Prof Romli Sebut UU Cipta Kerja Putus Mata Rantai Birokrat Korup
Jumat, 9 Oktober 2020 | 19:45 WIB
Oleh : Feriawan Hidayat /FER <https://www.beritasatu.com/feri-awan-hidayat>
Romli Atmasasmita.
Romli Atmasasmita. (Foto: Antara)
*Jakarta, Beritasatu.com -*Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran
(Unpad), ProfRomli Atmasasmita
<https://www.beritasatu.com/tag/romli-atmasasmita>, mengapresiasi
langkah pemerintah dalam memutus mata rantaikorupsi
<https://www.beritasatu.com/tag/korupsi>birokrasi lewat Undang-undang
Cipta Kerja (UU Cipta Kerja
<https://www.beritasatu.com/tag/uu-cipta-kerja>).
"Saya apresiasi upaya pemerintah yang telah berani menembus tembok
tebal/governmental corruption/dengan memutus mata rantai/mafioso/dan
birokrat korup," ujar Romli dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).
BACA JUGA
*Jokowi: UU Cipta Kerja Mempermudah Usaha Mikro Kecil
<https://www.beritasatu.com/irawati-diah-astuti/nasional/685741/jokowi-uu-cipta-kerja-mempermudah-usaha-mikro-kecil>*
Romli menganggap kekhawatiran UUCipta Kerja
<https://www.beritasatu.com/tag/cipta-kerja>akan menyengsarakan rakyat
sangat absurd, tidak memiliki justifikasi filosofis, yuridis, dan
sosiologis.
Menurut Romly, UU Cipta Kerja dibentuk merujuk pada pengalaman buruk
masa lalu sejak orde baru yang masih terjadi sampai saat ini, yaitu
korupsi, maladministrasi,/abuse of power/dan suap, serta mafia-mafia di
berbagai sektor.
"Selain itu, UU Cipta Kerja juga menghilangkan ego sektoral yang selama
75 pemerintahan berdiri, telah menghambat efisiensi administrasi," paparnya.
BACA JUGA
*Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Sediakan Lapangan Kerja Baru
<https://www.beritasatu.com/yudo-dahono/politik/685735/jokowi-tegaskan-uu-cipta-kerja-sediakan-lapangan-kerja-baru>*
Oleh pihak yang kontra UU Cipta Kerja, kata Romli, dianggap telah
melemahkan dan menyengsarakan rakyat. Padahal, UU Cipta Kerja justru
melemahkan dan menyengsarakan mafia, maladministrasi, korupsi, suap
serta perilaku pemburu rente.
Romli menyarankan bagi yang kontra untuk menempuh jalur konstitusional.
"Jika kita adalah warga negara yang taat hukum, termasuk pakar-pakar
hukum," tegasnya.
Untuk ke depan, Romli lebih menyoroti penyusunan peraturan pemerintah
(PP), agar lebih banyak menampung aspirasi masyarakat yang positif bagi
bangsa dan negara.
BACA JUGA
*Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Hilangkan Pungli
<https://www.beritasatu.com/iman-rahman-cahyadi/nasional/685753/jokowi-sebut-uu-cipta-kerja-hilangkan-pungli>*
Alasannya, UU Cipta Kerja memerlukan 39 PP yang harus diselesaikan
secara hati-hati (/with due care/), pasti (/certainty/) dan jelas (/lex
certa/), sehingga memerlukan waktu yang relatif lama, tidak tergesa-gesa
dan asal jadi, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
Romli juga mengingatkan pentingnya sosialisasi yang intensif kepada
seluruh pemangku kepentingan atau/stakeholder/, termasuk kalangan pelaku
usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), karena memerlukan pemahaman
paripurna atas tujuan dan subtansi UU Cipta Kerja.
Menurut Romli, rakyat saat ini sudah maju dalam berpikir dan kritis tapi
belum sepenuhnya berprasangka baik terhadap kebijakan pemerintah.
"Padahal, pedoman yang harus selalu dijadikan dasar berpikir kritis
adalah/res judicata/, atau setiap keputusan harus dianggap benar kecuali
jika terbukti sebaliknya," pungkasnya.
Sumber:BeritaSatu.com
https://www.beritasatu.com/feri-awan-hidayat/nasional/685791/prof-romli-sebut-uu-cipta-kerja-putus-mata-rantai-birokrat-korup