*Mengapa FPI tidak mengusulkan koruptor dicambuk dan dipotong tangan? FPI melindungi koruptor?*
https://jakarta.suara.com/read/2020/11/12/223936/fpi-usul-hukum-cambuk-pelanggar-jika-ruu-minol-sah-jadi-uu *FPI Usul Hukum Cambuk Pelanggar Jika RUU Minol Sah Jadi UU* Rizki Nurmansyah | Novian Ardiansyah Kamis, 12 November 2020 | 22:39 WIB [image: FPI Usul Hukum Cambuk Pelanggar Jika RUU Minol Sah Jadi UU]Sekretaris Umum FPI Munarman. [Suara.com/Stephanus Aranditio] *Ada empat poin sikap dan usulan FPI terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol.* *SuaraJakarta.id - *Front Pembela Islam (FPI) menyatakan sikap atas RUU Larangan Minuman Beralkohol <https://www.suara.com/tag/ruu-larangan-minuman-beralkohol> (RUU Minol <https://www.suara.com/tag/ruu-minol>). FPI mendukung pelarangan minuman beralkohol. Sebaliknya mereka menyatakan menolak segala bentuk aturan terkait legalisasi minuman beralkohol. Pernyataan sikap itu disampaikan Sekretaris Umum FPI Munarman kepada Suara.com. Adapun pernyataan tersebut ditandatangani oleh Munarman beserta Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis. Ada empat poin sikap dan usulan FPI terkait RUU Minuman Beralkohol. Selain menolak segala bentuk aturan legalisasi minuman alkohol, FPI sekaligus meminta pemerintah melarang secara total produksi, distribusi, penjualan hingga konsumsi minuman beralkohol di seluruh Indonesia. Mereka kemudian turut mengusulkan agar ada hukuman cambuk terhadap para pelanggar RUU Larangan Minuman Beralkohol apabila kemudian rancangan undang-undang itu disahkan. Berikut empat poin yang menjadi sikap dan usulan FPI terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol. Pertama, FPI menolak keras peraturan perundang-undangan yang melegalisasi minuman keras dalam bentuk apapun baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, kepres, permen, maupun perda Kedua, FPI meminta DPR bersama pemerintah melarang secara total produksi, distribusi, penjualan maupun konsumsi minuman beralkohol di seluruh wilayah hukum Indonesia melalui berbagai perundangan baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, kepres, permen, maupun perda. Kedua, FPI meminta DPR bersama pemerintah melarang secara total produksi, distribusi, penjualan maupun konsumsi minuman beralkohol di seluruh wilayah hukum Indonesia melalui berbagai perundangan baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, kepres, permen, maupun perda. Ketiga, FPI meminta pemerintah memberlakukan hukum cambuk <https://www.suara.com/tag/hukum-cambuk> bagi pelanggar UU Larangan Beralkohol agar memberikan efek jera kepada pemakainya. Keempat, FPI meminta dengan tegas kepada DPR RI untuk tidak memberi ruang bagi peredaran minuman beralkohol golongan apapun di seluruh wilayah hukum Indonesia tanpa pengecualian. *BACA JUGA* *Daftar Miras yang Dilarang Melalui RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol* <https://www.suara.com/news/2020/11/12/210906/daftar-miras-yang-dilarang-melalui-ruu-minuman-beralkohol-atau-ruu-minol> *Alasan Politisi PPP Getol Perjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol* <https://jatim.suara.com/read/2020/11/12/150658/alasan-politisi-ppp-getol-perjuangkan-ruu-larangan-minuman-beralkohol> *RUU Larangan Minuman Beralkohol Lindungi Masyarakat dari Pemabuk* <https://www.suara.com/news/2020/11/12/145120/ruu-larangan-minuman-beralkohol-lindungi-masyarakat-dari-pemabuk>