Assalamu Allaikum Bung Ridwan Ibrahim
Semoga Allah SWT tetap memberikan Nikmat Kesahatan dan kekuatan kepada
Pak Ridwan Bersama teman-teman semua di Bandung. Amiiiiiiiiiiiin.

Pak Ridwan, sebenarnya keberadaan Hukum di Negera Indonesia adalah
suatu produk dari adanya ketidakadilan dalam masyarakat, masyarakat
yang merasa dirugikan dalam suatu aktivitas hidupnya pasti akan
mencari yang namanya keadilan, apakah melalui jalur hukum atau jalan
musyawarah dan mufakat. Sehingga dalam proses mencari keadilan itu,
seorang Warga Negara mendapatkan apa yang namanya ketidakadilan akibat
dari tidak dipahaminya aturan NORMATIF oleh penyelenggara HUKUM.

Apakah hukum itu akan diterapkan setelah terjadi pelanggaran terhadap
hukum tersebut? Jawabannya terdapat 2 kemungkin yaitu: (1) hukum bisa
saja diterapkan setelah terjadi adanya pelanggaran terhadap hukum
tersebut, dan (2) hukum tersebut juga bisa diterapkan sebelum terjadi
pelanggaran terhadap hukum itu. Nach apakah hal ini akan bisa terjadi?

1. Hukum diterapkan setelah terjadi pelanggaran hukum, yang bermakna
jika hukum itu dilanggar berdasarkan fakta-fakta yang nyata, dan
terdapat minimal 3 orang saksi yang dapat memastikan bahwa hukum itu
telah dilanggar serta sudah memenuhi unsur pidana atau perdata dalam
KUHP.Faktor pertama inilah yang menjadi awal dari suatu proses hukum
yang dimulai dari proses penyidikan sampai ke proses penahanan bagi
semua oknum yang melanggar hukum tersebut.
Keberadaan fakta dan saksi akan menjadikan proses hukum itu bisa cepat
selesai atau tidak, sehingga polisi, jaksa atau hakim dalam mengambil
sebuah keputusan hukum selalu berdasarkan pada KUHP yang menguatkan
bahwa, oknum atau tersangka sudah memenuhi materi pelanggaran hukum
pada KUHP. Status seorang tersangka dan saksi dalam sistem hukum di
Indonesia adalah sama kedudukannya, karena kedua oknum itu sama-sama
dimintai klarifikasinya dalam suatu proses pelanggaran hukum
berdasarkan sumpah yang dinyatakan oleh oknum itu dalam suatu proses
penyidikan atau persidangan. Bedanya adalah seorang tersangka telah
memenuhi unsur dalam pidana atau perdata berdasarkan KUHP, sedangkan
seorang saksi belum memenuhi unsur tersebut, sehingga dia hanya
dinyatakan sebagai seorang saksi. Jika dalam proses perjalanan hukum 
seorang saksi telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan
sumpah yang diucapkannya, maka statusnya akan menjadi tersangka baru
dalam proses hukum dimaksud.Sehingga bisa saja seorang tersangka dapat
menjadi saksi bagi seorang yang berstatus saksi, ataupun sebaliknya.
Inilah salah satu contoh proses hukum, jika sudah terjadi pelanggaran
hukum berdasarkan aturan normatif dalam KUHP maupun Undang-undang.  

2. Hukum dapat diterapkan sebelum terjadi pelanggaran hukum
Proses kedua ini, masyarakat diperhadapkan pada norma dan aturan dalam
suatu lingkungan kemasyarakatan. Contoh, seorang bayi yang baru
dilahirkan ke dunia dia sudah mempunyai hak-hak hukumnya sebagai
manusia, sehingga ORTU dari bayi itu berkewajiban untuk mengurus  AKTE
kelahiran anaknya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hukum
anak/bayi tersebut, nach kelahiran bayi tersebut tidak melanggar hukum
 akan tetapi kepada bayi dan ORTU-nya sudah diterapkan hukum sebagai
bentuk pengakuan keberadaan seorang manusia di atas muka bumi ini.
Contoh kasus yang lain adalah jika seorang warga negara akan masuk
suatu wilayah/daerah/negara, maka warga negara tersebut sudah mendapat
penerapan hukum akan status kependudukan dan kewarganegaraannya,
sehingga biasanya seorang warga negara akan masuk suatu daerah
tertentu diwajibkan untuk melapor 1 x 24 jam kepada pemerintah
setempat sebelum warga negara tersebut beraktivitas di daerah itu. Hal
ini pula berlaku kepada seorang warga negara yang akan memasuki suatu
wilayah negara, maka warga negara itu harus mempersiapkan PASPOR dan
VISA sebagai izin tinggal di Negera tujuannya. Ketentuan izin tinggal
atau memasuki suatu wilayah negera tertentu biasanya diatur tersendiri
oleh negara tujuan kunjugan, dan hal ini biasanya berdasarkan pada
ketentuan kerjasama antar dua negara. Contoh jika WNI akan ke
negara-negara ASEAN lainnya, maka kepada WNI tersebut hanya diwajibkan
 membawa PASPOR dan membayar VISKAL (pajak) untuk suatu negara tujuan
diwilayah hukum ASEAN. Sedangkan jika WNI tersebut sudah akan
mengunjungi negara-negara diluar ASEAN, maka kepadanya akan dibebankan
PASPOR dan VISA selain VISKAL. Nach ini berbagai cotoh kasus sebuah
penerapan hukum sebelum hukum tersebut dilanggar.

Kasus PILWAKO Gorontalo adalah sebuah kasus terhadap pelanggaran
HUKUM, karena sudah melanggar aturan NORMATIF yang ada, sehingga telah
memenuhi berbagai diktum dalam KUHP yang dapat diajukan baik sebagai
kasus pidana maupun perdata. Akan tetapi sekali lagi hal ini tetap
berdasarkan pada azas praduga tak bersalah, serta berbagai materi
dalam proses hukum seperti bukti-bukti dilapangan (TKP), adanya saksi,
dan bukti lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan
dalam perundang-undangan dan KUHP.

Ok. Pak Ridwan. Semoga Penjelasan ini bermanfaat buat Pak Ridwan
dan saya mengungkapkan semua ini, karena saya adalah orang Gorontalo
yang menginginkan Gorontalo dalam keadaan Aman dan Sejahtera. PILWAKO
bukan akhir dari segalanya, tetapi hanya merupakan momentum untuk
warga masyarakat Gorontalo dan Pemimpinnya untuk menerapkan Demokrasi
yang berjiwa Agama, Pancasila, UUD-45 dan Budaya Daerah. DAMAY, WAHYU
maupun KAWAN boleh saja terpilih untuk menjadi pemimpin Kota
Gorontalo, tetapi saya menghimbau kepada warga masyarakat sebagai
calon pemilih dalam PILWAKO nanti adalah setidaknya dapat memilih
seorang pemimpin yang BENAR dan PINTAR, bukan PINTAR dan BENAR. Hal
ini saya dapat ungkapkan, seorang pemimpin yang berjiwa benar akan
menjadikan dia pintar untuk membangun dan mensejahterakan rakyatnya,
dan bukan pintar untuk membohongi rakyat, karena dia takut akan
kebenaran yang diucapkannya. Sedangkan seorang pemimpin yang berjiwa
pintar, akan menjadikan ke pintarannya itu untuk semua kebenaran yang
diucapkannya dan hal ini akan berdampak pada moral pemimpin tersebut,
karena dengan kepintarannya dia akan menghalalkan segala cara untuk
mencapai tujuannya sebagai pemimipin sesuai dengan kebenaran dari visi
dan misinya. Nach pemimpin yang berjiwa PINTAR dan BENAR ini banyak
terjadi di Indonesia, sehingga kita tidak perlu mencari dari mana akar
permasalahan akan kemiskinan di Indonesia, bagaimana seorang pemimpin
  melakukan korupsi dan bagaimana seorang rakyat kecil mencuri. Itu
semua karena kepintaran.

Sekian dulu pak. Lagi mengerjaian tugas dulu.

BY.

MIB 

Kirim email ke