Assalamu Allaikum Bung Ridwan Ibrahim Semoga Allah SWT tetap memberikan Nikmat Kesahatan dan kekuatan kepada Pak Ridwan Bersama teman-teman semua di Bandung. Amiiiiiiiiiiiin.
Pak Ridwan, sebenarnya keberadaan Hukum di Negera Indonesia adalah suatu produk dari adanya ketidakadilan dalam masyarakat, masyarakat yang merasa dirugikan dalam suatu aktivitas hidupnya pasti akan mencari yang namanya keadilan, apakah melalui jalur hukum atau jalan musyawarah dan mufakat. Sehingga dalam proses mencari keadilan itu, seorang Warga Negara mendapatkan apa yang namanya ketidakadilan akibat dari tidak dipahaminya aturan NORMATIF oleh penyelenggara HUKUM. Apakah hukum itu akan diterapkan setelah terjadi pelanggaran terhadap hukum tersebut? Jawabannya terdapat 2 kemungkin yaitu: (1) hukum bisa saja diterapkan setelah terjadi adanya pelanggaran terhadap hukum tersebut, dan (2) hukum tersebut juga bisa diterapkan sebelum terjadi pelanggaran terhadap hukum itu. Nach apakah hal ini akan bisa terjadi? 1. Hukum diterapkan setelah terjadi pelanggaran hukum, yang bermakna jika hukum itu dilanggar berdasarkan fakta-fakta yang nyata, dan terdapat minimal 3 orang saksi yang dapat memastikan bahwa hukum itu telah dilanggar serta sudah memenuhi unsur pidana atau perdata dalam KUHP.Faktor pertama inilah yang menjadi awal dari suatu proses hukum yang dimulai dari proses penyidikan sampai ke proses penahanan bagi semua oknum yang melanggar hukum tersebut. Keberadaan fakta dan saksi akan menjadikan proses hukum itu bisa cepat selesai atau tidak, sehingga polisi, jaksa atau hakim dalam mengambil sebuah keputusan hukum selalu berdasarkan pada KUHP yang menguatkan bahwa, oknum atau tersangka sudah memenuhi materi pelanggaran hukum pada KUHP. Status seorang tersangka dan saksi dalam sistem hukum di Indonesia adalah sama kedudukannya, karena kedua oknum itu sama-sama dimintai klarifikasinya dalam suatu proses pelanggaran hukum berdasarkan sumpah yang dinyatakan oleh oknum itu dalam suatu proses penyidikan atau persidangan. Bedanya adalah seorang tersangka telah memenuhi unsur dalam pidana atau perdata berdasarkan KUHP, sedangkan seorang saksi belum memenuhi unsur tersebut, sehingga dia hanya dinyatakan sebagai seorang saksi. Jika dalam proses perjalanan hukum seorang saksi telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan sumpah yang diucapkannya, maka statusnya akan menjadi tersangka baru dalam proses hukum dimaksud.Sehingga bisa saja seorang tersangka dapat menjadi saksi bagi seorang yang berstatus saksi, ataupun sebaliknya. Inilah salah satu contoh proses hukum, jika sudah terjadi pelanggaran hukum berdasarkan aturan normatif dalam KUHP maupun Undang-undang. 2. Hukum dapat diterapkan sebelum terjadi pelanggaran hukum Proses kedua ini, masyarakat diperhadapkan pada norma dan aturan dalam suatu lingkungan kemasyarakatan. Contoh, seorang bayi yang baru dilahirkan ke dunia dia sudah mempunyai hak-hak hukumnya sebagai manusia, sehingga ORTU dari bayi itu berkewajiban untuk mengurus AKTE kelahiran anaknya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hukum anak/bayi tersebut, nach kelahiran bayi tersebut tidak melanggar hukum akan tetapi kepada bayi dan ORTU-nya sudah diterapkan hukum sebagai bentuk pengakuan keberadaan seorang manusia di atas muka bumi ini. Contoh kasus yang lain adalah jika seorang warga negara akan masuk suatu wilayah/daerah/negara, maka warga negara tersebut sudah mendapat penerapan hukum akan status kependudukan dan kewarganegaraannya, sehingga biasanya seorang warga negara akan masuk suatu daerah tertentu diwajibkan untuk melapor 1 x 24 jam kepada pemerintah setempat sebelum warga negara tersebut beraktivitas di daerah itu. Hal ini pula berlaku kepada seorang warga negara yang akan memasuki suatu wilayah negara, maka warga negara itu harus mempersiapkan PASPOR dan VISA sebagai izin tinggal di Negera tujuannya. Ketentuan izin tinggal atau memasuki suatu wilayah negera tertentu biasanya diatur tersendiri oleh negara tujuan kunjugan, dan hal ini biasanya berdasarkan pada ketentuan kerjasama antar dua negara. Contoh jika WNI akan ke negara-negara ASEAN lainnya, maka kepada WNI tersebut hanya diwajibkan membawa PASPOR dan membayar VISKAL (pajak) untuk suatu negara tujuan diwilayah hukum ASEAN. Sedangkan jika WNI tersebut sudah akan mengunjungi negara-negara diluar ASEAN, maka kepadanya akan dibebankan PASPOR dan VISA selain VISKAL. Nach ini berbagai cotoh kasus sebuah penerapan hukum sebelum hukum tersebut dilanggar. Kasus PILWAKO Gorontalo adalah sebuah kasus terhadap pelanggaran HUKUM, karena sudah melanggar aturan NORMATIF yang ada, sehingga telah memenuhi berbagai diktum dalam KUHP yang dapat diajukan baik sebagai kasus pidana maupun perdata. Akan tetapi sekali lagi hal ini tetap berdasarkan pada azas praduga tak bersalah, serta berbagai materi dalam proses hukum seperti bukti-bukti dilapangan (TKP), adanya saksi, dan bukti lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan dalam perundang-undangan dan KUHP. Ok. Pak Ridwan. Semoga Penjelasan ini bermanfaat buat Pak Ridwan dan saya mengungkapkan semua ini, karena saya adalah orang Gorontalo yang menginginkan Gorontalo dalam keadaan Aman dan Sejahtera. PILWAKO bukan akhir dari segalanya, tetapi hanya merupakan momentum untuk warga masyarakat Gorontalo dan Pemimpinnya untuk menerapkan Demokrasi yang berjiwa Agama, Pancasila, UUD-45 dan Budaya Daerah. DAMAY, WAHYU maupun KAWAN boleh saja terpilih untuk menjadi pemimpin Kota Gorontalo, tetapi saya menghimbau kepada warga masyarakat sebagai calon pemilih dalam PILWAKO nanti adalah setidaknya dapat memilih seorang pemimpin yang BENAR dan PINTAR, bukan PINTAR dan BENAR. Hal ini saya dapat ungkapkan, seorang pemimpin yang berjiwa benar akan menjadikan dia pintar untuk membangun dan mensejahterakan rakyatnya, dan bukan pintar untuk membohongi rakyat, karena dia takut akan kebenaran yang diucapkannya. Sedangkan seorang pemimpin yang berjiwa pintar, akan menjadikan ke pintarannya itu untuk semua kebenaran yang diucapkannya dan hal ini akan berdampak pada moral pemimpin tersebut, karena dengan kepintarannya dia akan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya sebagai pemimipin sesuai dengan kebenaran dari visi dan misinya. Nach pemimpin yang berjiwa PINTAR dan BENAR ini banyak terjadi di Indonesia, sehingga kita tidak perlu mencari dari mana akar permasalahan akan kemiskinan di Indonesia, bagaimana seorang pemimpin melakukan korupsi dan bagaimana seorang rakyat kecil mencuri. Itu semua karena kepintaran. Sekian dulu pak. Lagi mengerjaian tugas dulu. BY. MIB

