Prof Romli Sebut UU Cipta Kerja Putus Mata Rantai Birokrat Korup

Jumat, 9 Oktober 2020 | 19:45 WIB
Oleh : Feriawan Hidayat /FER <https://www.beritasatu.com/feri-awan-hidayat>

Romli Atmasasmita.
Romli Atmasasmita. (Foto: Antara)

*Jakarta, Beritasatu.com -*Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad), ProfRomli Atmasasmita <https://www.beritasatu.com/tag/romli-atmasasmita>, mengapresiasi langkah pemerintah dalam memutus mata rantaikorupsi <https://www.beritasatu.com/tag/korupsi>birokrasi lewat Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja <https://www.beritasatu.com/tag/uu-cipta-kerja>).

"Saya apresiasi upaya pemerintah yang telah berani menembus tembok tebal/governmental corruption/dengan memutus mata rantai/mafioso/dan birokrat korup," ujar Romli dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).


           BACA JUGA

*Jokowi: UU Cipta Kerja Mempermudah Usaha Mikro Kecil <https://www.beritasatu.com/irawati-diah-astuti/nasional/685741/jokowi-uu-cipta-kerja-mempermudah-usaha-mikro-kecil>*

Romli menganggap kekhawatiran UUCipta Kerja <https://www.beritasatu.com/tag/cipta-kerja>akan menyengsarakan rakyat sangat absurd, tidak memiliki justifikasi filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Menurut Romly, UU Cipta Kerja dibentuk merujuk pada pengalaman buruk masa lalu sejak orde baru yang masih terjadi sampai saat ini, yaitu korupsi, maladministrasi,/abuse of power/dan suap, serta mafia-mafia di berbagai sektor.

"Selain itu, UU Cipta Kerja juga menghilangkan ego sektoral yang selama 75 pemerintahan berdiri, telah menghambat efisiensi administrasi," paparnya.


           BACA JUGA

*Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Sediakan Lapangan Kerja Baru <https://www.beritasatu.com/yudo-dahono/politik/685735/jokowi-tegaskan-uu-cipta-kerja-sediakan-lapangan-kerja-baru>*

Oleh pihak yang kontra UU Cipta Kerja, kata Romli, dianggap telah melemahkan dan menyengsarakan rakyat. Padahal, UU Cipta Kerja justru melemahkan dan menyengsarakan mafia, maladministrasi, korupsi, suap serta perilaku pemburu rente.

Romli menyarankan bagi yang kontra untuk menempuh jalur konstitusional. "Jika kita adalah warga negara yang taat hukum, termasuk pakar-pakar hukum," tegasnya.

Untuk ke depan, Romli lebih menyoroti penyusunan peraturan pemerintah (PP), agar lebih banyak menampung aspirasi masyarakat yang positif bagi bangsa dan negara.


           BACA JUGA

*Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Hilangkan Pungli <https://www.beritasatu.com/iman-rahman-cahyadi/nasional/685753/jokowi-sebut-uu-cipta-kerja-hilangkan-pungli>*

Alasannya, UU Cipta Kerja memerlukan 39 PP yang harus diselesaikan secara hati-hati (/with due care/), pasti (/certainty/) dan jelas (/lex certa/), sehingga memerlukan waktu yang relatif lama, tidak tergesa-gesa dan asal jadi, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

Romli juga mengingatkan pentingnya sosialisasi yang intensif kepada seluruh pemangku kepentingan atau/stakeholder/, termasuk kalangan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), karena memerlukan pemahaman paripurna atas tujuan dan subtansi UU Cipta Kerja.

Menurut Romli, rakyat saat ini sudah maju dalam berpikir dan kritis tapi belum sepenuhnya berprasangka baik terhadap kebijakan pemerintah.

"Padahal, pedoman yang harus selalu dijadikan dasar berpikir kritis adalah/res judicata/, atau setiap keputusan harus dianggap benar kecuali jika terbukti sebaliknya," pungkasnya.



Sumber:BeritaSatu.com https://www.beritasatu.com/feri-awan-hidayat/nasional/685791/prof-romli-sebut-uu-cipta-kerja-putus-mata-rantai-birokrat-korup


        

        

        



Kirim email ke