Thanks for the posting OH. Unfortunetely, it doesn't explain 'What rewards would be goverment given for having tax id for us?".
I include my opinion from my blog talked about taxes. Happy reading. DBLN, 150109 SAM Why Are We Paying Taxes? Yang ini agak serius omongannya. Aku sempet berselisih pendapat mengenai perekonomian Indonesia sama sahabatku, yang sebenernya dia juga udah punya pengalaman cukup di luar negri karena dia mendapatkan S1 marketing bisnisnya di Amerika. Perselisihan pendapat antara aku dan sahabatku terletak pada antara masalah PENDIDIKAN dan PAJAK. Sahabatku bilang kalau orang Indonesia memiliki pendidikan yang bagus maka rakyat akan sejahtera. Aku berpendapat lain, bahwa rakyat akan sejahtera kalau pemerintah bisa mengelola pajak dengan baik. Aku bisa paham kenapa sahabatku gag bisa menerima pendapatku. Satu hal alasannya adalah karena aku mengkritik direktoral pajak yang mengatakan bahwa "biaya fiskal dinaikkan sampai 200 % dengan alasan untuk melindungi para enterpenur dalam negri". Maaf, aku bukan orang pintar dalam masalah pajak dan devisa negara, tapi orang awam sekalipun akan menanyakan pertanyaan yang sama seperti aku :"Kenapa Enterpeneur dalam negri perlu di lindungi?". Lebih 'ngejelimet' lagi berita yang akhir2 ini mengatakan bahwa bagi orang Indonesia yang tinggal di luar negri akan bebas dari biaya fiskal kalau kita memiliki NPWP. Kenapa aku bilang ini 'ngejelimet' alias 'rumit'. Begini, NPWP disebut juga PPS number di Ireland, di Amerika disebut sebagai Social Security. Setiap resident di Ireland harus memiliki PPS number atau NPWP. Dan NPWP adalah hukumnya wajib dimiliki bagi warga Ireland sejak mereka lahir atau Non Irish seperti aku. Yang aku gag ngerti kalau aku punya NPWP di Indonesia aku akan bebas dari biaya fiskal (Selama ini aku udah bebas fiskal selama 4 kali, setelah masa 4 kali habis aku harus bayar fiskal), tapi aku harus melaporkan pajakku di Ireland ke Indonesia. Ini adalah hal GILA di Indonesia yang untuk kesekian kalinya. Bagaiman mungkin aku bisa laporin pajakkku di Ireland ke Indonesia?. Terus apa untungnya untuk aku dan keluargaku kalau aku punya NPWP di Indonesia?. Jaminan apa dari memiliki NPWP untuk masa tuaku dan keluargaku? (pertanyaan untuk orang pajak). Kenapa kita gag negosiasi sama orang pajak seperti ini: 1. Aku mau punya NPWP, tapi aku dan keluargaku harus bebas dari biaya pengobatan rumah sakit dan biaya sekolah sampai perguruan tinggi. 2. Aku mau punya NPWP, tapi aku harus mendapatkan pensiun setengah dari pajak yang aku bayar. 3. Aku mau punya NPWP, tapi pemerintah harus memberikan segala macam bentuk benefit untuk aku dan keluargaku. Sekarang begini, kalau setiap orang Indonesia memilki NPWP sudah pasti di haruskan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang di telah ditetapkan oleh direktoral pajak. Aku gag tau berapa % potongan dari gaji yang memiliki NPWP untuk membayar pajak. Tapi kita semua tau kalau gaji di Indonesia gag besar. So, dari gaji yang gag besar ini ditambah potongan pajak, apa gag itu namanya 'nyekek' orang yang udah gag bisa napas ditambah gag bisa napas pula? Berapa milyar dalam satu hari pajak yang udah kita bayar saat kita meninggalkan airport? apa hasil dari bayar pajak itu? apa ada perubahan dengan airportnya? Lirik aja negara tetangga seperti Thailand, bagaimana airportnya? bisa2nya Thailand yang gag ada biaya 'fiskal2an' airportnya bisa mengalahkan airport terbesar dan tersibuk didunia yaitu Heathrow. Apa Thailand negara kaya?, berapa beda mata uang kita dengan Thailand? Kenapa orang2 direktoral pajak ini rumit sekali? Intinya toh sederhana, mengambil pajak dari pengusaha kaya dan melaporkan dengan jujur sesuai dengan cashnya. Dari hasil pajak tersebut pemerintah dapat membangun perekonomian sedikti demi sedikit, contohnya: membebaskan biaya rumah sakit, lalu membebaskan biaya sekolah sampai perguruan tinggi. Pembebasan biaya tersebut toh akan meringankan beban rakyat. Alhasil rakyatpun bisa mengenyam pendidikan dengan tenang tanpa harus khawatir gag bisa lanjutin sekolah!. Kalau semua rakyat sudah mengenyam pendidikan yang bagus, maka akan mudah bagi pemerintah mengelola SDMnya. Kalau sudah SDMnya bagus maka akan mudah bagi pemerintah untuk menetapkan kewajiban rakyat memilki NPWP! Ada NPWP kalau gag ada duit, buat apa memiliki NPWP? Ada NPWP kalau gag ada jaminan sosial, buat apa memilki NPWP? "Makanya ente pulang, perbaiki tuh negara yang udah bobrok" "Enak aja udah bobrok disuruh ngerjain, mendingan kerja disini. Adem ayem gag perlu jadi mentri disini kalau mau dapet gaji mentri". "Ya, jangan protes donk" "Ya protes lah, pasporkan masih ijo..." To Be Continued... DBLN, 22.30-040109 --- In [email protected], Razif Halik <razifha...@...> wrote: > > > > -------- Original Message -------- > Subject: [Rachmans] TRAVEL TAX > Date: Wed, 14 Jan 2009 11:59:44 -0800 (PST) > From: Asmir Agoes agoesnew...@... > Reply-To: [email protected] > To: rumahbatu [email protected], rachmans > [email protected], Karbaider [email protected] > > > > > > /Sender: E.ORARI/ > > /Subject: [orari-news] Mengenai Fiskal ke LN/ > > /Sent: Jan 8, 2009 12:26/ > > Barangkali ada yg mau ke LN dan masih bingung ttg fiskal, ada > penjelasan dari hukum-online. FYI. > > Saya ingin membagikan berita terbaru sehubungan dengan fiskal LN dan > peraturan sehubungan dengan sunset policy, yang saya rasa akan > sangat berguna bagi anda individu dan perusahaan. > > /I like to update you about the fiscal exit tax and sunset policy > regulations, which might become handy for your personal or company > needs. / > > Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. 53/PJ/2008 > tertanggal 31 December 2008, yang menjadi subyek dari fiskal LN adalah: > > /Refer to Directorate General of Tax (DGT) Decree No. 53/PJ/2008 > dated 31 December 2008, the subject that entitled to pay the fiscal > exit tax are: / > > -* Lebih dari 21 tahun* -/ More than 21 years old/. > > -* Dan tidak memiliki NPWP* -/ And do not have tax ID/. > > Waktu anda memiliki NPWP maka anda tidak lagi menjadi subyek atas > Fiskal LN dan juga tanggungan anda atau anggota keluarga semenda > dalam garis keturunan lurus (i.e. orang tua dan mertua, anak dan > anak angkat atau anak tiri) > > /Once you have the tax ID you are not will be subject for fiscal > exit tax anymore and also your dependants or family member with > straight relationship (i.e. parents and parents in law, your child > and adopted child, step child) / > > Dimana syarat untuk mendapat pembebasan ini adalah: > > /Where the requirement to get this exemption are: / > > 1. Membawa NPWP asli (atau copy jika yang berangkat adalah > tanggungan atau anggota keluarga) > > /1. Bring the original tax ID (or copy if the one that leaving is > your dependants or family member)./ > > 2. Membawa kartu keluarga > > /2. Bring the copy of family card (the document that listing all > your familiy member from your local district government)/ > > 3. Surat pernyataan yang menjelaskan bahwa anggota keluarga > ditanggung oleh pemilik NPWP (jika yang berangkat adalah orang tua > atau mertua) > > /3. A statement letter that explain that the familiy member were > borne by the owners of tax ID (if the one that leaving is your > parents in law or your parents) / > > Hal yang perlu diperhatikan adalah: > > /Therefore what I like you to be aware are: / > > 1. Pastikan bahwa NPWP anda valid (terdiri dari 15 angka) > > /1. Ensure that your tax ID is valid (consist of 15 digits). / > > 2. Pastikan bahwa nama yang terdapat di NPWP, KTP dan passport anda > sama tanpa perbedaan yang significant. > > /2. Ensure that the name in your tax ID, ID card and passport are > the same without major difference. / > > 3. Pastikan bahwa NPWP anda telah terdaftar lebih dari 3 hari di KPP. > > /3. Ensure that your tax ID have at least already registered more > than 3 days in the tax office. / > > 4. Pastikan bahwa anda menyiapkan surat pernyataan dan copy dari > semua dokumen di atas ketika anda merencanakan pergi keluar negeri. > > / 4. Ensure that you prepare and bring the statement letter and all > the copy of above documents when you are planing to leave overseas. / > > Mohon diperhatikan bahwa sekarang tarif fiskal LN meningkat dari > sebelumnya Rp 1,000,000 menjadi* Rp 2,500,000 untuk penerbangan > udara* dan dari Rp 500,000 menjadi* Rp 1,000,000 untuk perjalanan > laut*. > > /Please be advised now that the fiscal exit tax now is increase from > Rp 1,000,000 to Rp 2,500,000 for airflight and from Rp 500,000 to Rp > 1,000,000 for sea freight. / > > Informasi lainnya yang ingin saya bagikan adalah perpanjangan batas > waktu sunset policy dari 31 Desember 2008 menjadi 28 February 2009, > sehingga bagi anda yang ingin memperbaiki SPT anda maka anda masih > dapat melakukannya. > > /Another informations that I like to share is the deadline > extensions of sunset policy from 31 December 2008 to 28 February > 2009, so now for those of you that were planning to made the > revision of your related tax return, you still got the chance. / > > Rincian peraturan saya lampirkan di e-mail ini, saya hanya > menyiapkan summary saja untuk anda untuk menghindari anda menjadi > ngantuk =). Maka, untuk lebih detil silakan anda membaca jika anda > tertarik. > > /The details regulations has attached to this e-mail, i only prepare > the summary for you to avoid you to get sleepy =). Hence, your could > read the details if you are interested. / > > Semoga ini dapat bermanfaat bagi anda semua. > > /Hope this could be useful for you all. / > > Salam hangat, > > /Warm regards, / > > [Non-text portions of this message have been removed] >

