Jokowi Buka Suara soal Perlunya UU Cipta Kerja
Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 10 Okt 2020 06:00 WIB
11 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-5207764/jokowi-buka-suara-soal-perlunya-uu-cipta-kerja?single=1#comm1>
SHAREURL telah disalin
<https://news.detik.com/berita/d-5207764/jokowi-buka-suara-soal-perlunya-uu-cipta-kerja?single=1>
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan kepada gubernur mengenai
pengendalian pandemi virus Corona dan pemulihan ekonomi.Foto: Presiden
Jokowi (Biro Pers Sekretariat Presiden)
*Jakarta*-
PresidenJoko Widodo <https://www.detik.com/tag/presiden-jokowi>(Jokowi
<https://www.detik.com/tag/jokowi>) buka suara terkait
kontroversiUndang-Undang Cipta Kerja
<https://www.detik.com/tag/uu-ciptaker>. Jokowi mengungkap soal
perlunyaUU Cipta Kerja <https://www.detik.com/tag/uu-cipta-kerja>itu.
Jokowi menuturkan, ada 11 klaster dalam UU Cipta Kerja yang memiliki
tujuan untuk reformasi dan mempercepat transformasi ekonomi.
Klaster-klaster itu antara lain urusan penyederhanaan perizinan, urusan
persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan,
urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan
administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan
pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek
pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
*Baca juga:*Jokowi Tepis Isu UU Cipta Kerja Hapus Amdal
<https://news.detik.com/berita/d-5207362/jokowi-tepis-isu-uu-cipta-kerja-hapus-amdal>
Jokowi<https://www.detik.com/tag/jokowi>mengatakan salah satu tujuan
dalamUU Cipta Kerja <https://www.detik.com/tag/uu-cipta-kerja>ini yakni
menyediakan lapangan kerja bagi para pencari kerja, termasuk
pengangguran. Sebab, lanjut dia, berdasarkan data, setiap tahunnya ada
2,9 juta penduduk usia kerja baru dan anak muda yang masuk ke pasar kerja.
"Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.
Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran
dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi COVID-19 dan sebanyak 87 persen
dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke
bawah di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu
mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat
karya, ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal YouTube
Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Jokowi juga memaparkan tentang kemudahan usaha mikro kecil untuk membuka
usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit,
disebut Jokowi sudah dipangkas. Dia mengatakan perizinan usaha untuk
usaha mikro kecil tak diperlukan lagi.
"Hanya pendaftaran saja, sangat simpel," kata Jokowi.
*Baca juga:*Jokowi soal Omnibus Law: Memudahkan Masyarakat-Mencegah
Korupsi
<https://news.detik.com/detiktv/d-5207482/jokowi-soal-omnibus-law-memudahkan-masyarakat-mencegah-korupsi>
Termasuk dalam hal pembentukan PT atau perseroan terbatas, juga turut
dimudahkan dalam UU Cipta Kerja ini. Jokowi menyebut tidak ada lagi
pembatasan modal minimum.
"Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja
koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak
koperasi-koperasi di Tanah Air. UMK usaha mikro kecil yang bergerak di
sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah,
artinya gratis. Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit
Kementerian KKP saja. Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian
KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi yang lain, sekarang
ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja," tuturnya.
Selain itu, UU Cipta Kerja, kataJokowi
<https://www.detik.com/tag/jokowi>, mendukung pencegahan dan
pemberantasan korupsi. Hal itu bisa dilihat dengan penyederhanaan,
pemotongan, serta integrasi dalam sistem perizinan secara elektronik
sehingga pungutan liar hingga pungli tak akan terjadi.
*Baca juga:*Jokowi: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Dilatarbelakangi
Disinformasi-Hoax
<https://news.detik.com/berita/d-5207351/jokowi-unjuk-rasa-tolak-uu-cipta-kerja-dilatarbelakangi-disinformasi-hoax>
Lebih lanjut, terkait gelombang demo penolakanUU Cipta Kerja
<https://www.detik.com/tag/uu-cipta-kerja>ini, Jokowi melihat didasari
adanya disinformasi mengenai substansi daripada undang-undang tersebut.
Tak terkecualihoax
<https://www.detik.com/tag/hoax-omnibus-law-cipta-kerja>di media sosial.
"Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP
upah minimum provinsi, UMK upah minimum kota/kabupaten, UMSP upah
minimum sektoral provinsi. Hal ini tidak benar, karena faktanya upah
minimum regional UMR tetap ada," ungkapJokowi
<https://www.detik.com/tag/jokowi>.
"Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga
tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa
dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," imbuh dia.
*Baca juga:*Jokowi Jawab Hoax soal UU Ciptaker: Dari UMP, Cuti hingga
PHK
<https://news.detik.com/berita/d-5207352/jokowi-jawab-hoax-soal-uu-ciptaker-dari-ump-cuti-hingga-phk>
Jokowi juga menepis hoax soal cuti. Dia menekankan, hak cuti karyawan
tetap ada dan dijamin dalam Undang-Undang itu.
Perihal PHK, Jokowi juga membantah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun
secara sepihak. Jaminan sosial juga ditekankan tetap ada.
"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya
Amdal, analisis mengenai dampak lingkungan, itu juga tidak benar. Amdal
tetap ada, bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tetapi bagi
UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," papar Jokowi.
Pada intinya,Jokowi <https://www.detik.com/tag/jokowi>menegaskan UU
Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari
pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Izin usaha dan pengawasannya
tetap dilakukan oleh Pemda sesuai dengan NSPK yang ditetapkan pemerintah
pusat.
Dalam beberapa bulan ke depan, Jokowi akan menyiapkan Peraturan
Pemerintah atau PP dan Perpres perihal UU Cipta Kerja. Jokowi mengatakan
paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.
*Baca juga:*Jokowi Targetkan PP-Perpres UU Ciptaker Selesai 3 Bulan,
Buka Pintu Masukan
<https://news.detik.com/berita/d-5207330/jokowi-targetkan-pp-perpres-uu-ciptaker-selesai-3-bulan-buka-pintu-masukan>
Selama proses itu, Pemerintah, kata Jokowi secara terbuka menerima
usulan dan masukan dari daerah. Jokowi yakin lewatUU Cipta Kerja
<https://www.detik.com/tag/uu-cipta-kerja>ini jutaan pekerja bisa
memperbaiki hidup.
"Dan kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap
Undang-Undang Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau
judicial review melalui MK Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan
kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas
dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," ujar Jokowi.
*(idn/idn)*