*Apakah penangkapan ini tanda-tanda ajaib akhir zaman kekuasaan Jokowi cs?
hehehehehe*


https://www.beritasatu.com/rully-satriadi/nasional/687031/isinya-menghasut-polri-baca-wa-grup-aktivis-kami-ngeri


*Isinya Menghasut, Polri: Baca WA Grup Aktivis KAMI Ngeri*

Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:58 WIB
Oleh : Farouk Arnaz / RSAT <https://www.beritasatu.com/rully-satriadi>


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Awi
Setiyono. (Foto: Istimewa)


*Jakarta, Beritasatu.com* - Mabes Polri memastikan penangkapan 8 orang
anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dalam rangkaian
penolakan *Omnibus Law* Cipta Kerja sudah memenuhi bukti permulaan yang
kuat.

Menurut Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono bukti yang paling mencolok
adalah isi percakapan grup WA KAMI. Karena di grup itu dibahas upaya
penghasutan yang membahayakan keamanan negara.

“Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi
anarkistis, masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut,” kata Awi
di Mabes Polri Selasa (13/10/2020).

Namun delapan orang itu tidak semuanya tergabung dalam satu grup WA yang
sama tetapi ada beberapa grup.

“Enggak, bukan tergabung (dalam satu grup). Semua akan di*profiling*. Kasus
per kasusnya di*profiling*,” tambah Awi.

Awi belum mau membeberkan sejak kapan percakapan yang membahas penghasutan
dengan ujaran kebencian berdasar SARA itu dimulai. Pasalnya, hal tersebut
sudah masuk dalam ranah penyidikan.

Awi hanya menerangkan bahwa tindakan penghasutan yang dilakukan aktivis
KAMI ini berkaitan dengan demo penolakan UU Cipta Kerja yang akhirnya
berujung tindakan anarkis di berbagai kota besar di Indonesia.

“Ini terkait dengan demo *Omnibus Law* Cipta Kerja yang berakhir
anarkistis. Patut diduga mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan
berbau SARA dan penghasutan,” sambung Awi.
*BACA JUGA : **Bareskrim Tangkap 8 Orang KAMI Jakarta dan Medan*
<https://www.beritasatu.com/rully-satriadi/nasional/686821/bareskrim-tangkap-8-orang-kami-jakarta-dan-medan>

Mereka merencanakan penghasutan hingga terjadi perusakan fasilitas umum dan
penyerangan terhadap aparat.

“Mereka memang merencanakan sedemikian rupa untuk membawa ini, membawa itu,
melakukan perusakan itu ada jelas semua terpapar jelas (dalam grup
WA,red),” tegas Awi.

Ketika disinggung apakah ada pihak yang membiayai atau dalam grup WA
tersebut dibahas soal bayaran aksi demo, Awi menyebut hal tersebut sudah
masuk materi penyidikan.

"Sudah mulai masuk ke materi penyidikan, proposalnya ada. Nanti itu barang
buktinya (proposal),” tambah Awi.

Namun Awi belum mau memerinci apa isi proposal yang dimaksud. Menurut dia,
nanti hal tersebut akan diungkap oleh penyidik yang saat ini masih
melakukan pemeriksaan.
*BACA JUGA : **8 Orang Petinggi KAMI Terancam 6 Tahun Penjara*
<https://www.beritasatu.com/iman-rahman-cahyadi/nasional/686953/8-orang-petinggi-kami-terancam-6-tahun-penjara>

Seperti diberitakan delapan aktivis yang ditangkap adalah Juliana, Devi,
Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Annida, Anton Permana, Syahganda
Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Mereka semua diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016
tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Awi hanya
menjelaskan penghasutan itu dilakukan di media sosial namun ia tidak
menjelaskan detailnya.

Ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1
miliar, dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah
6 tahun pidana penjara.

Kirim email ke