-- 
j.gedearka <[email protected]>




https://mediaindonesia.com/read/detail/352802-haruskah-buruh-menolak-uu-cipta-kerja


Rabu 14 Oktober 2020, 20:05 WIB 

Haruskah Buruh Menolak UU Cipta Kerja? 

Zenwen Pador, Advokat, Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Hukum Indonesia 
(eLSAHI) | Opini 

  Haruskah Buruh Menolak UU Cipta Kerja? Dok.pribadi Zenwen Pador BURUH dari 
berbagai serikat pekerja menggelar unjuk rasa di banyak kota dan daerah di 
Indonesia sebagai wujud penolakan atas disetujuinya RUU Cipta Kerja oleh DPR 
pada 5 Oktober 2020. Salah satu organisasi pekerja yang menolak dan memotori 
aksi unjuk rasa di beberapa daerah adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia 
(KSPI). Setidaknya ada 7 (tujuh) alasan penolakan KSPI, antara lain RUU Cipta 
Kerja dinilai menghapus upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat dan upah 
minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) 
dan outsourcing (alih daya) yang tidak ada batas waktu (seumur hidup). Alasan 
berikutnya adalah pengaturan jam kerja yang eksploitatif atau tanpa batas, 
penghilangan hak cuti dan hak upah atas cuti, serta terancam hilangnya jaminan 
pensiun dan kesehatan karena adanya kontrak seumur hidup. Benarkah UU Cipta 
Kerja sangat merugikan buruh dan sebaliknya sangat menguntungkan pengusaha? 
Pekerja kontrak UU Cipta Kerja memang mengubah aturan mengenai pekerja kontrak. 
Dalam Perubahan Pasal 59 UU No. 13 tahun 2003 diatur bahwa perjanjian kerja 
untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut 
jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. 
Kriterianya adalah pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, 
pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu 
lama, bersifat musiman, berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau 
produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan atau pekerjaan yang 
jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. Namun, pasal ini 
menegaskan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan 
untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Bila tidak memenuhi ketentuan kriteria 
tersebut, demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau pekerja 
tetap. Perubahan norma lebih mengedepankan kepada syarat PKWT, bukan kepada 
jangka waktu yang sebelumnya maksimal 2 tahun dan boleh diperpanjang selama 1 
tahun, sebagaimana dicantumkan pasal lama. Dalam UU Cipta Kerja untuk jangka 
waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur 
dengan Peraturan Pemerintah. Artinya ada pemahaman bahwa tidak selalu pekerjaan 
yang termasuk kriteria PKWT itu maksimal harus selesai dalam jangka waktu 3 
tahun sebagaimana dibatasi dalam UU No. 13 tahun 2003. Bisa jadi syarat-syarat 
pekerjaan dimaksud penyelesaiannya lebih dari dari 3 (tiga) tahun atau malah 
bisa juga lebih cepat, sehingga akan lebih fleksibel kalau diatur dengan 
peraturan pemerintah. Namun demikian UU Cipta Kerja menambahkan aturan baru 
bagi PKWT. Aturan itu ialah kewajiban membayar konpensasi bagi pengusaha sesuai 
masa kerja sebagaimana dimuat dalam aturan baru yaitu Pasal 61A, yang 
menegaskan dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir, pengusaha wajib 
memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerjanya. 
Pekerja alih daya Dalam perubahan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja 
mengatur hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh, yang 
dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis 
baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak 
tertentu. Perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat 
kerja serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab 
perusahaan alih daya. Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan 
pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maka 
perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak 
bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan 
sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. Selanjutnya UU Cipta Kerja juga 
menegaskan bahwa perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi 
Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Bila dicermati, 
dalam UU Cipta Kerja, pekerja alih daya wajib mempunyai hubungan kerja dengan 
perusahaan alih daya bukan dengan perusahaan pemakai tenaga kerja, baik PKWT 
maupun PKWTT. Bila perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan 
perjanjian kerja waktu tertentu, perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan 
pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian 
perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. Sebelumnya 
pekerja alih daya memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja dan biasanya 
PKWT bukan dengan dengan perusahaan alih daya. Dengan demikian UU Cipta Kerja 
lebih mempertegas posisi hukum pekerja alih daya. Kalaupun misalnya kontraknya 
dengan perusahaan alih daya adalah PKWT maka pekerja berhak atas konpensasi 
sesuai masa kerja ketika kontrak berakhir. Upah minimum Terkait upah UU Cipta 
Kerja menambahkah pasal baru antara pasal 88 dan pasal 89 yaitu pasal 88A – 88 
E. Pasal baru ini mengatur antara lain tentang upah minimum provinsi (UMP) yang 
wajib ditetapkan oleh gubernur. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 
dapat ditetapkan juga untuk setiap kabupaten/kota. UMK harus lebih tinggi dari 
UMP. Namun memang upah minimun berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau 
kabupaten/kota ditiadakan. Faktanya selama ini juga Upah sektor ini jarang 
diterapkan. Namun demikian ketentuan upah minimum tidak berlaku bagi usaha 
menengah dan kecil, upah dibuat berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan 
pekerja. Terkait upah ini UU Cipta Kerja menambahkah pasal 90B yang menegaskan 
bahwa pembayaran upah tidak boleh ditangguhkan oleh pengusaha. sebelumnya UU 
No. 13 tahun 2003 membolehkan penangguhan pembayaran upah. Selanjutnya menurut 
pasal 92A Upah dapat ditinjau secara berkala memperhatikan kemampuan perusahaan 
dan produktivitas pekerja. Juga UU Cipta Kerja menghilangkan ketentuan denda 
bagi pekerja dan pengusaha. Namun dalam hal pailit tetap pesangon pekerja 
menjadi prioritas pembayaran, sebagaimana diatur dalam perubahan pasal 95 UU 
Ketenagakerjaan. Selain itu UU Cipta Kerja menghapus ketentuan daluarsa. 
Sebelumnya pasal 96 mengatur bahwa tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan 
segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi daluarsa setelah 
melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak. Pasal ini dihapus 
yang sudah tentu menguntungkan pekerja tidak kehilangan hak untuk tetap 
mengajukan tuntutan kepada pengusaha. Dengan demikian secara umum menurut saya, 
UU Cipta Kerja justru lebih banyak yang memberikan kepastian dan keberpihakan 
kepada pekerja dan sektor usaha kecil menengah. Kalaupun ada beberapa 
pengurangan hak seperti jam istirahat nampaknya itu adalah kompromi dan sebagai 
hasil evaluasi atas praktek kerja yang telah berlangsung selama ini. Kalaupun 
serikat pekerja tetap mau melancarkan demonstrasi besar-besaran, langkah 
tersebut seharusnya tetap dilaksanakan dalam koridor hukum yang ada. Langkah 
yang lebih tepat seharusnya uji materil ke Mahkamah Konstitusi. Pada akhirnya 
kita berharap ada saling pemahaman antara pihak pekerja dan pengusaha serta 
pemerintah sebagai regulator mampu mengambil langkah win-win solution bagi 
kepentingan kedua belah pihak.

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/read/detail/352802-haruskah-buruh-menolak-uu-cipta-kerja








Kirim email ke