-- 
j.gedearka <[email protected]>



https://www.antaranews.com/berita/1789369/asosiasi-nilai-uu-cipta-kerja-dapat-undang-investasi-digital




Asosiasi nilai UU Cipta Kerja dapat undang investasi digital

Sabtu, 17 Oktober 2020 22:42 WIB

Ilustrasi - Dompet digital yang memudahkan penggunanya dalam bertransaksi, 
ANTARA/HO-Humas Gojek/am.
Jakarta (ANTARA) - Pendiri dan CEO Asosiasi Digital Entrepreneur Indonesia 
(ADEI) Bari Arijono menilai adanya UU Cipta Kerja bisa mengundang minat pelaku 
modal asing untuk berinvestasi dalam sektor digital.

Menurut Bari dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu, perusahaan seperti Tesla dan 
Amazon, yang selama ini terlibat dalam ekosistem digital, akan masuk ke 
Indonesia setelah adanya regulasi tersebut.

"Tesla masuk untuk mobil listriknya. Terus Amazon juga mau membuat logistik di 
Indonesia. Rencananya begitu. Kalau dua proyek itu terbukti dan kejadian, 
berarti UU Cipta Kerja banyak manfaatnya," katanya.

Ia mengatakan masuknya investasi itu beralasan karena Omnibus Law ini 
memberikan sejumlah kemudahan dari sisi perizinan maupun birokrasi yang 
disertai dengan kepastian terhadap hak para pekerja dalam negeri.

"Artinya, jangan sampai UU Cipta Kerja menjadi senjata baru bagi investor 
asing, untuk menggunakan tenaga kerja dari negara mereka sendiri. Jadi padat 
karya lokal, jangan asing," ujarnya.

Dengan demikian, ia menyakini, pertumbuhan investasi yang saat ini terdampak 
oleh pandemi COVID-19 dapat segera bangkit dan kegiatan industri pengolahan 
dapat kembali bersaing di tingkat ASEAN.

"Indonesia saat yang sama (pertumbuhan investasi) masih di bawah sepuluh 
persen, padahal kita punya resource yang cukup banyak dan punya potensi besar.. 
Namun, kenapa investasi tidak mau masuk," katanya.

Sebelumnya, Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International 
Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan UU Cipta Kerja dapat bermanfaat 
untuk mengatasi kendala para investor untuk masuk ke Indonesia.

"Ini akan bermanfaat sekali terhadap peningkatan daya tarik Indonesia terhadap 
investasi, baik itu dari dalam negeri atau luar negeri," kata Yose dalam 
pernyataan di Jakarta, Kamis (8/10).

Ia menjelaskan selama ini masih banyak aturan tumpang tindih yang menghambat 
birokrasi dalam proses perizinan usaha, bahkan peraturan daerah (perda) 
terkadang tidak sejalan dengan regulasi pemerintah pusat.

Oleh karena itu, menurut Yose, manfaat regulasi ini adalah memberikan kemudahan 
usaha yang dalam jangka menengah panjang dapat meningkatkan gairah investasi 
dan pertumbuhan ekonomi.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2020





Kirim email ke