https://suaraislam.id/uu-ciptaker-babak-baru-penindasan-rakyat/ *UU Ciptaker: Babak Baru Penindasan Rakyat?*
11 Oktober 2020 UU Cipta Kerja resmi disahkan. Suara rakyat terlihat tidak lagi didengar. Tak ayal gelombang aksi penolakan terus menggelora. Tuan penguasa dan wakil rakyat mendadak menjaga jarak. Tidak lupa cuci tangan, walau borok kezaliman tercium begitu pekat. Kini, setelah bungkam seolah menghindar, bahkan lebih memilih tilik itik daripada menghadapi demonstran. Akhirnya tuan penguasa pun buka suara. Diberitakan *kompas.com <http://kompas.com>,* 9/10, dalam keterangan pers dari Istana Bogor, presiden menjelaskan alasan utama pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja. Salah satu alasannya adalah untuk membuka lapangan kerja baru di Indonesia. Presiden juga menyebut bahwa gelombang aksi demo yang digelar para buruh dan mahasiswa lantaran adanya disinformasi dan hoaks terkait substansi dari UU Cipta Kerja. Karena banyaknya aksi penolakan terhadap UU ini, presiden mempersilakan masyarakat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi pidato presiden tersebut, Direktur Eksekutif *Institute for Development of Economics and Finance (Indef) *Enny Sri Hartati menilai, pernyataan yang disampaikan Presiden Joko Widodo tersebut tidak menjawab hal-hal yang dipersoalkan publik. Pernyataan presiden itu dinilai hanya retorika, lantaran hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai draf UU Cipta Kerja yang final dan disahkan. (*kompas.com <http://kompas.com>*, 9/10/2020). Jelas pernyataan presiden bukan hanya sekadar retorika, tapi juga permainan diksi untuk membuai rakyat. Faktanya, sejak awal undang-undang ini terendus publik, tidak sedikit kritik dan penolakan yang dilontarkan oleh para guru besar dan akademisi terhadap UU ini. Kritik ini pun berdasarkan kajian dan penelitian secara hati-hati. Tentunya sangat prematur jika mengatakan aksi penolakan buruh dan mahasiswa didasari oleh disinformasi dan hoaks. Faktanya, rakyat tidak akan bergerak turun hingga ke jalan dan mengorbankan harta, waktu, tenaga, pikiran bahkan jiwa mereka. Jika kepentingan mereka tidak diusik dan dizalimi penguasa. Pernyataan presiden justru mengonfirmasi, disinformasi dan hoaks ini dipicu oleh penguasa sendiri. Mengingat hingga hari ini belum ada kejelasan terhadap final draft UU ini. Sebagaimana disampaikan oleh anggota Baleg Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo. Menurutnya, draf yang beredar itu belum final, masih ada perbaikan. (*tirto.id <http://tirto.id>*, 8/10/2020). Pernyataan presiden yang mempersilakan masyarakat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengonfirmasi bahwa istana menutup kemungkinan mengeluarkan Perppu untuk menghentikan UU ini. Pernyataan ini jelas menjadi sinyal kuat keberpihakan penguasa terhadap kepentingan oligarki-kapitalis dan mengebiri kepentingan rakyat. ernyataan presiden dapat ditebak arahnya. Alih-alih menerima aspirasi masyarakat. Sebaliknya dapat diprediksi narasi disahkannya UU Cipta Kerja untuk membuka lapangan kerja dan memudahkan investasi akan gencar disebut oleh tuan penguasa dan pengusaha. Narasi ini dikhawatirkan yang akan menenggelamkan bahaya sebenarnya dari UU ini. Padahal tidak seindah namanya, sejatinya substansi UU Cipta Kerja ini disebut pakar ekonomi syariah Agung Wisnu Wardana sebagai undang-undang yang konon melanggengkan cipta investasi swasta dan asing, berpotensi sentralistik oligarki dan otoritarianisme, bernafaskan liberalisme dan cacat prosedural. Ujung-ujungnya siapa lagi kalau bukan rakyat yang menjadi korban dan tumbalnya. Rakyat semakin menderita dalam jeratan oligarki-kapitalis. Terbukti, arogansi tuan penguasa tampak semakin culas. Walaupun kritik dan penolakan terus membanjir. Mulai dari guru besar hingga akar rumput bersuara nyaring untuk menolak undang-undang ini. Mereka menyebut undang-undang ini syarat kepentingan asing. Sebaliknya menjadi alat perbudakan modern bagi rakyat sendiri. Namun, tuan penguasa dan wakil seolah semakin buta dan tuli, menutup mata dan telinga bahkan hati nurani Miris. Di negeri yang katanya demokrasi, suara rakyat dikebiri. Tuan-tuan yang katanya wakil rakyat justru tergesa-gesa mensahkan undang-undang yang ditolak rakyat. Demi ambisi menyenangkan para cukong yang menjadi inisiator, rapat tengah malam pun rela dilakukan. Inikah babak baru penindasan rakyat di negeri yang kaya raya? Gelombang aksi penolakan UU Cipta Kerja di sejumlah daerah kelak akan tercatat dalam sejarah. Tercatat dalam tinta hitam bak jelaga, menggambarkan pekatnya demokrasi negeri ini. Tidak hanya suara rakyat yang tak digubris. Tetesan darah para demonstran kelak pun menjadi saksi kezaliman penguasa atas rakyatnya. Sungguh rakyat tidak akan bergerak hingga turun ke jalanan. Jika kepentingan mereka tidak diusik dan dizalimi. Namun kenyataan berbicara, penguasa lagi dan lagi menyakiti rakyat dengan berbagai aturan zalim ala kapitalis penjajah. Kini, upaya sistematis pengkhianatan penguasa kental tercium lewat UU Cipta Kerja. Jelas, menjadi catatan penting dan renungan bersama. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, tampak jelas bahwa sejatinya tuan penguasa dan tuan legislator bukanlah wakil rakyat. Mereka adalah wakil-wakil para cukong dan konglomerat. Hal ini juga semestinya membuka mata dan hati rakyat bahwa sumber kezaliman yang terjadi adalah akibat diterapkannya kapitalisme atas negeri ini. Inilah sejatinya biang penindasan rakyat! Buruh tertindas dan pengusaha menindas lazim dalam naungan kapitalisme. Sebab kapitalisme meniscayakan nihilnya peran negara dalam mengayomi dan menjaga kepentingan buruh. Penguasa hanya bertindak sebagai regulator yang justru melanggengkan penindasan terhadap rakyatnya. Yang demikian tentu tidak ditemukan dalam naungan sistem Islam yang paripurna. Dalam naungan Islam, relasi antara buruh dan pengusaha dilandasi atas ketakwaan kepada Allah SWT. Alhasil relasi keduanya pun dilandasi atas syariah-Nya semata. Misal dalam masalah upah kerja (ijarah), Allah SWT. berfirman, *“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.”* (TQS. Ath-Thalaq: 6). Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa pemberian upah itu segera setelah selesainya pekerjaan. Ini juga sebagaimana sabda Rasulullah Saw., *“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.”* (HR. Ibnu Majah). Sedangkan *musta’jir *yang menunda pemberian gaji kepada al ajr padahal mampu, termasuk dalam kezaliman. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, *“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezaliman.”* (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam paradigma Islam, baik buruh maupun pengusaha merupakan rakyat yang harus diayomi dan diurus. Pengusaha tidak akan dibebankan dengan seabrek tunjangan sosial untuk buruh. Sebab semua itu menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya sebagai pelayan bagi rakyat. Negaralah yang bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan rakyat. Sebagai pelaksana praktis penerapan syariah Islam secara kafah, negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat, menjamin terbukanya lapangan kerja seluas-luasnya untuk para pejuang nafkah dan menjamin terselenggaranya pelayanan dasar rakyat yakni pendidikan, kesehatan dan keamanan. Sementara peran negara dalam relasi antara buruh dan pengusaha adalah menjamin hak mereka dalam berserikat dan berpendapat. Serta menertibkan para pengusaha yang berlaku zalim kepada pekerjanya. Inilah mekanisme sistem Islam dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan dan perburuhan. elas hanya dalam naungan Islam, buruh tidak akan tertindas dan pengusaha tidak akan menindas. Buruh dan pengusaha akan sama-sama sejahtera dalam naungan Islam. Penguasa akan senantiasa meletakkan kesejahteraan rakyat di atas kepentingan segelintir rakyatnya (para pengusaha). Tentunya mekanisme ini akan dapat diwujudkan jika Islam diterapkan secara komprehensif dalam institusi negara, yakni khilafah rasyidah ‘ala minhajin nubuwwah. Kalau bukan khilafah, apa lagi? *Wallahu’alam bishshawab.* *Jannatu Naflah* *Praktisi Pendidikan, Muslimah Peduli Buruh*
