Heru Hidayat pasti pandai akal bulus dan oleh sebab itu banyak fulus
dilurus
https://www.gatra.com/detail/news/493015/hukum/heru-hidayat-dituntut-seumur-hidup-pengganti-rp107-triliun

*Heru Hidayat Dituntut Seumur Hidup, Pengganti Rp10,7 Triliun*

Gatra.com | 15 Oct 2020 23:07





*J*

*J*akarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Presiden
Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat dengan pidana penjara
selama seumur hidup serta denda senilai Rp 5 Miliar subsider 1 tahun
kurungan. Heru Hidayat diyakini jaksa bersama-sama Komisaris PT Hanson
International Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama, Direktur
Keuangan, Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya telah merugikan
negara Rp16,8 triliun

“Menyatakan terdakwa Benny Tkorosaputro telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan
tindak pencucian uang,” kata jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan,
di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10)
malam.

Selain pidana penjara seumur hidup dan denda Rp5 Miliar, Heru juga dituntut
membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000. Jika terdakwa Heru
Hidayat tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah
putusan memperoleh kekuatan hukum, tetap maka harta benda terdakwa dapat
disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk
membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 10 tahun,” ujar
jaksa.

Jaksa menmbahkan keadaan yang memberatkan perbuatan Heru Hidayat, ia tidak
mendukung program pemerintah dalam hal tindak pidana korupsi dan telah
menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar serta terdakwa
tidak mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, Jaksa meyakini Benny telah melanggar Pasal 2 ayat (1)
Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 ayat 1 huruf c
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang.
------------------------------

*Reporter: Wahyu Wachid Anshory*
*Editor: Rohmat Haryadi*

Kirim email ke