*https://nasional.kontan.co.id/news/who-sarankan-kepada-indonesia-agar-menaikkan-tarif-cukai-rokok-sebesar-25-tiap-tahun#utm_source=kontan.co.id&utm_medium=kgnotif&utm_campaign=who-sarankan-indonesia-agar-menaikkan-tarif-cukai-rokok-sebesar-25-tiap-tahun&message_id=de0720c4-f295-4c22-9a48-b99e69ff57f3&received_count=1 <https://nasional.kontan.co.id/news/who-sarankan-kepada-indonesia-agar-menaikkan-tarif-cukai-rokok-sebesar-25-tiap-tahun#utm_source=kontan.co.id&utm_medium=kgnotif&utm_campaign=who-sarankan-indonesia-agar-menaikkan-tarif-cukai-rokok-sebesar-25-tiap-tahun&message_id=de0720c4-f295-4c22-9a48-b99e69ff57f3&received_count=1>*
WHO sarankan kepada Indonesia agar menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25% tiap tahun Sabtu, 17 Oktober 2020 / 21:00 WIB Reporter: *Venny Suryanto* | Editor: *Handoyo .* *KONTAN.CO.ID <http://KONTAN.CO.ID> - JAKARTA*. Pemerintah memastikan tahun depan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Rencana kenaikan tarif cukai rokok ini juga sejalan dengan target penerimaan cukai di tahun 2021 yang meningkat. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021, pemerintah mematok penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun. Secara spesifik, target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp 172,75 triliun atau lebih tinggi 4,7% dibanding target tahun 2020 senilai Rp 164,94 triliun. Artinya secara nominal ada kenaikan Rp 7,81 triliun atas target cukai rokok tahun depan. Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, Renny Nurhasana menambahkan, apabila harga rokok masih terjangkau dan mudah dibeli oleh anak-anak atau remaja maka dampak konsumsi rokok akan mengakibatkan perokok anak semakin meningkat, *stunting *meningkat, kemiskinan meningkat, hingga terganggunya program bantuan sosial. Renny menyarankan agar kenaikan tarif cukai rokok harus meningkatkan harga rokok sehingga tidak terjangkau dan dapat menurunkan konsumsi rokok. Selain itu, struktur cukai juga harus dirancang untuk dikaitkan dengan perilaku konsumsi yang ditargetkan bisa meningkatkan kesehatan. Ia menambahkan, Indonesia harus melakukan secara konsisten untuk melakukan kenaikan cukai rokok. Karena dengan kenaikan tarif cukai rokok dan harga yang tidak terjangkau maka perokok akan berhenti merokok. “Kenaikan harga rokok menjadi Rp 60.000 per bungkus akan membuat 66% perokok berhenti membeli, dan kenaikan menjadi Rp 70.000 per bungkus akan mendorong 74% perokok berhenti membeli,” imbuhnya.
