Kalau upah tidak dan inflasi bertambah tinggi, bisa memberi efek bagi
anggota lapisan masyarakat tingkat rendah harus ikat pinggang dikencangkan,
kata ahli ilmu nujum.

https://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/26062/apindo__kenaikan_ump_2021_bisa_picu_phk_massal

*Apindo: Kenaikan UMP 2021 Bisa Picu PHK Massal*

Senin , 02 November 2020 | 18:47

*JAKARTA -* Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan
sejumlah kepala daerah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) atau
tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dapat memicu
terjadinya gelombang PHK secara besar-besaran.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani
menyesalkan keputusan Gubernur Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, DKI dan
Sulawesi Selatan serta kepala daerah lainnya yang tetap menaikkan UMP tahun
2021.


Diskresi yang diambil oleh kepala daerah tersebut tidak sesuai dengan Surat
Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 Tentang Penetapan
Upah Minimum Tahun 2021 pada COVID-19.

"Dengan penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan SE, bahwa akan
semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan
gelombang PHK besar-besaran dalam kondisi krisis," kata Hariyadi dalam
konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Hariyadi menjelaskan bahwa penetapan UMP tahun 2021 yang nilainya sama
dengan tahun 2020 oleh Kemenaker sudah tepat dan sesuai dengan Rekomendasi
dari Dewan Pengupahan Nasional. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan
dengan kondisi setidaknya 10 sektor perusahaan yang terpukul akibat pandemi
COVID-19.


Dari data tersebut, perusahaan yang menghadapi kendala keuangan terkait
pegawai dan operasional sekitar 53,17 persen berasal dari usaha menengah
dan besar, serta 62,21 persen usaha mikro dan kecil.

Apindo pada dasarnya sulit menerima SE Menaker tersebut, karena dalam
kondisi memburuknya situasi ekonomi seperti ini seharusnya UMP diturunkan
sehingga kelangsungan bekerja pekerja/buruh dapat terjaga.

"Dengan berbagai proses dialog dan diskusi, kami berusaha untuk dapat
memahami keputusan pemerintah, sehingga Pemerintah Pusat menetetapkan UM
2021 sama dengan UM 2020," kata Hariyadi. *(E-3)*

Kirim email ke