KPK periksa 30 saksi terkait pembangunan gereja di Timika
 Jumat, 13 November 2020 07:54 WIB
 
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-KPK

Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini telah 
memeriksa 30 saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di 
Mile 32 Timika. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada ANTARA, Jumat, 
membenarkan saat ini tercatat 30 saksi sudah dimintai keterangannya terkait 
dengan kasus tersebut.

Menurut dia, jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah. Namun, hingga kini 
belum ada informasi lanjutan dari penyidik.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor BPKP Papua, Jayapura, kata 
Fikri yang dihubungi dari Jayapura.

Baca juga: Saksi dicecar terkait pencairan anggaran proyek Gereja Kingmi Mile 32

Ia mengatakan bahwa para saksi yang dimintai keterangannya itu berasal dari 
lingkungan Pemda Mimika, swasta, dan tokoh agama.

Belum dipastikan sampai kapan dan berapa banyak saksi yang akan dimintai 
keterangannya oleh penyidik KPK.

Terkait dengan pemeriksaan terhadap para saksi, Ali menyebutkan ada beberapa 
saksi yang keterangannya didalami penyidik, di antaranya terkait dengan 
pencairan anggaran dalam proyek tersebut.

Penyidik KPK, kata dia,  sejak Senin (9/11) memeriksa sejumlah saksi terkait 
dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Timika 
pada tahun anggaran 2015.

Baca juga: KPK konfirmasi Wali Kota Banjar catatan keuangan proyek Dinas PUPR
Pewarta: Evarukdijati
Editor: D.Dj. Kliwantoro

Saksi dicecar terkait pencairan anggaran proyek Gereja Kingmi Mile 32
 Jumat, 13 November 2020 07:39 WIB
 
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi Bendahara 
Pengeluaran Khusus Bantuan BPKAD Kabupaten Mimika Agustina Saklil soal 
pencairan anggaran proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap pertama pada 
tahun anggaran 2015.

"Dikonfirmasi perihal pencairan anggaran dalam proyek ini yang berhubungan 
dengan perkara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di 
Jakarta, Jumat.

KPK pada hari Kamis (12/11) memeriksa Agustina dalam penyidikan kasus korupsi 
terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I pada tahun 
anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Baca juga: KPK panggil delapan saksi kasus korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32

Selain itu, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya dalam penyidikan kasus itu, 
yakni Kasubag Pembinaan Badan Usaha Bagian Perekonomian Setda Mimika dan mantan 
Sekretaris PPHP pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Rahmawati Rasyid, 
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Mimika (pada tahun 
2015) Lalu Mikson.

Berikutnya, Kasubag Kesra dan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tahap I 
dan I TA 2015—2016/Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan tahap I 
dan II TA 2015—2016 Risiard Waromi, Staf Bagian Kesra Setda Mimika dan 
Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap II TA 2016 Abi Bua Rano, dan 
PNS pada Dinas PU/Sekretaris Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap I TA 2015 
Yuricha Belo.

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan tugas dan peran 
dari panitia pengadaan barang dan jasa saat proses lelang yang berhubungan 
dengan perkara ini," ungkap Ali.

Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut digelar di Gedung Perwakilan Badan 
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, Kota Jayapura.

Baca juga: KPK dalami penyimpangan anggaran proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

Diketahui bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana 
korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil 
pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut 
sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan 
saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan. 
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro

Kirim email ke