Neraka versi nt jo richie..

iyo nanti mo bilang kau pe salam pa mister2 yang ada di jalan waaa... 
 
Titien FM    





________________________________
From: Richie Octavian <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, October 22, 2008 9:42:29 PM
Subject: Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki 
Kristen?


neraka versi siapa...hehehehehe
versi Jibril atau Gabriel? 

k titien salam jo pa te mister di sana hehehe

oke wa..

salam
richie

--- In gorontalomaju2020@ yahoogroups. com, titien mohammad 
<[EMAIL PROTECTED] ..> wrote:
>
> seorang teman pernah bertanya.. Do you think i am bad if I am 
not moslem?? Will I go to hell???
> 
> 
> 
> mo jawab apa we??
>  
> Titien FM    
> 
> 
> 
> 
> 
> ____________ _________ _________ __
> From: suwito <[EMAIL PROTECTED] ..>
> To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
> Sent: Wednesday, October 22, 2008 5:57:41 PM
> Subject: Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan 
Lelaki Kristen?
> 
> 
> saya pikir yang harusnya dihakimi adalah perbuatan. bukanlah 
orangnya. 
> Perbuatan melanggar perintah agama seperti menikah beda agama 
adalah perbuatan yang dapat menyebabkan masuk neraka.
> dan kita sendiri tidak bisa langsung menjudge bahwa si A ataupun si 
B masuk neraka walaupun orang tersebut dengan jelas telah melanggar 
aturan2 agama tersebut.
> 
> 
> 2008/10/22 R. H. Uno <[EMAIL PROTECTED] net.id>
> 
> CONTOH KAWIN BEDA AGAMA
>  
> Lihat saja keluarga J. Badudu, akhli bahasa Indonesia terkenal yang 
 orang Gorontalo. 
> Isterinya seorang Kristiani yang saleh dan pak Jus seorang haji dan 
Muslim yang taat azas. 
> Semua anak2 mereka "jadi" dan hebat2 mulai dari dr.akhli kanker 
sampai pemusik yang handal, penginjil yang populer. Ada yang Islam, 
ada yang Kristen dan semuanya menghormati Krislam, warga negara yang 
baik dan hormat sama kedua orang tuanya. Adakah anggota milis yang 
mau bilang semuanya rame2 masuk neraka?
>  
> salam&sori,OH
> 
> 
> ____________ _________ _________ __
> From: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com 
[mailto:gorontaloma ju2020@ yahoogroups. com] On Behalf Of abdul ayub
> Sent: Wednesday, October 22, 2008 11:58 AM
> To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com 
> 
> Subject: Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan 
Lelaki Kristen?
> 
> 
> kemaren saya mendengar kabar ada sudara jauh dimanado ketabrak truk 
alisa kecelakaan udah 6 bulan tapi yang cowok mau tanggung jawab kalo 
perempuan masuk kristen..... ..
> akhirnya demi agama keluarga memutuskan menerima anak teresebut apa 
adanya yg penting jangan masuk kristen...
> ada yang mau kasih solusi ??????
> karna dua duanya aib.....
> diterima salah nggak juga tambah salahhh..... .
> enak banget yah cowoknya ,tabrak lari......
> eh bukan deng habis makan nggak pura2 bego !
> makanya gue benci ama cowok 
> dan nggak mau pacaran ama cowok.....
> nggak tanggung jawab
> 
> 
> wassalam
> 
> 
> --- On Tue, 10/21/08, iing iing <aja_klalen_ sih@ yahoo.com> wrote:
> 
> From: iing iing <aja_klalen_ sih@ yahoo.com>
> Subject: Re: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan 
Lelaki Kristen?
> To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
> Date: Tuesday, October 21, 2008, 9:45 PM
> 
> 
> penjelasan yang sangat bagus. ini yang aku suka dari ustadz mansur.
> pernikahan beda agama memang marak di mana-mana. apalagi di manado. 
kaum selebritis pun demikian, tapi, masyarakat hanya tahu nikah beda 
agama itu haram, tanpa secara rinci menjelaskan alasan dan dalil2nya. 
> makanya, penjelasan dari ustadz mansur ini bisa menjadi pegangan 
bagi temen2 di milis ini yang akan menjalani nikah beda agama. 
ngomong2 siapa sih?
> hee heee.. 
> 
> iing
> 
> 
> 
> --- On  Tue, 10/21/08, Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id> 
wrote:
> 
> From: Mansur Martam <ibnulkhairaat@ yahoo.co. id>
> Subject: [GM2020] Apa Hukumnya Wanita Muslimah Menikah dengan 
Lelaki Kristen?
> To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
> Date: Tuesday, October 21, 2008, 3:37 PM
> 
> 
> Salam,
> 
> Berikut saya akan sarikan fatwa [*] mufti Mesir, Sekh Ali Jumah 
ketika beliau ditanya; Apa hukumnya (dalam agama Islam, red) nikah 
bagi seorang wanita muslimah (beragama Islam, red) dengan lelaki 
Kristen?
> 
> Sekh Ali Jumah menjawab:
> 
> Agama Islam adalah agama yang Allah redhai sesuai pengakuan-Nya 
sendiri. Firman Allah; "Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi 
Allah hanyalah Islam" [QS. Ali Imran: 19]. Juga; "Barangsiapa mencari 
agama selain agama islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima 
(agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang 
rugi" [QS. Ali Imran: 85].
> 
> Allah juga menyatakan bahwa agama Islam telah Allah redhai untuk 
kita peluk dan anut. Firman Allah; "Pada hari Ini Telah Kusempurnakan 
untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan 
Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu [QS. Al-Maidah: 3].
> 
> Agama Islam adalah agama utama, agung, dan tinggi derajatnya. Tidak 
ada agama selain Islam yang lebih tinggi derajatnya diatas agama 
Islam. Wajar saja jika agama Islam sangat memperhatikan hubungan dan 
interaksi sesama pemeluknya dan pemeluk agama selain Islam.
> 
> Dalam masalah nikah -sebagai bagian dari interaksi tadi- Allah 
berfirman; "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang 
bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah Telah 
menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan 
bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri 
dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina" [QS. An-Nisa: 24].
> 
> Bagi Lelaki Muslim:
> 
> Betapa agama Islam sangat menganjurkan dan mendorong lelaki muslim 
agar menujukan pilihan nikahnya dengan wanita muslimah. Sebagaimana 
dia (lelaki muslim) boleh menikahi wanita ahlul kitab (Yahudi atau 
Jewish dan Nasrani atau Christian). Firman Allah; "(dan dihalalkan 
mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang 
beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-
orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu" [QS. Al-Maidah: 5].
> 
> Adapun menikah dengan selain wanita muslimah dan wanita ahlul 
kitab, maka hukumnya tidak boleh sama sekali alias sudah menjadi 
ketentuan dan aturan baku dalam agama Islam. Firman Allah; "Dan 
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka 
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita 
musyrik, walaupun dia menarik hatimu" [QS. Al-Baqarah: 221].
> 
> Bagi Wanita Muslimah:
> 
> Sedangkan bagi wanita muslimah, tidak boleh menikah dengan selain 
lelaki muslim sama sekali alias sudah menjadi ketentuan dan aturan 
baku dalam agama Islam. Lelaki selain lelaki muslim mencakup lelaki 
Yahudi, Nasrani, Ateis, Majusi, Dll. Firman Allah; "dan janganlah 
kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) 
sebelum mereka beriman" [QS. Al-Baqarah: 221]. Dan untuk hukum ini, 
Para ulama Islam, ahli fikih tentunya, telah sepakat semua, dari 
(ulama, red) dulu hingga kini. Dan seluruh mazhab atau aliran dalam 
Islam.
> 
> Dengan demikian, maka jawaban atas pertanyaan diatas adalah; tidak 
sah dan tidak boleh wanita muslimah menikah dengan lelaki Nasrani. 
Dan jika akad nikah tetap dilangsungkan, maka nikah dan segala 
konsekwensinya dihukumi batal dan batil.
> 
> Demikian jawaban mufti Mesir, Sekh Ali Jumah atas pertanyaan itu. 
Dan sebagai tambahan dari saya; perlu diingat bahwa akibat daripada 
akad nikah itu sangat kompleks. Dengan kata lain, akad nikah akan 
melahirkan banyak konsekwensi. Seperti; halalnya bersetubuh, tetapnya 
nasab anak keturunan, wajibnya nafkah, harusnya pemeliharaan anak, 
adanya hak waris, dll. Ketika kita diperhadapkan dengan semua 
konsekwensi tersebut, maka akan hati-hatilah kita memilih calon suami/
isteri yang akan kita tambatkan akad nikah padanya. Sebab akad 
nikahlah yang akan menentukan halal haramnya dan berhak tidaknya 
semua konsekwensi tadi.
> 
> 
> Salam.
> 
> [*] Dalam kitab al-Kalim at-Tayyib Fatawa Ashriyyah, Halaman 357-358
> 
> 
> ____________ _________ _________ __
> Nama baru untuk Anda! 
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan 
@rocketmail. 
> Cepat sebelum diambil orang lain! 
> 
> 
> 
> 
> -- 
> Salam,
> Suwito.
> blog : http://www.suwito. web.id
> ym : suwitopom
>

 


      

Kirim email ke