https://suaraislam.id/uu-ciptaker-babak-baru-penindasan-rakyat/
*UU Ciptaker: Babak Baru Penindasan Rakyat?*

11 Oktober 2020



UU Cipta Kerja resmi disahkan. Suara rakyat terlihat tidak lagi didengar.
Tak ayal gelombang aksi penolakan terus menggelora. Tuan penguasa dan wakil
rakyat mendadak menjaga jarak. Tidak lupa cuci tangan, walau borok
kezaliman tercium begitu pekat.

Kini, setelah bungkam seolah menghindar, bahkan lebih memilih tilik itik
daripada menghadapi demonstran. Akhirnya tuan penguasa pun buka suara.
Diberitakan *kompas.com <http://kompas.com>,* 9/10, dalam keterangan pers
dari Istana Bogor, presiden menjelaskan alasan utama pemerintah menerbitkan
UU Cipta Kerja. Salah satu alasannya adalah untuk membuka lapangan kerja
baru di Indonesia.

Presiden juga menyebut bahwa gelombang aksi demo yang digelar para buruh
dan mahasiswa lantaran adanya disinformasi dan hoaks terkait substansi dari
UU Cipta Kerja. Karena banyaknya aksi penolakan terhadap UU ini, presiden
mempersilakan masyarakat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi pidato presiden tersebut, Direktur Eksekutif *Institute for
Development of Economics and Finance (Indef) *Enny Sri Hartati menilai,
pernyataan yang disampaikan Presiden Joko Widodo tersebut tidak menjawab
hal-hal yang dipersoalkan publik. Pernyataan presiden itu dinilai hanya
retorika, lantaran hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai draf UU
Cipta Kerja yang final dan disahkan. (*kompas.com <http://kompas.com>*,
9/10/2020).

Jelas pernyataan presiden bukan hanya sekadar retorika, tapi juga permainan
diksi untuk membuai rakyat. Faktanya, sejak awal undang-undang ini terendus
publik, tidak sedikit kritik dan penolakan yang dilontarkan oleh para guru
besar dan akademisi terhadap UU ini. Kritik ini pun berdasarkan kajian dan
penelitian secara hati-hati.

Tentunya sangat prematur jika mengatakan aksi penolakan buruh dan mahasiswa
didasari oleh disinformasi dan hoaks. Faktanya, rakyat tidak akan bergerak
turun hingga ke jalan dan mengorbankan harta, waktu, tenaga, pikiran bahkan
jiwa mereka. Jika kepentingan mereka tidak diusik dan dizalimi penguasa.

Pernyataan presiden justru mengonfirmasi, disinformasi dan hoaks ini dipicu
oleh penguasa sendiri. Mengingat hingga hari ini belum ada kejelasan
terhadap final draft UU ini. Sebagaimana disampaikan oleh anggota Baleg
Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo. Menurutnya, draf
yang beredar itu belum final, masih ada perbaikan. (*tirto.id
<http://tirto.id>*, 8/10/2020).


Pernyataan presiden yang mempersilakan masyarakat mengajukan uji materi ke
Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengonfirmasi bahwa istana menutup
kemungkinan mengeluarkan Perppu untuk menghentikan UU ini. Pernyataan ini
jelas menjadi sinyal kuat keberpihakan penguasa terhadap kepentingan
oligarki-kapitalis dan mengebiri kepentingan rakyat.

ernyataan presiden dapat ditebak arahnya. Alih-alih menerima aspirasi
masyarakat. Sebaliknya dapat diprediksi narasi disahkannya UU Cipta Kerja
untuk membuka lapangan kerja dan memudahkan investasi akan gencar disebut
oleh tuan penguasa dan pengusaha. Narasi ini dikhawatirkan yang akan
menenggelamkan bahaya sebenarnya dari UU ini.

Padahal tidak seindah namanya, sejatinya substansi UU Cipta Kerja ini
disebut pakar ekonomi syariah Agung Wisnu Wardana sebagai undang-undang
yang konon melanggengkan cipta investasi swasta dan asing, berpotensi
sentralistik oligarki dan otoritarianisme, bernafaskan liberalisme dan
cacat prosedural. Ujung-ujungnya siapa lagi kalau bukan rakyat yang menjadi
korban dan tumbalnya. Rakyat semakin menderita dalam jeratan
oligarki-kapitalis.

Terbukti, arogansi tuan penguasa tampak semakin culas. Walaupun kritik dan
penolakan terus membanjir. Mulai dari guru besar hingga akar rumput
bersuara nyaring untuk menolak undang-undang ini. Mereka menyebut
undang-undang ini syarat kepentingan asing. Sebaliknya menjadi alat
perbudakan modern bagi rakyat sendiri. Namun, tuan penguasa dan wakil
seolah semakin buta dan tuli, menutup mata dan telinga bahkan hati nurani

Miris. Di negeri yang katanya demokrasi, suara rakyat dikebiri. Tuan-tuan
yang katanya wakil rakyat justru tergesa-gesa mensahkan undang-undang yang
ditolak rakyat. Demi ambisi menyenangkan para cukong yang menjadi
inisiator, rapat tengah malam pun rela dilakukan. Inikah babak baru
penindasan rakyat di negeri yang kaya raya?

Gelombang aksi penolakan UU Cipta Kerja di sejumlah daerah kelak akan
tercatat dalam sejarah. Tercatat dalam tinta hitam bak jelaga,
menggambarkan pekatnya demokrasi negeri ini. Tidak hanya suara rakyat yang
tak digubris. Tetesan darah para demonstran kelak pun menjadi saksi
kezaliman penguasa atas rakyatnya.

Sungguh rakyat tidak akan bergerak hingga turun ke jalanan. Jika
kepentingan mereka tidak diusik dan dizalimi. Namun kenyataan berbicara,
penguasa lagi dan lagi menyakiti rakyat dengan berbagai aturan zalim ala
kapitalis penjajah. Kini, upaya sistematis pengkhianatan penguasa kental
tercium lewat UU Cipta Kerja.

Jelas, menjadi catatan penting dan renungan bersama. Dengan disahkannya UU
Cipta Kerja, tampak jelas bahwa sejatinya tuan penguasa dan tuan legislator
bukanlah wakil rakyat. Mereka adalah wakil-wakil para cukong dan
konglomerat. Hal ini juga semestinya membuka mata dan hati rakyat bahwa
sumber kezaliman yang terjadi adalah akibat diterapkannya kapitalisme atas
negeri ini. Inilah sejatinya biang penindasan rakyat!

Buruh tertindas dan pengusaha menindas lazim dalam naungan kapitalisme.
Sebab kapitalisme meniscayakan nihilnya peran negara dalam mengayomi dan
menjaga kepentingan buruh. Penguasa hanya bertindak sebagai regulator yang
justru melanggengkan penindasan terhadap rakyatnya. Yang demikian tentu
tidak ditemukan dalam naungan sistem Islam yang paripurna.

Dalam naungan Islam, relasi antara buruh dan pengusaha dilandasi atas
ketakwaan kepada Allah SWT. Alhasil relasi keduanya pun dilandasi atas
syariah-Nya semata. Misal dalam masalah upah kerja (ijarah), Allah SWT.
berfirman, *“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka
berikanlah kepada mereka upahnya.”* (TQS. Ath-Thalaq: 6).

Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa pemberian upah itu segera setelah
selesainya pekerjaan. Ini juga sebagaimana sabda Rasulullah Saw., *“Berikan
kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.”* (HR. Ibnu
Majah).

Sedangkan *musta’jir *yang menunda pemberian gaji kepada al ajr padahal
mampu, termasuk dalam kezaliman. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, *“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk
kezaliman.”* (HR. Bukhari dan Muslim).


Dalam paradigma Islam, baik buruh maupun pengusaha merupakan rakyat yang
harus diayomi dan diurus. Pengusaha tidak akan dibebankan dengan seabrek
tunjangan sosial untuk buruh. Sebab semua itu menjadi kewajiban negara
untuk memenuhinya sebagai pelayan bagi rakyat.

Negaralah yang bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan rakyat.
Sebagai pelaksana praktis penerapan syariah Islam secara kafah, negara
wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat, menjamin terbukanya lapangan
kerja seluas-luasnya untuk para pejuang nafkah dan menjamin
terselenggaranya pelayanan dasar rakyat yakni pendidikan, kesehatan dan
keamanan.

Sementara peran negara dalam relasi antara buruh dan pengusaha adalah
menjamin hak mereka dalam berserikat dan berpendapat. Serta menertibkan
para pengusaha yang berlaku zalim kepada pekerjanya. Inilah mekanisme
sistem Islam dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan dan perburuhan.

elas hanya dalam naungan Islam, buruh tidak akan tertindas dan pengusaha
tidak akan menindas. Buruh dan pengusaha akan sama-sama sejahtera dalam
naungan Islam. Penguasa akan senantiasa meletakkan kesejahteraan rakyat di
atas kepentingan segelintir rakyatnya (para pengusaha). Tentunya mekanisme
ini akan dapat diwujudkan jika Islam diterapkan secara komprehensif dalam
institusi negara, yakni khilafah rasyidah ‘ala minhajin nubuwwah. Kalau
bukan khilafah, apa lagi? *Wallahu’alam bishshawab.*

*Jannatu Naflah*
*Praktisi Pendidikan, Muslimah Peduli Buruh*

Kirim email ke