1.:
Refly Harun: Hanya Iblis yang Buat Undang-Undang Cipta Kerja Ini Rabu, 07/10/2020 18:59 WIB https://www.law-justice.co/artikel/95028/refly-harun-hanya-iblis-yang-buat-undang-undang-cipta-kerja-ini/ Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti poin-poin dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sangat tidak manusiawi. Salah satu poin yang disorotnya terkait pekerja yang diputuskan hubungan kerja atau PHK akibat sakit atau mengalami cacat dalam bekerja, tidak akan mendapatkan pesangon. "Ini mohon maaf, kalau kita lihat poin-poin ini hanya iblis saja yang membuat Undang-Undang seperti ini. Wah ini zalim sekali ini," ujar Refly Harun di Channel YouTube-nya, Rabu (7/10/2020). Diketahui, pekerja yang di-PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di-PHK tidak lagi mendapat pesangon. Refly Harun pun menilai poin tersebut sangat tidak manusiawi. "Karena ini jelas sekali sangat tidak memanusiakan pekerja. Bayangkan coba, betapa lemahnya posisi pekerja. Ini mohon maaf, saya bilang iblis, saya enggak menuduh siapa-siapa tetapi ketentuan seperti ini luar biasa ya," katanya. Sebelumnya, DPR RI resmi mengetok palu pengesahan RUU Omnibus Law Cipta kerja menjadi undang-undang (UU). Pengesahan RUU ini menjadi polemik di kalangan buruh karena dianggap diskriminatif. Setidaknya, UU Ciptaker telah menghapus 5 pasal mengenai pemberian pesangon. Maka itu, para pekerja terancam tidak akan menerima pesangon jika di PHK. Pasal 81 poin 51 UU Ciptaker menghapus ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan yang berisi aturan penggantian uang pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri. Selanjutnya, pasal 81 poin 52 UU Ciptaker menghapus pasal 163 di UU Ketenagakerjaan terkait dengan pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan. Pasal 81 poin 53 UU Ciptaker menghapus pasal 164 UU Ketenagakerjaan yang mengatur pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa (force majeur). Pasal 81 poin 54 UU Ciptaker menghapus pasal 165 pada UU Ketenagakerjaan terkait pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK karena perusahaan pailit. Pasal 81 poin 55 UU Ciptaker menghapus pasal 166 UU Ketenagakerjaan tentang pemberian pesangon kepada ahli waris apabila pekerja atau buruh meninggal dunia. (Hendrik S\Editor) 2.: Video Ini Bongkar Pelaku Pembakaran Saat Aksi Demo, Bukan Mahasiswa Jum'at, 09/10/2020 12:03 WIB https://twitter.com/hashtag/MahasiswaAtauPerusuh?ref_src=twsrc%5Etfw%7Ctwcamp%5Etweetembed%7Ctwterm%5E1314248869971075072%7Ctwgr%5Eshare_3&ref_url=https%3A%2F%2Fwww.law-justice.co%2Fartikel%2F95127%2Fvideo-ini-bongkar-pelaku-pembakaran-saat-aksi-demo-bukan-mahasiswa%2F&src=hashtag_click Jakarta, law-justice.co - Massa pendemo dituduh sebagai pelaku pembakaran di sebuah pos polisi di Jakarta pada Kamis (8/10/2020) kemarin. Namun, dari sebuah video yang beredar, ternyata pelakunya bukan massa pendemo melainkan orang dengan ciri-ciri khusus. Video yang diposting oleh pemilik akun Twitter @rezzafahlevy007 tersebut, tampak ciri-ciri dari pelaku pembakaran tersebut adalah berbadan kekar serta menggunakan masker khusus, diduga untuk menahan gas air mata. Pemilik akun yang mengunggah video berdurasi 29 detik itu memberikan penjelasan bahwa pelaku pembakaran tersebut bukan dari mahasiswa yang melakukan aski demo tolak Undang-Undang Cipta kerja. "Bukan dari kalangan mahasiswa dan buruh yang buat rusuh. Ini pelakunya. #MahasiswaAtauPerusuh," katanya melalui cuitan di akin Twitternya seperti dikutip law-jsutice.co, Jumat 99/10/2020). Dalam video tersebut terlihat ada tiga pria yang seperti sedang mengecek bagian dalam pos polisi, setelah itu ketiganya menjauh dan salah seorang dari mereka melemparkan api ke pos polisi itu, sehingga pos polisi terbakar. Adegan ini diambil dari jarak yang cukup jauh, sehingga sosok ketiga orang itu tak terlihat jelas, namun kemudian video yang sejak awal durasi telah memunculkan teks "Wanted" berwarna merah yang berkedip-kedip dan tulisan "Pelaku Pembakaran Pos Polisi" di bawahnya yang juga berwarna merah itu memunculkan sosok pria tinggi tegap berkostum jaket hitam tanpa lengan dan bercelana hitam, serta mengenakan masker anti gas air mata. Dalam aksi tolak UU Omnibus Cipta Kerja (Ciptaker) yang berlangsung Kamis (8/10/2020), massa mahasiswa dan buruh gagal melakukan aksi di depan Istana Negara karena akses menuju kantor Presiden Jokowi yang berada di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, itu diblokade kepolisian. Pemblokadean itu berbuntut bentrokan antara polisi dan massa, yang berlanjut dengan kerusuhan. Dalam kejadian ini setidaknya ada tiga pos polisi yang dibakar, namun belum jelas pos polisi yang dibakar oleh tiga pelaku sebagaimana tergambar dalam video yang diposting @rezzafahlevy07 itu pos polisi yang mana, karena dalam kejadian kemarin, pos polisi yang dibakar berlokasi di Harmoni, Tugu Tani dan di Jalan Medan Merdeka Barat dekat patung kuda. 3.: Kritisi UU Cipta Kerja, Rizal Ramli: Kekayaan Oligarki Bakal Naik 20-100 Kali Lipat radarBy radar 3 days ago64 views https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwjd6f2i07TsAhWBGuwKHZzdAjE4ZBAWMAF6BAgJEAI&url=https%3A%2F%2Fradaraktual.com%2F49527%2Fkritisi-uu-cipta-kerja-rizal-ramli-kekayaan-oligarki-bakal-naik-20-100-kali-lipat.html&usg=AOvVaw3vovFZCst6fXQYw8-ogz1p Jakarta, law-justice.co - Massa pendemo dituduh sebagai pelaku pembakaran di sebuah pos polisi di Jakarta pada Kamis (8/10/2020) kemarin. Namun, dari sebuah video yang beredar, ternyata pelakunya bukan massa pendemo melainkan orang dengan ciri-ciri khusus. Video yang diposting oleh pemilik akun Twitter @rezzafahlevy007 tersebut, tampak ciri-ciri dari pelaku pembakaran tersebut adalah berbadan kekar serta menggunakan masker khusus, diduga untuk menahan gas air mata. Baca juga : Begini Kronologi Polisi Tembak Mobil Ambulans yang Viral di Medsos Pemilik akun yang mengunggah video berdurasi 29 detik itu memberikan penjelasan bahwa pelaku pembakaran tersebut bukan dari mahasiswa yang melakukan aski demo tolak Undang-Undang Cipta kerja. "Bukan dari kalangan mahasiswa dan buruh yang buat rusuh.Ini pelakunya. #MahasiswaAtauPerusuh," katanya melalui cuitan di akin Twitternya seperti dikutip law-jsutice.co, Jumat 99/10/2020). Baca juga : Setebal 812 Halaman, Naskah Final UU Cipta Kerja Sudah Diterima Jokowi Dalam video tersebut terlihat ada tiga pria yang seperti sedang mengecek bagian dalam pos polisi, setelah itu ketiganya menjauh dan salah seorang dari mereka melemparkan api ke pos polisi itu, sehingga pos polisi terbakar. Adegan ini diambil dari jarak yang cukup jauh, sehingga sosok ketiga orang itu tak terlihat jelas, namun kemudian video yang sejak awal durasi telah memunculkan teks "Wanted" berwarna merah yang berkedip-kedip dan tulisan "Pelaku Pembakaran Pos Polisi" di bawahnya yang juga berwarna merah itu memunculkan sosok pria tinggi tegap berkostum jaket hitam tanpa lengan dan bercelana hitam, serta mengenakan masker anti gas air mata. Dalam aksi tolak UU Omnibus Cipta Kerja (Ciptaker) yang berlangsung Kamis (8/10/2020), massa mahasiswa dan buruh gagal melakukan aksi di depan Istana Negara karena akses menuju kantor Presiden Jokowi yang berada di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, itu diblokade kepolisian. Pemblokadean itu berbuntut bentrokan antara polisi dan massa, yang berlanjut dengan kerusuhan. Dalam kejadian ini setidaknya ada tiga pos polisi yang dibakar, namun belum jelas pos polisi yang dibakar oleh tiga pelaku sebagaimana tergambar dalam video yang diposting @rezzafahlevy07 itu pos polisi yang mana, karena dalam kejadian kemarin, pos polisi yang dibakar berlokasi di Harmoni, Tugu Tani dan di Jalan Medan Merdeka Barat dekat patung kuda.
