*Catatan Dahlan Iskan Tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja*,
Nilai Pemerintahan Sekarang Lebih Kuat. . .
Rabu, 7 Oktober 2020 20:14
https://medan.tribunnews.com/2020/10/07/catatan-dahlan-iskan-tentang-omnibus-law-uu-cipta-kerja-nilai-pemerintahan-sekarang-lebih-kuat?page=all
tribunnewslihat foto
<https://cdn-2.tstatic.net/medan/foto/bank/images/dahlan-iskan-1212.jpg>tribunnews
<https://cdn-2.tstatic.net/medan/foto/bank/images/dahlan-iskan-1212.jpg>
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Potret Dahlan Iskan saat masih menjabat Menteri BUMN.
*TRIBUN-MEDAN.COM*- Mantan Menteri BUMNDahlan Iskan
<https://medan.tribunnews.com/tag/dahlan-iskan>mengatakan pemerintahan
Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin didukung penuh oleh DPR RI.
Hal ini bisa dilihat dari banyaknya undang-undang, termasuk UU Cipta
Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI.
“Praktis sekarang ini DPR memberikan dukungan penuh kepada pemerintah.
Mulai dari perubahan di KPK, UU Covid-19 dan terakhir Omnibus Law ini.
Semua begitu mulusnya lolos di DPR,” tulis Dahlan di laman pribadinya,
Disway.id yang dikutip Kompas.com pada Rabu (7/10/2020).
Dahlan pun menilai pemerintahan sekarang dari aspek politisnya lebih
kuat dari pemerintahan sebelumnya.
Sebab, dukungan DPR di era sebelumnya tak sekuat era sekarang.
“Saya kagum pada semangatnya pemerintah dan DPR. Dari segi politik,
inilah pemerintahan paling kuat selama 22 tahun terakhir,” kata dia.
Setelah berhasil meyakinkan DPR untuk meloloskan UU Cipta Kerja ini,
lanjut Dahlan, pemerintah tinggal berupaya meyakinkan para buruh.
“Pemerintah sudah mampu ‘menundukkan DPR’. Kita tidak perlu tahu kiat
apa yang dipakai untuk menundukkan para politikus itu. Kini kita
menunggu bagaimana kiat pemerintah untuk mengendalikan pergolakan
buruh,” ucap dia.
Kendati begitu, Dahlan lebih menyoroti mengenai bagaimana nantinya
pemerintah bisa “menundukkan” diri sendiri. Sebab, dari UU Cipta Kerja
ini dia menilai masih memiliki pekerjaan rumah yang banyak. Terlebih,
soal pelaksanaan aturan ini nantinya di lapangan.
“Bukankah semangat aparat untuk mencari uang dan objekan dari perizinan
selama ini melebihi bahaya laten komunis,” ungkapnya.
tribunnews
Dahlan Iskan. *(TRIBUNNEWS/HERUDIN)*
Berikut catatan lengkapDahlan Iskan
<https://medan.tribunnews.com/tag/dahlan-iskan>di laman pribadinya,
Disway.id.
/*Kepingin Tau Apa Itu OMNI BUS LAW* /
/Saya berdoa keras. Agar program Omnibus Law sukses. Agar Presiden
Jokowi tidak hanya dikenang di bidang jalan tol --yang memang hebat itu./
/Itulah konsolidasi terbesar di saat sulit melakukan ekspansi ekonomi.
Yang memang lagi sulit./
/Kata kuncinya: di saat tidak bisa melakukan ekspansi, lakukanlah
konsolidasi./
/Omnibus Law adalah konsolidasi besar-besaran./
/Saya tahu program Omnibus Law itu berat sekali. Bahkan berani
memulainya saja sudah hebat. Apalagi bisa melakukannya --dan siapa tahu
sukses./
/"Bus Omni" memang mengagetkan. Saat itu. Tahun 1820. Saat pertama kali
dipakai di Paris. Kok ada kendaraan yang bisa dipakai mengangkut orang
begitu banyak --pun dengan berbagai jenis barang milik penumpang. Apa
saja bisa masuk. Semua bisa dimuat./
/Paris pula yang pertama kali menggunakan istilah Omnibus. Bus jenis Omni./
/Tapi baru menjadi istilah generik ketika dipakai di Amerika Latin. Di
sana segala sesuatu yang bisa dimasuki apa saja disebut Omnibus./
/Seorang yang sangat rakus makan disebut punya perut Omnibus./
/Bus Omni lantas sangat populer. Itulah kendaraan besar "pengangkut
berbagai jenis" keperluan./
/Omnibus pun dipakai sebagai istilah generik. Apa pun yang bisa dipakai
ramai-ramai disebut Omnibus./
/Pun di bidang hukum./
/Omnibus Law adalah satu paket hukum yang isinya berbagai jenis hukum./
/Atau, satu UU yang di dalamnya melingkupi banyak UU terkait./
/Maka UU seperti itu disebut Omnibus Law./
/Misalnya UU Investasi. Yang, katakanlah, isinya sudah sangat bagus.
Tapi bisa jadi UU Investasi itu sulit mencapai tujuan: meningkatkan
modal masuk ke Indonesia./
/Bisa saja investasi terhambat oleh UU yang lain. Misalnya UU Otonomi
Daerah, UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup/Amdal, UU Bangunan/IMB.
Dan banyak lagi./
/Mengubah salah satu UU itu saja tidak menyelesaikan masalah. Bahkan
bisa saja isinya bertabrakan lagi dengan UU lain./
/Repotnya sama. Hasilnya tidak tuntas./
/Maka dilakukanlah paket Omnibus Law. Semua UU yang terkait akan
dijadikan satu. Akan diangkut dalam satu bus besar Omni: Omnibus Law./
/Betapa besar pekerjaan itu. Betapa mendasarnya. Belum pernah yang
seperti ini bisa dilakukan presiden siapa pun./
/Di Amerika sudah lama pemerintah mengajukan paket RUU Omnibus Law:
menyempurnakan banyak UU dalam satu payung./
/Misalnya saat Amerika kesulitan mengatasi meningkatnya kriminalitas./
/Saya bisa membayangkan betapa rumitnya pengajuan satu RUU Omnibus Law.
Terutama menyusun RUU-nya./
/Misalnya satu Omnibus Law itu akan diberi nama 'Cipta Lapangan Kerja'.
Lebih dari 7 UU berada dalam satu bus itu. Total berisi lebih dari 1.
000 pasal./
/Apalagi, saya dengar, pemerintah sekarang ini tidak hanya mengerjakan
satu bus Omni./
/Saya dengar pemerintah sedang menyiapkan pemberangkatan sekaligus 11
bus Omni./
/Tiap bus akan ada namanya sendiri. Masing-masing bus mengangkut banyak
UU terkait./
/Dramatik./
/Masing-masing bus punya sopir sendiri-sendiri --para Menko. Punya
kernetnya sendiri --para menteri terkait. Punya ahli-ahli tekniknya
sendiri --para Dirjen./
/Juragan bus Omni tinggal memberi komando: kapan bus harus berangkat ke
terminal./
/Apakah harus berangkat satu persatu atau ke terminal ramai-ramai
--konvoi 11 bus./
/Kabarnya sang juragan bus, Presiden Jokowi, tegas: bus itu sudah harus
tiba di terminal bulan depan./
/Betapa banyak pekerjaan di kandang bus masing-masing sekarang ini.
Betapa rumitnya menyingkronkan 1.000 pasal. Bisa jadi mereka tidak punya
kesempatan libur akhir tahun. Apalagi jenis penumpang bus itu begitu
beragam. Punya keinginan sendiri-sendiri. Ada yang ingin bawa kopi. Ada
juga yang ingin bawa rendang. Bahkan ada yang tidak ingin berangkat
--dengan alasan masuk angin./
/Semua penumpang adalah jenis UU yang rewel-rewel./
/Saya menunggu dengan berdebar: bus apa yang akan duluan berangkat ke
terminal. Saya ingin memberikan handuk putih kepada Menko-nya. Untuk lap
keringatnya yang berlelehan. Agar selamat sampai ke terminal./
/Terminalnya ada di Senayan --di gedung yang atapnya seperti pantat
wanita cantik sedang telungkup itu: DPR./
/Masuk terminalnya mudah. Tinggal bayar karcis retribusi masuk terminal./
/Tapi kita belum tahu: diapakan bus Omni itu di dalam terminal./
/Saya juga tidak tahu apakah banyak preman di terminal itu./
/Apakah preman-preman itu punya bos masing-masing: preman besar./
/Misalnya preman khusus yang tugasnya mencopet penumpang. Yang menyedot
bensin. Yang memalak sopir. Dan seterusnya./
/Atau terminal itu sekarang sudah bersih dari preman. Sehingga bus Omni
yang masuk ke situ segera diizinkan berangkat mengantar penumpang sesuai
tujuan./
/Koalisi besar di Senayan ternyata diperlukan. Agar ban bus Omni tidak
digembosi di situ./
/Bulan depan terminal itu akan sibuk sekali. Bayangkan: membahas satu UU
saja ruwet. Apalagi ini akan membahas UU induk yang di dalamnya banyak
UU bidang masing-masing./
/Apalagi kalau 11 Omnibus Law benar-benar tiba di terminal dalam waktu
berdekatan./
/Periode kedua kepresidenan Jokowi ternyata benar-benar untuk membenahi
hukum./
/Dan membangun terminal./
/*(Dahlan Iskan)*/
Sebelumnya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah resmi disahkan sebagai UU
Cipta Kerja dalam rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020).
RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Jokowi sebagai RUU
Prioritas Tahun 2020.
Pengesahan UU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi
pemerintah. Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU
antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai
Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
(*)
/Artikel sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul:Soal UU Cipta
Kerja, Dahlan Iskan: Pemerintah Sudah Mampu “Menundukkan” DPR
<http://money.kompas.com/read/2020/10/07/132300226/soal-uu-cipta-kerja-dahlan-iskan--pemerintah-sudah-mampu-menundukkan-dpr>/
Artikel ini telah tayang ditribun-medan.comdengan judul Catatan Dahlan
Iskan Tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, Nilai Pemerintahan Sekarang
Lebih Kuat. .
..,https://medan.tribunnews.com/2020/10/07/catatan-dahlan-iskan-tentang-omnibus-law-uu-cipta-kerja-nilai-pemerintahan-sekarang-lebih-kuat?page=all.
Editor: Abdi Tumanggor