. Semua UU yang terkait akan dijadikan satu. Akan diangkut dalam satu bus besar Omni: Omnibus Law./

/Betapa besar pekerjaan itu. Betapa mendasarnya. Belum pernah yang seperti ini bisa dilakukan presiden siapa pun./

/Di Amerika sudah lama pemerintah mengajukan paket RUU Omnibus Law: menyempurnakan banyak UU dalam satu payung./

/Misalnya saat Amerika kesulitan mengatasi meningkatnya kriminalitas./

/Saya bisa membayangkan betapa rumitnya pengajuan satu RUU Omnibus Law. Terutama menyusun RUU-nya./

/Misalnya satu Omnibus Law itu akan diberi nama 'Cipta Lapangan Kerja'. Lebih dari 7 UU berada dalam satu bus itu. Total berisi lebih dari 1. 000 pasal./

/Apalagi, saya dengar, pemerintah sekarang ini tidak hanya mengerjakan satu bus Omni./

/Saya dengar pemerintah sedang menyiapkan pemberangkatan sekaligus 11 bus Omni./

/Tiap bus akan ada namanya sendiri. Masing-masing bus mengangkut banyak UU terkait./

/Dramatik./

/Masing-masing bus punya sopir sendiri-sendiri --para Menko. Punya kernetnya sendiri --para menteri terkait. Punya ahli-ahli tekniknya sendiri --para Dirjen./

/Juragan bus Omni tinggal memberi komando: kapan bus harus berangkat ke terminal./

/Apakah harus berangkat satu persatu atau ke terminal ramai-ramai --konvoi 11 bus./

/Kabarnya sang juragan bus, Presiden Jokowi, tegas: bus itu sudah harus tiba di terminal bulan depan./

/Betapa banyak pekerjaan di kandang bus masing-masing sekarang ini. Betapa rumitnya menyingkronkan 1.000 pasal. Bisa jadi mereka tidak punya kesempatan libur akhir tahun. Apalagi jenis penumpang bus itu begitu beragam. Punya keinginan sendiri-sendiri. Ada yang ingin bawa kopi. Ada juga yang ingin bawa rendang. Bahkan ada yang tidak ingin berangkat --dengan alasan masuk angin./

/Semua penumpang adalah jenis UU yang rewel-rewel./

/Saya menunggu dengan berdebar: bus apa yang akan duluan berangkat ke terminal. Saya ingin memberikan handuk putih kepada Menko-nya. Untuk lap keringatnya yang berlelehan. Agar selamat sampai ke terminal./

/Terminalnya ada di Senayan --di gedung yang atapnya seperti pantat wanita cantik sedang telungkup itu: DPR./

/Masuk terminalnya mudah. Tinggal bayar karcis retribusi masuk terminal./

/Tapi kita belum tahu: diapakan bus Omni itu di dalam terminal./

/Saya juga tidak tahu apakah banyak preman di terminal itu./

/Apakah preman-preman itu punya bos masing-masing: preman besar./

/Misalnya preman khusus yang tugasnya mencopet penumpang. Yang menyedot bensin. Yang memalak sopir. Dan seterusnya./

/Atau terminal itu sekarang sudah bersih dari preman. Sehingga bus Omni yang masuk ke situ segera diizinkan berangkat mengantar penumpang sesuai tujuan./

/Koalisi besar di Senayan ternyata diperlukan. Agar ban bus Omni tidak digembosi di situ./

/Bulan depan terminal itu akan sibuk sekali. Bayangkan: membahas satu UU saja ruwet. Apalagi ini akan membahas UU induk yang di dalamnya banyak UU bidang masing-masing./

/Apalagi kalau 11 Omnibus Law benar-benar tiba di terminal dalam waktu berdekatan./

/Periode kedua kepresidenan Jokowi ternyata benar-benar untuk membenahi hukum./

/Dan membangun terminal./

/*(Dahlan Iskan)*/

Sebelumnya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah resmi disahkan sebagai UU Cipta Kerja dalam rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020).

RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Jokowi sebagai RUU Prioritas Tahun 2020.

Pengesahan UU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah. Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

(*)

/Artikel sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul:Soal UU Cipta Kerja, Dahlan Iskan: Pemerintah Sudah Mampu “Menundukkan” DPR <http://money.kompas.com/read/2020/10/07/132300226/soal-uu-cipta-kerja-dahlan-iskan--pemerintah-sudah-mampu-menundukkan-dpr>/



Artikel ini telah tayang ditribun-medan.comdengan judul Catatan Dahlan Iskan Tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, Nilai Pemerintahan Sekarang Lebih Kuat. . ..,https://medan.tribunnews.com/2020/10/07/catatan-dahlan-iskan-tentang-omnibus-law-uu-cipta-kerja-nilai-pemerintahan-sekarang-lebih-kuat?page=all.

Editor: Abdi Tumanggor

Kirim email ke