*Romahurmuziy dipanggil Rommy. Korupsinya terkait bukan saja duniawi tetapi
juga surgawi. Jadi kalau kena hukuman pasti dobbel, hukuman dibawah maupun
Yang diatas. Rommy korupsi terkait juga menteri agama Lukman Hakim
Saifuddin.. Rommy dihukum hanya 2 tahun dan agaknya Lukman Hakim dibebaskan
dari segala tuntutan hukum.. Begitulah siasat melawan korupsi dari rezim
neo-Mojopahit.*


https://nasional.kompas.com/read/2020/01/20/18062141/terbukti-korupsi-romahurmuziy-divonis2-tahun-penjara?page=all


Terbukti Korupsi, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/01/2020, 18:06 WIB

Penulis Dylan Aprialdo Rachman | Editor Krisiandi JAKARTA,


Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama
Romahurmuziy (kiri) mendapat pelukan saat tiba untuk menjalani sidang vonis
di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). ANTARA
FOTO/Sigid Kurniawan/nz(ANATRA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy divonis 2 tahun
penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim
pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).


Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan
denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.


Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di
Kementerian Agama ( Kemenag) Jawa Timur.


*Baca juga:* *Bacakan Pleidoi, Romahurmuziy Singgung Dugaan Korupsi Bank
Century hingga Asabri*


"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua
Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membaca amar putusan di persidangan.


Menurut hakim hal yang memberatkan adalah perbuatan Romy tidak mendukung
program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.


Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di
persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga,
mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 250 juta.


Hakim meyakini Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255
juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.


Hakim menuturkan, meski Romy mengaku sudah mengembalikan uang Rp 250 juta
ke Haris melalui salah satu pengurus PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi,
namun alasan tersebut tidak bisa dibenarkan.


Romy mengaku memilih mengembalikan uang tersebut dan tidak menyerahkannya
ke KPK demi menjaga perasaan Haris Hasanuddin dan mertuanya M Roziki.


Baca juga: *Romahurmuziy Anggap Pertimbangan Jaksa KPK soal Intervensi
Seleksi Jabatan Kemenag Tak Jela**s *


"Seharusnya terdakwa berkewajiban untuk melaporkan penerimaan uang tersebut
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata hakim.


Meski demikian, lanjut hakim, Norman telah menyerahkan uang tersebut ke KPK
sehingga dianggap sebagai faktor yang meringankan bagi Romy.


Kemudian, Romy juga dianggap terbukti menerima Rp 50 juta dari mantan
Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Namun, uang tersebut telah
disita oleh KPK.


Terkait uang Rp 41,4 juta dari Muafaq, majelis berpendapat bahwa uang
tersebut diberikan tanpa sepengetahuan Romy. Selain itu, Romy juga tidak
menikmati uang tersebut. Sehingga majelis hakim tidak mewajibkan adanya
pembayaran uang pengganti.

Hakim menyebutkan, pemberian dari Haris sebesar Rp 255 juta dan Muafaq
sebesar Rp 50 juta dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi
jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.


Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun
terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian. Sementara,
Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag
Kabupaten Gresik.


Baca juga: *Menangis, Romahurmuziy Baca Puisi untuk Istri dan Anak di
Sidang Pledoi*


Romy dianggap hakim terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Serta melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Kirim email ke