*Kesempatan menyatakan pendapat di negara semi feodal harus sempit atau
indahnya sama sekali tidak ada. *

*https://www.harianterbit.com/nasional/read/125034/Komnas-HAM-Ruang-Menyatakan-Pendapat-Semakin-Sempit
<https://www.harianterbit.com/nasional/read/125034/Komnas-HAM-Ruang-Menyatakan-Pendapat-Semakin-Sempit>*

Komnas HAM: Ruang Menyatakan Pendapat Semakin Sempit
Sammy
Rabu, 28 Oktober 2020 - 10:00 WIB
[image: Komnas HAM: Ruang Menyatakan Pendapat Semakin Sempit]

*Jakarta, HanTer* - Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mengatakan saat ini fenomena menyempitnya
ruang untuk menyatakan pendapat semakin menguat. Hal tersebut berdasarkan
dari banyaknya aduan yang disampaikan ke Komnas HAM, baik dari kalangan
jurnalis maupun beberapa pihak.

"Itu menguat, bahkan belakangan dalam minggu-minggu ini beberapa pihak juga
menyampaikan itu," kata Amiruddin dalam Diskusi Publik Demokrasi dan HAM,
Refleksi Setahun Kabinet Jokowi-Amin, Selasa (27/10/2020).

Amiruddin menuturkan, kebebasan berpendapat dijamin konstitusi. Komnas HAM
menyoroti pihak yang mempersempit ruang menyatakan pendapat ini tidak
selalu di sisi kenegaraan, tapi ada juga dari kelompok di dalam masyarakat.
Saat ini tidak membuka ruang berdiskusi atau berdialog lebih jauh, tapi
lebih banyak menggunakan tangan aparatur hukum untuk mengatasi perbedaan
pendapat dengan kelompok lain.

Penyempitan kebebasan berpendapat ini juga disoroti Amiruddin dari semakin
banyaknya kekerasan dan pembatasan kerja media. Padahal, tanpa kebebasan
pers maka HAM juga bisa menjadi terkikis. Hak masyarakat menyatakan
pendapat atau aspirasinya bisa melalui media massa atau hak masyarakat
untuk memperoleh informasi bisa terhalangi. "Ketika media tidak lagi
merdeka atau dia tidak lagi bebas untuk menyatakan pemberitaan atau
meliput," kata Amiruddin.

Dari data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), pada aksi demonstrasi menolak
Undang-Undang Cipta Kerja, setidaknya ada 12 kasus perusakan atau
perampasan alat liputan yang dialami jurnalis. Selain itu ada enam kasus
kekerasan fisik, 13 kasus intimidasi, hingga 7 kasus penahanan atau
penangkapan kepada jurnalis.

*Represif*

Terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR),
Erasmus A.T. Napitupulu juga mengatakan, dalam pemenuhan hak kebebasan
berekspresi dan berpendapat, aparat sering bertindak represif dengan tidak
mengindahkan batasan kewenangan yang diatur dalam UU dan melanggar HAM yang
fundamental.

Pada aksi penolakkan Omnibus Law Cipta Kerja Oktober 2020 lalu, Koalisi
Reformasi Sektor Keamanan melaporkan aparat kepolisian melakukan penggunaan
kekuatan secara berlebihan. Polisi juga melakukan penangkapan
sewenang-wenang tanpa adanya proses hukum. Per 26 Oktober 2020, Polda Metro
Jaya melaporkan telah menangkap 2.667 orang sepanjang tiga demonstrasi
menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 8, 13, dan 20 Oktober 2020.
#KOMNAS-HAM <https://www.harianterbit.com/readtag/Komnas-HAM>   #PENDAPAT
<https://www.harianterbit.com/readtag/pendapat>   #DEMOKRASI
<https://www.harianterbit.com/readtag/demokrasi>   #JURNALIS
<https://www.harianterbit.com/readtag/jurnalis>

Kirim email ke