-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1960-kapitalis




Selasa 13 Oktober 2020, 05:00 WIB 

Kapitalis 

Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group | Editorial 

  Kapitalis MI/Ebet Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group. SUNGGUH malang 
bangsa ini. September lalu, bersamaan dengan ‘peringatan’ Gerakan 30 September, 
bangsa ini dikatakan disusupi komunis. Pada Oktober ini, katanya, giliran 
kapitalis yang menyusupi kita. Bulan depan entah ideologi apa pula yang 
menyusupi bangsa ini. Disahkannya omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja kiranya 
yang memunculkan anggapan bangsa ini disusupi kapitalis atau kapitalisme. 
Undang-undang ini, katanya pula, hanya menguntungkan pengusaha dan merugikan 
buruh. Bila undang-undang ini, katakanlah, menguntungkan buruh dan merugikan 
pengusaha, apakah bangsa ini dikatakan disusupi sosialis atau sosialisme? 
Baiklah, kita bahas ‘tudingan’ omnibus law Cipta Kerja sangat kapitalis. 
Berdasarkan penjelasan pemerintah, undang-undang ini menyederhanakan birokrasi 
perizinan dan mengurangi potensi korupsi demi menarik investasi dan menyerap 
tenaga kerja tanpa mengabaikan hak-hak buruh. Menyederhanakan izin berusaha 
untuk menarik investasi dikatakan hanya menguntungkan pengusaha, menumbuhkan 
oligarki. Ini jelas-jelas kapitalis, kata sebagian penentang Undang-Undang 
Cipta Kerja. Akan tetapi, investasi itu bakal menyerap tenaga kerja. Sebagian 
angkatan kerja yang setiap tahun bertambah 2 juta sampai 3 juta akan mendapat 
pekerjaan. Sebagian pengangguran yang berjumlah 7 juta bakal terserap dunia 
usaha. Belum lagi perizinan usaha mikro, kecil, dan menengah yang dipermudah 
yang akan mencetak pengusaha baru serta menyerap tenaga kerja pula. Apa yang 
seperti ini masih disebut kapitalis juga sehingga mesti ditolak? Undang-Undang 
Cipta Kerja, kata pemerintah, menciptakan iklim berusaha yang membuat investor 
betah di Indonesia, tidak memindahkan pabriknya ke negara lain. Buruh jadi bisa 
bertahan bekerja, tidak kehilangan pekerjaan. Apalagi, Undang-Undang Cipta 
Kerja tetap mengatur hak-hak buruh. Apa yang seperti ini masih disebut 
kapitalis juga sehingga harus ditolak? Satu ukuran lain omnibus law Cipta Kerja 
dikatakan sangat kapitalis, menurut para penentangnya, ialah dihapusnya 
kewajiban mengadakan analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal dari 
undang-undang demi menarik investasi. Kapitalis sering dituding mengeksploitasi 
alam sampai lingkungan rusak berantakan. Padahal amdal tetap ada, tetapi 
disesuaikan dengan ukuran dan jenis usaha. Masa persyaratan amdal untuk 
mendirikan UMKM disamakan dengan pabrik otomotif? Apakah undang-undang yang 
mencoba tetap menjaga lingkungan hidup dikatakan kapitalis sehingga harus 
ditolak? Taruhlah negara kita jadi kapitalis karena mengesahkan omnibus law 
Undang-Undang Cipta Kerja. Negara-negara kapitalis faktanya lebih bisa 
menyejahterakan buruh. Buruh di Korea Selatan yang kapitalis lebih makmur jika 
dibandingkan dengan buruh di Korea Utara yang komunis. Di sejumlah negara 
kapitalis, seperti di negara-negara Skandinavia, kesenjangan ekonomi relatif 
kecil. Di sana terjadi distribusi kekayaan secara lebih merata. Ada keadilan 
sosial di sana. Di negara-negara komunis ada keadilan juga, sama rata sama 
rasa, tetapi sama-sama susah, rata-rata miskin. Betul Tiongkok dan Vietnam 
negara komunis yang relatif makmur. Akan tetapi, negara-negara ini casing saja 
yang komunis, sedangkan praktik ekonomi keduanya sangat kapitalis. Jawaharlal 
Nehru yang pernah menjabat Perdana Menteri India mengingatkan kekuatan 
masyarakat kapitalis, jika dibiarkan, cenderung membuat orang kaya makin kaya 
dan yang miskin kian miskin. Sosialisme dan kaum sosialis mesti mengingatkan 
kapitalisme dan kaum kapitalis untuk membangun mekanisme pencapaian kesetaraan 
dan keadilan sosial. Boleh jadi keadilan sosial di sejumlah negara Skandinavia 
tercipta karena sosialisme dan kaum sosialis senantiasa mengingatkan. Buruh dan 
kelompok penekan lainnya kiranya selama masa pembahasan omnibus law Cipta Kerja 
telah mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak cuma mengakomodasi kepentingan 
pengusaha supaya undang-undang itu tidak terlalu kapitalis, tetapi juga 
mengakomodasi kepentingan sosial buruh. Pemerintah dan DPR memenuhi itu semua. 
Akan tetapi, mengapa buruh, mahasiswa, dan kelompok lain masih menolak omnibus 
law Undang-Undang Cipta Kerja? Pejabat pemerintah mengatakan karena buruh 
termakan hoaks. Aparat penegak hukum mengatakan karena ada yang menggerakkan. 
Negara kapitalis Jerman mereformasi ketenagakerjaan melalui undang-undang 
ketenagakerjaan. Meski awalnya mendapat tantangan dan tentangan dari para 
buruh, undang-undang ketenagakerjaan itu dalam jangka panjang sukses mengurangi 
tingkat pengangguran di Jerman. Buruh akhirnya menerimanya karena undang-undang 
itu memenuhi hak-hak buruh dan semua pemangku kepentingan. Kita berharap yang 
terjadi di Jerman juga terjadi di Indonesia.

Sumber: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1960-kapitalis







Kirim email ke