Saya Yakin insya Allah KPU BONBOL di bawah kepemimpinan Ibu Femy Udoki bisa menyelesaikan Tugasnya hingga proses akhir perhitungan suara berakhir.
PANWASLU dan DPRD tidak berhak utk memberhentikan Proses PILKADA yg tengah berlangsung. Dan Menurut dr. Zoel ketua CIKINI Centre yg berhak menentukan hanya Mahkamah Konstitusi (MK) dan Jika PANWASLU memberikan Report yg tdk sesuai ken yataan yg lebih menguntungkan satu pihak maka H20 bisa melakukan Class Action kepada PANWASLU. Karena berdasarkan Pengalaman BBB di PILKADA Jakarta Kecurangan di wilayah Kecamatan yg sulit utk di awasi. Semoga bu femy bisa menjalankan tanggung jawab secara konstitusi. salam Perjuangan ----- Original Message ---- From: "femmy...@yahoo.com" <femmy...@yahoo.com> To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Sent: Fri, July 9, 2010 9:46:43 PM Subject: Re: [GM2020] SKB DPRD dan Panwas Bonbol Untuk menghentikan tahapan itu kan ada aturannya juga. Alasan penundaan tahapan itu al jika terjadi bencana, kerusuhan dan gangguan lainnya. Sebelumnya KPU prov dan Bonbol sudah konsultasi ke KPU RI, dan MA. Baik KPU maupun MA menyarankan untuk tetap melanjutkan tahapan. Insya Allah besok akan dilaksanakan rekapitulasi perhitungan di tgkt kabupaten. Saya mohon doanya semoga semua lancar2 saja. Karena kewajiban KPU adalah melaksanakan tahapan sesuai jadwal. Terimakasih atas dukungan lo mongodulaa wawu mongowutato. Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: funcotan...@gmail.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Fri, 9 Jul 2010 13:41:40 To: <gorontalomaju2020@yahoogroups.com> Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] SKB DPRD dan Panwas Bonbol Sikap KPU sendiri bagaimana dengan hal ini? Meneruskan tahapan atau mengikuti arah SKB DPRD dan Panwas Bonbol? Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: femmy...@yahoo.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Fri, 9 Jul 2010 11:24:53 To: <gorontalomaju2020@yahoogroups.com> Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: [GM2020] SKB DPRD dan Panwas Bonbol DPRD dan Panwas Bonbol mengeluarkan SKB Hentikan Tahapan Pemilukada Bonbol // Pemungutan dan perhitungan suara Pemilukada Kabupaten Bone Bolango telah berjalan lancar. Bahkan rekapitulasi perhtiungan di tingkat PPK sudah selesai untuk 17 kecamatan. Tapi tgl 9 juli 2010, KPU Bonbol tiba2 menerima Surat Keputusan Bersama (SKB) antara DPRD Bonbol dan Panwas Bonbol yang meminta agar KPU Bonbol menghentikan tahapan dgn alasan menunggu putusan banding dari PT.TUN Makasar yg diajukan KPU Bonbol atas gugatan pasangan Zainal Ilolu dan Agus Mooduto. Padahal sebelumnya Ketua DPRD Bonbol Ruslianto Monoarfa sudah menyatakan akan memback up keputusan KPU yg tetap melanjutkan tahapan. Menurut Rusli, putuan PTUN Manado tidak boleh menunda tahapan pemilukada. Anehnya sekarang malah ada keinginan untuk menghentikan tahapan.**** Powered by Telkomsel BlackBerry® ------------------------------------ Majulah Gorontalo kita!Yahoo! Groups Links ------------------------------------ Majulah Gorontalo kita!Yahoo! Groups Links ------------------------------------ Majulah Gorontalo kita!Yahoo! Groups Links