https://www.kompasiana.com/jackyallstar2109/5f845bcd8ede483af2280312/kontroversi-omnibus-law-dalam-wacana-kepentingan-atau-kebutuhan?utm_source=interestinarticle


*Kontroversi Omnibus Law dalam Wacana Kepentingan atau Kebutuhan*

12 Oktober 2020   20:36 Diperbarui: 12 Oktober 2020   20:40



Baru baru ini Indonesia dihebohkan dengan kejadian yang hampir
menggemparkan berbagai elemen masyarakat mulai dari kalangan tua sampai
generasi milenial. Hampir disemua media masa ramai menyuarakan keresahannya
terkait dengan Omnibuslaw <https://www.kompasiana.com/tag/omnibuslaw> Cipta
Kerja <https://www.kompasiana.com/tag/cipta-kerja> yang disenyalir memiliki
mudharat yang lebih besar dibanding dengan kebermanfaatannya.

Lantas bagaimana dengan ramainya Isu tersebut ? apakah kita benar benar
tahu akan maksud dan tujuan dari apa yang kita Sebut sebagai Omnibus Law
atau jangan jangan kita hanya terbawa euforia dan tren belaka? Mudah
mudahan tidak dan kita termasuk orang orang yang memahami  dan menyadari
akan pentingnya makna dari apa yang kita suarakan. Lalu apakah Sebenarnya
Omnibus Law tersebut?

*Apa yang dimaksud Omnibus Law ?*

Secara terminologi, banyak literatur menyebut kata Omnibus berasal dari
Bahasa Latin, yang artinya "untuk semuanya". Mengutip Black's Law
Dictionary, Omnibus memiliki makna "untuk semua: mengandung dua atau
lebih," dan seringkali diterapkan pada RUU
<https://www.kompasiana.com/tag/ruu> legislatif yang terdiri lebih dari
satu subjek umum.[1]


Sejalan dengan hal tersebut pemaknaan dan pengertian dari Omnibus Law
berkembang dengan pemahaman yang juga dikenal dengan Omnibus Bill[2].
Konsep Omnibus Law Sederhananya dapat dipahami sebagai bentuk
penyederhanaan undang undang yang sejenis dengan menggabungkan ataupun
mengurangi pasal sehingga terjadi efesiensi terhadap perundang undangan.

Secara konsep Omnibus Law dapat dikatakan konsep yang bagus jika suatu
negara memiliki berbagai undang undang yang sejenis dan serupa. Adapun isi
dari Omnibus Law terdapat empat konten utama didalamnya RUU Cipta Kerja,
Omnibus Law Perpajakan, Omnibus Ibu Kota Baru, dan Omnibus Law Kefarmasian.

Akan tetapi tulisan ini akan lebih condong untuk membahas RUU Cipta Kerja
yang yang baru saja disahkan. RUU Cipta Kerja sendiri memiliki sebelas
klaster yang dibahas secara keseluruhan yaitu Adapun, Omnibus Law Cipta
Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yakni mencakup :Penyederhanaan
Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan,
dan Perlindungan UMKM,

Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi ,Administrasi
Pemerintahan,Pengenaan Sanksi,Pengadaan Lahan,Investasi dan Proyek
Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi[3]. Lantas mengapa Omnibus Law dikecam
bahkan ditolak oleh beberapa kalangan dan elemen masyarakat ?

*Omnibus Law Kepentingan atau Kebutuhan.*

Sebenarnya masalah sebenarnya bukan terdapat pada konsep Omnibus Law akan
tetapi terdapat pada beberapa substansi yang disenyalir memiliki dampak
yang hanya menguntungkan pihak investor, pemegang modal dan lebih condong
terhadap gaya kapitalisme dan sangat rawan dengan bentuk eksplotasi gaya
baru yang dilakukan oleh koorporasi.

Dalam konsideran Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan terdapat
hal yang menarik untuk dibahas dan ditinjau secara mendalam, yang menarik
adalah bagaimana Undang undang ini secara eksplisit dan jelas berpihak
terhadap pemegang saham, investor, pemodal dan disaat yang bersamaan
terdapat narasi yang secara implisit seakan menjadikan bangsa ini sapi
perah yang dikuras habis tenaga dan sumber daya manusianya.[1]


Seakan bangsa dan negara ini manusianya hanya dikorbankan untuk kepentingan
ekonomi dan kebutuhan pasar global saja khususnya para buruh yang termaktub
sebagai tenaga kerja. Dibuat atas hasrat untuk melakukan perbudakan gaya
baru berusaha mengikat manusia dengan kontrak merantai hak dan membantai
kesejahteraan bangsa ini yang mayoritas berprofesi sebagai buruh dan
perpenghasilan menengah kebawah.

Bicara buruh bicara tenaga kerja maka kita bicara hajat mayoritas
masyarakat Indonesia kususnya kalangan menengah kebawah yang kebanyakan
berprofesi sebagai buruh. Hadirnya RUU
<https://www.kompasiana.com/tag/ruu> Cipta
Kerja <https://www.kompasiana.com/tag/cipta-kerja> antara narasi, isi dan
tujuan yang diharapkan sangat berbanding terbalik dengan apa yang
dibutuhkan oleh para buruh selaku pihak yang terkena dampak langsung dari
kehadiran RUU Cipta Kerja ini.

Bukannya mensejahterahkan masyarakat khalayak luas akan tetapi malah akan
menciptakan klaster baru yang menimbulkan kesenjangan yang semakin jauh
antara penanam modal dengan buruh. Pernyataan ini sejalan dengan pernyataan
yang diutarakan juga oleh Lembaga Bantuan Hukum yang dilansir pada lamaan
Tirto.Id
<https://tirto.id/arti-omnibus-law-dan-isi-ruu-cipta-kerja-pemicu-demo-buruh-aktivis-f1uf>[2]
:

Sayangnya, piramida kebijakan yang digunakan pemerintah dalam RUU Cipta
Kerja justru terbalik: menempatkan pengusaha pada hirarki proteksi
tertinggi sementara menempatkan pekerja pada lapisan terbawah. Maka tidak
heran jika banyak pihak yang mendesak untuk meninjau ulang dan meminta DPR
untuk menunda bahkan menghentikan pembahasan mengenai RUU Omnibus Law cipta
kerja



Sayangnya kritik, masukan dan saran dari berbagai kalangan elemen
masyarakat yang tidak menyepakati hadirnya Omnibus Law Cipta Kerja tidak
digubris bahkan seakan sengaja dibungkam hal ini dapat kita langsung selama
proses paripurna yang cukup ironis dengan dibungkamnya salah satu fraksi
yang menolak.[3]

Disisi lain bocor dan beredarnya telegram polri yang bernarasi menjegal dan
seakan menutup erat isu ini bahkan salah satu narasi bernarasikan untuk
melakukan kontra isu.[4] Maka benarkah Omnibus Law Cipta Kerja hadir
sebagai kebutuhan untuk mensejahterahkan masyarakat Indonesia? Atau
sebaliknya untuk mensukseskan kepentingan koorporasi yang coba diusung oleh
beberapa petinggi negeri ini? .

*DAFTAR PUSTAKA*

tirto
<https://tirto.id/arti-omnibus-law-dan-isi-ruu-cipta-kerja-pemicu-demo-buruh-aktivis-f1uf>
wartaekonomi
<https://www.wartaekonomi.co.id/read260634/apa-itu-omnibus-law.html>
detik
<https://news.detik.com/berita/d-5200381/mengenal-apa-itu-omnibus-law-yang-jadi-kontroversi>
Konsideran Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

kompas
<https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/144227465/sederet-fakta-rapat-paripurna-pengesahan-omnibus-law-uu-cipta-kerja-dari?page=all>

cnn Indonesia
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201005124949-12-554448/telegram-kapolri-soal-demo-beredar-ylbhi-singgung-netralitas>

Kirim email ke