Eh lupa..
Sholat adalah tiang agama, sehingga perkara ini adalah perkara yg lebih utama 
dan terutama dalam agama daripada sekedar pahala baca'an al'Qur'an kepada yg 
orang sudah meninggal.



----- Pesan Asli ----
Dari: fany salamanya <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Selasa, 22 Juli, 2008 19:31:17
Topik: [GM2020] Nanya ke Bung Mukti Rivai, Bung Dodi, & Bung Iqbal.


Bismillahirrahmaani rrahiim,
Mudah-mudahan pertanyaan saya akan mendatangkan rahmat dan keberkahan kepada 
kita semua..AMIEN. .
Bung Mukti Syarif Rivai, Bung Iqbal Makmur dan Sahabatku Dodi Komendangi.
Puncak musim panas di Eropa adalah di Bulan Juni (normalnya dari mei sampai 
agustus). Di bulan Juni tersebut sholat magrib di Prancis dilaksanakan 
menjelang/mendekati pukul 23.00 serta sholat isya menjelang pukul 01.00, serta 
sholat subuh 04.30. Singkatnya kita hanya punya waktu tidur malam hanya sekitar 
3 jam antara isya dan subuh. Rasanya sangat berat dan memberatkan, namun inilah 
mujahaddah. Lebih berat lagi di Belanda karena terletak lebih Utara dari 
Prancis, dan menurut teman saya muslim di sana, waktu tidur malam antara isya 
dan subuh hanya 2 jam disalah satu kota paling utara Belanda (saya lupa nama 
kotanya). Singkatnya, menurut fatwa dari seorang Mufti di sana, bahwa sholat 
isya boleh dijama' taqdim ke sholat maghrib dengan syarat setelah selesai 
melaksanakan sholat langsung tidur. Kita tahu bersama bahwa perintah Nabi SAW 
dalam menjama' sholat hanya berlaku bagi orang musafir. Namun Mufti di Belanda 
berpendapat bahwa sholat isya yg dijama'
 taqdim ke sholat maghrib boleh dilakukan oleh yg bukan musafir pada saat musim 
panas, dengan tujuan agar tidak terlambat bangun subuh dan besok harinya kita 
tetap fit. Orang dalam perjalanan/musafir mempunyai waktu yg terbatas/sempit, 
sehingga beliau beralasan bahwa waktu tidur yg sempit tersebut dianalogikan 
(Hukum Qiyas) kepada waktu yg terbatas/sempit bagi musafir.
Pertanyaan saya kepada Ustad bertiga :
1. Apakah sah menggunakan analogi (Hukum Qiyas) waktu yg sempit bagi musafir 
dengan waktu tidur yg sempit bagi penduduk lokal disaat musim panas (dalam 
menjama' taqdim isya ke maghrib), sehingga kita tidak menyebutnya sebagai 
perbuatan Bid'ah yg tidak punya dalil yg tegas atau perintah langsung dari 
Baginda Nabi SAW dalam masalah ini.
2. Kalau perbuatan tersebut bukan bid'ah, apakah Hukum Qiyas tentang pahala 
bacaan Al-Qur'an kepada org yg sudah meninggal adalah termasuk bukan perbuatan 
bid'ah karena dianalogikan dari perintah Nabi SAW tentang pahala sedeqah, 
membangun masjid, dan haji yg diniatkan bagi orang yg sudah meninggal?
3. Kalau anda berada dalam di Belanda, apalagi di Swedia yg lebih di Utara 
lagi, apakah anda menerima fatwa tersebut. Terus terang sebelum saya tahu fatwa 
tersebut, setelah magrib pukul 23.15 saya tidur dengan harapan bangun jam 02.00 
untuk sholat isya, apa yg terjadi, saya bangun pukul 07 ketika matahari sudah 
tinggi, dan saya cepat-cepat mengqodha (mengganti) sholat isya dan subuh disaat 
tersebut.

Dari yg resah menunggu jawabannya,

Fany Salamanya
NB. Ustad Mansur dan Bung Lukmanulhakiim jangan cuman diam saja yaa...

________________________________
 Dapatkan nama yang Anda sukai!  
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.     


      Yahoo! Toolbar kini dilengkapi Anti-Virus dan Anti-Adware gratis.
Download Yahoo! Toolbar sekarang.
http://id.toolbar.yahoo.com

Kirim email ke