1.:

Refly Harun: Hanya Iblis yang Buat Undang-Undang Cipta Kerja Ini
Rabu, 07/10/2020 18:59 WIB

https://www.law-justice.co/artikel/95028/refly-harun-hanya-iblis-yang-buat-undang-undang-cipta-kerja-ini/


Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun
menyoroti poin-poin dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sangat
tidak manusiawi. Salah satu poin yang disorotnya terkait pekerja yang
diputuskan hubungan kerja atau PHK akibat sakit atau mengalami cacat
dalam bekerja, tidak akan mendapatkan pesangon.

"Ini mohon maaf, kalau kita lihat poin-poin ini hanya iblis saja yang
membuat Undang-Undang seperti ini. Wah ini zalim sekali ini," ujar
Refly Harun di Channel YouTube-nya, Rabu (7/10/2020).

Diketahui, pekerja yang di-PHK karena mengalami sakit berkepanjangan,
mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di-PHK tidak lagi
mendapat pesangon. Refly Harun pun menilai poin tersebut sangat tidak
manusiawi.

"Karena ini jelas sekali sangat tidak memanusiakan pekerja. Bayangkan
coba, betapa lemahnya posisi pekerja. Ini mohon maaf, saya bilang
iblis, saya enggak menuduh siapa-siapa tetapi ketentuan seperti ini
luar biasa ya," katanya.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengetok palu pengesahan RUU Omnibus Law Cipta
kerja menjadi undang-undang (UU). Pengesahan RUU ini menjadi polemik di
kalangan buruh karena dianggap diskriminatif.

Setidaknya, UU Ciptaker telah menghapus 5 pasal mengenai pemberian
pesangon. Maka itu, para pekerja terancam tidak akan menerima pesangon
jika di PHK.

Pasal 81 poin 51 UU Ciptaker menghapus ketentuan Pasal 162 UU
Ketenagakerjaan yang berisi aturan penggantian uang pesangon bagi
pekerja yang mengundurkan diri.

Selanjutnya, pasal 81 poin 52 UU Ciptaker menghapus pasal 163 di UU
Ketenagakerjaan terkait dengan pemberian uang pesangon apabila terjadi
PHK akibat perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan
kepemilikan perusahaan.

Pasal 81 poin 53 UU Ciptaker menghapus pasal 164 UU Ketenagakerjaan
yang mengatur pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat
perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau
keadaan memaksa (force majeur).

Pasal 81 poin 54 UU Ciptaker menghapus pasal 165 pada UU
Ketenagakerjaan terkait pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK
karena perusahaan pailit.

Pasal 81 poin 55 UU Ciptaker menghapus pasal 166 UU Ketenagakerjaan
tentang pemberian pesangon kepada ahli waris apabila pekerja atau buruh
meninggal dunia.

(Hendrik S\Editor)



2.:

Video Ini Bongkar Pelaku Pembakaran Saat Aksi Demo, Bukan Mahasiswa
Jum'at, 09/10/2020 12:03 WIB

https://twitter.com/hashtag/MahasiswaAtauPerusuh?ref_src=twsrc%5Etfw%7Ctwcamp%5Etweetembed%7Ctwterm%5E1314248869971075072%7Ctwgr%5Eshare_3&ref_url=https%3A%2F%2Fwww.law-justice.co%2Fartikel%2F95127%2Fvideo-ini-bongkar-pelaku-pembakaran-saat-aksi-demo-bukan-mahasiswa%2F&src=hashtag_click


Jakarta, law-justice.co - Massa pendemo dituduh sebagai pelaku
pembakaran di sebuah pos polisi di Jakarta pada Kamis (8/10/2020)
kemarin. Namun, dari sebuah video yang beredar, ternyata pelakunya
bukan massa pendemo melainkan orang dengan ciri-ciri khusus.

Video yang diposting oleh pemilik akun Twitter @rezzafahlevy007
tersebut, tampak ciri-ciri dari pelaku pembakaran tersebut adalah
berbadan kekar serta menggunakan masker khusus, diduga untuk menahan
gas air mata.

Pemilik akun yang mengunggah video berdurasi 29 detik itu memberikan
penjelasan bahwa pelaku pembakaran tersebut bukan dari mahasiswa yang
melakukan aski demo tolak Undang-Undang Cipta kerja.

"Bukan dari kalangan mahasiswa dan buruh yang buat rusuh. Ini pelakunya.
#MahasiswaAtauPerusuh," katanya melalui cuitan di akin Twitternya
seperti dikutip law-jsutice.co, Jumat 99/10/2020).

Dalam video tersebut terlihat ada tiga pria yang seperti sedang
mengecek bagian dalam pos polisi, setelah itu ketiganya menjauh dan
salah seorang dari mereka melemparkan api ke pos polisi itu, sehingga
pos polisi terbakar.

Adegan ini diambil dari jarak yang cukup jauh, sehingga sosok ketiga
orang itu tak terlihat jelas, namun kemudian video yang sejak awal
durasi telah memunculkan teks "Wanted" berwarna merah yang
berkedip-kedip dan tulisan "Pelaku Pembakaran Pos Polisi" di bawahnya
yang juga berwarna merah itu memunculkan sosok pria tinggi tegap
berkostum jaket hitam tanpa lengan dan bercelana hitam, serta
mengenakan masker anti gas air mata.

Dalam aksi tolak UU Omnibus Cipta Kerja (Ciptaker) yang berlangsung
Kamis (8/10/2020), massa mahasiswa dan buruh gagal melakukan aksi di
depan Istana Negara karena akses menuju kantor Presiden Jokowi yang
berada di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, itu diblokade
kepolisian.

Pemblokadean itu berbuntut bentrokan antara polisi dan massa, yang
berlanjut dengan kerusuhan.

Dalam kejadian ini setidaknya ada tiga pos polisi yang dibakar, namun
belum jelas pos polisi yang dibakar oleh tiga pelaku sebagaimana
tergambar dalam video yang diposting @rezzafahlevy07 itu pos polisi
yang mana, karena dalam kejadian kemarin, pos polisi yang dibakar
berlokasi di Harmoni, Tugu Tani dan di Jalan Medan Merdeka Barat dekat
patung kuda.



3.:

Kritisi UU Cipta Kerja, Rizal Ramli: Kekayaan Oligarki Bakal Naik
20-100 Kali Lipat
radarBy radar 3 days ago64 views

https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwjd6f2i07TsAhWBGuwKHZzdAjE4ZBAWMAF6BAgJEAI&url=https%3A%2F%2Fradaraktual.com%2F49527%2Fkritisi-uu-cipta-kerja-rizal-ramli-kekayaan-oligarki-bakal-naik-20-100-kali-lipat.html&usg=AOvVaw3vovFZCst6fXQYw8-ogz1p

Jakarta, law-justice.co - Massa pendemo dituduh sebagai pelaku
pembakaran di sebuah pos polisi di Jakarta pada Kamis (8/10/2020)
kemarin. Namun, dari sebuah video yang beredar, ternyata pelakunya
bukan massa pendemo melainkan orang dengan ciri-ciri khusus.

Video yang diposting oleh pemilik akun Twitter @rezzafahlevy007
tersebut, tampak ciri-ciri dari pelaku pembakaran tersebut adalah
berbadan kekar serta menggunakan masker khusus, diduga untuk menahan
gas air mata.
Baca juga : Begini Kronologi Polisi Tembak Mobil Ambulans yang Viral di
Medsos

Pemilik akun yang mengunggah video berdurasi 29 detik itu memberikan
penjelasan bahwa pelaku pembakaran tersebut bukan dari mahasiswa yang
melakukan aski demo tolak Undang-Undang Cipta kerja.

"Bukan dari kalangan mahasiswa dan buruh yang buat rusuh.Ini pelakunya.
#MahasiswaAtauPerusuh," katanya melalui cuitan di akin Twitternya
seperti dikutip law-jsutice.co, Jumat 99/10/2020).
Baca juga : Setebal 812 Halaman, Naskah Final UU Cipta Kerja Sudah
Diterima Jokowi

Dalam video tersebut terlihat ada tiga pria yang seperti sedang
mengecek bagian dalam pos polisi, setelah itu ketiganya menjauh dan
salah seorang dari mereka melemparkan api ke pos polisi itu, sehingga
pos polisi terbakar.

Adegan ini diambil dari jarak yang cukup jauh, sehingga sosok ketiga
orang itu tak terlihat jelas, namun kemudian video yang sejak awal
durasi telah memunculkan teks "Wanted" berwarna merah yang
berkedip-kedip dan tulisan "Pelaku Pembakaran Pos Polisi" di bawahnya
yang juga berwarna merah itu memunculkan sosok pria tinggi tegap
berkostum jaket hitam tanpa lengan dan bercelana hitam, serta
mengenakan masker anti gas air mata.

Dalam aksi tolak UU Omnibus Cipta Kerja (Ciptaker) yang berlangsung
Kamis (8/10/2020), massa mahasiswa dan buruh gagal melakukan aksi di
depan Istana Negara karena akses menuju kantor Presiden Jokowi yang
berada di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, itu diblokade
kepolisian.

Pemblokadean itu berbuntut bentrokan antara polisi dan massa, yang
berlanjut dengan kerusuhan.

Dalam kejadian ini setidaknya ada tiga pos polisi yang dibakar, namun
belum jelas pos polisi yang dibakar oleh tiga pelaku sebagaimana
tergambar dalam video yang diposting @rezzafahlevy07 itu pos polisi
yang mana, karena dalam kejadian kemarin, pos polisi yang dibakar
berlokasi di Harmoni, Tugu Tani dan di Jalan Medan Merdeka Barat dekat
patung kuda.




Kirim email ke