MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: SK.324/Menhut-II/2010
 
TENTANG
 
PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN MENJADI BUKAN
KAWASAN HUTAN SELUAS ± 22.605 (DUA PULUH DUA RIBU ENAM
RATUS LIMA) HEKTAR, PERUBAHAN ANTAR FUNGSI KAWASAN HUTAN
SELUAS ± 55.553 (LIMA PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH
TIGA) HEKTAR DAN PENUNJUKAN BUKAN KAWASAN HUTAN MENJADI
KAWASAN HUTAN SELUAS ± 3.787 (TIGA RIBU TUJUH RATUS DELAPAN
PULUH TUJUH) HEKTAR DI KABUPATEN GORONTALO, KABUPATEN
BOALEMO, KABUPATEN BONE BOLANGO DAN KABUPATEN GORONTALO
UTARA WILAYAH PROVINSI GORONTALO.
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang : 
 
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang pembentukan 
Provinsi Gorontalo telah dibentuk Provinsi Gorontalo yang merupakan provinsi 
pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara;
 
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 
452/Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni  1999 telah ditunjuk kawasan hutan dan 
perairan 
di
Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara seluas ± 1.615.070 (satu juta 
enam ratus lima belas ribu tujuh puluh) hektar;
 
c. bahwa Gubemur Gorontalo melalui surat No. 522/Bapeda/422/XI/2008 tanggal 9 
Desember 2008  menyampaikan usulan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi (RTRWP) Gorontalo dan surat No. 910/Bapeda/050/IV/2009 tanggal 27 
April 
2009 perihal Permohonan Tindak Lanjut Usulan Kawasan Hutan Dalam  Rangka RTRWP 
Gorontalo yang memuat substansi perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi 
bukan 
kawasan hutan, perubahan antar fungsi kawasan hutan
dan peniinjukan areal bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan;
 
d. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 
di amanatkan bahwa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan  ditetapkan 
oleh  Pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu serta 
perubahan 
peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas
serta bernilai strategis, ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan 
Perwakilan Rakyat; 

 
e. bahwa terhadap kawasan hutan yang diusulkan perubahannya dalam revisi RTRWP 
Gorontalo tersebut pada huruf D telah dilakukan penelitian terpadu dan hasilnya 
telah memperoleh persetujuan DPR RI melalui surat Nomor PW.01/2255/DPR 
RI/III/2010 tanggal 25
Maret 2010;
 
f. bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang 
Perencanaan Kehutanan,  diamanatkan bahwa kawasan hutan sebagai hasil
perubahan dari RTRWP yang telah diubah peruntukannya  menjadi kawasan budidaya 
non kehutanan (KBNK) atau bukan kawasan hutan, dilakukan dengan melalui proses
perubahan peruntukan;
 
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai 
dengan huruf e untuk menjamin kepastian hukum mengenai status kawasan hutan di  
wilayah Provinsi Gorontalo, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang 
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas ± 22.605 
(dua puluh dua ribu enam ratus lima) hektar, Perubahan Antar Fungsi Kawasan 
Hutan seluas ± 55.553 (lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh tiga) hektar 
dan Penunjukan Areal Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas ± 3.787 
(tiga ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh) hektar di wilayah Provinsi 
Gorontalo;
 
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
 
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati 
dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
 
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara 
Republik 
Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 
Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 
1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor 4412);
 
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 4437), yang telah diubah beberapa kali, terakhir 
dengan 
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
2008 
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
 
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
 
6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4452); 
 
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan 
(Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 4453);
 
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan 
Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Nomor 
4696), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
 
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan 
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah 
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
 
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 
Nasional (RTRWN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
 
11. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan 
Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 
2010  No 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor: 5097). 
 
12. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet 
Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 31/P
Tahun 2007;
 
13. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 13/Menhut-11/2005 tentang Organisasi 
dan Tata Kerja Departemen Kehutanan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir 
dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.  15/Menhut-II/2008;
 
14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/Menhut-II/2009 tanggal 20 April 2009 
tentang tentang Tata Cara  Pelaksanaan Konsultasi Dalam Rangka Pemberian
Persetujuan Substansi Kehutanan Atas Rancangan Perda Tentang Rencana Tata Ruang 
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 70);
 
15. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 468/Menhut- VII/2009 tanggal 12 Agustus 
2009 tentang Pembentukan Tim Terpadu Dalam Rangka Pengkajian Perubahan
Kawasan Hutan Dalam Usulan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi 
Gorontalo; 
. ,
 
16. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-2/2009 tangga! 27 Mi 2009 
tentang Penegasan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 
Nomor 221),
 
Memperhatikan :
 
1 Surat Gubernur Gorontalo Nomor 522/Bappeda/422/XI/ 2008 tanggal 9 Desember 
2008 perihal Permohonan Pemantapan Kawasan Hutan dalam rangka Revisi Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Gorontalo; dan Surat Gubernur Gorontalo 
Nomor 910/Bappeda/050/IV/2009 tanggal 27 April 2009 perihal permohonan tindak
lanjut usulan Kawasan Hutan dalam rangka RTRWP Gorontalo; ., .
 
2 Surat Ketua Tim Terpadu tanggal 5 Maret 2009 perihal Hasil Penelitian Terpadu 
Usulan Perubahan Kawasan Hutan dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi 
(RTRWP) Gorontalo;
 
3. Surat Menteri Kehutanan Kepada Ketua Komisi IV DPR-RI Nomor 
S.858/Menhut-VII/2009 tanggal 15 Oktober 2009 perihal Hasil Penelitian Terpadu 
Usulan Perubahan
Kawasan Hutan dalam Revisi Re ncana Tata Ruang WilayahProvinsi (RTRWP) 
Gorontalo;
 
4. Surat Wakil Ketua DPR No. PW.01/2255/DPR-RI/III/2010 tanggal 25 Maret 2010 
tentang Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Provinsi Gorontalo;
5. Surat Menteri Kehutanan Nomor S.238/Menhut-VII/2009 tanggal 14 Mei 2010 
perihal Persetujuan Substansi Kehutanan atas Usulan Revisi Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi (RTRWP) Gorontalo;
 
MEMUTUSKAN :
 
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG
PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
MENJADI BUKAN KAWASAN HUTAN SELUAS ± 22.605
(DUA PULUH DUA RIBU ENAM RATUS LIMA) HEKTAR,
PERUBAHAN ANTAR FUNGSI KAWASAN HUTAN
SELUAS ± 55,553 (LIMA PULUH LIMA RIBU LIMA
RATUS LIMA PULUH TIGA) HEKTAR DAN PENUNJUKAN
BUKAN KAWASAN HUTAN MENJADI KAWASAN HUTAN
SELUAS ± 3.787 (TIGA RIBU TUJUH RATUS DELAPAN
PULUH TUJUH) HEKTAR DI KABUPATEN GORONTALO,
KABUPATEN BOALEMO, KABUPATEN BONE BOLANGO
DAN KABUPATEN GORONTALO UTARA WILAYAH
PROVINSI GORONTALO.
 
Mengubah peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 22.605 
(dua puluh dua ribu enam ratus lima) hektar yang dirinci menurut fungsi dengan 
luas
sebagai berikut:
 
KEDUA Mengubah fungsi kawasan hutan seluas ± 55.553 (lima puluhlima ribu lima 
ratus lima puluh tiga) hektar yang dirincimenurut fungsi dengan luas sebagai 
berikut:
 
KETIGA Menunjuk bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ± 3.787 (tiga 
ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh) hektar yang dirinci menurut fungsi dengan 
luas sebagai berikut:
»
 
KEEMPAT
 
KELIMA
Lokasi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam amar PERTAMA, KEDUA dan KETIGA 
adalah sebagaimana terlukis pada peta lampiran yang berjudul Peta Perubahan 
Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas ±
22.605 (dua puluh dua ribu enam ratus lima) hektar,  Perubahan antar fungsi 
kawasan hutan seluas ± 55.553 (lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh tiga) 
hektar dan
penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ± 3.787 (tiga ribu 
tujuh ratus delapan puluh tujuh) hektar di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten 
Boalemo,
Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo Skala 
1 
: 250.000 yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Keputusan ini.
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka :
 
a. Kawasan hutan yang telah ditunjuk atau ditetapkan yang secara teknis tidak 
dapat dipetakan dalam lampiran keputusan ini dinyatakan masih berlaku.
 
b. Dalam hal batas kawasan hutan berimpit dengan batasbatas alam sungai, pantai 
atau danau, maka batas kawasan hutan bersifat dinamis mengikuti fenomena alam
perubahan batas alam tersebut.
 
c. Izin pemanfaatan hutan atau izin penggunaan kawasan hutan yang masih berlaku 
dan berada dalam kawasan hutan yang mengalami perubahan peruntukan atau
perubahan fungsi kawasan hutan masih tetap berlaku sampai dengan izinnya 
berakhir.
Memerintahkan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo melaksanakan rekomendasi 
Kajian Lingkungan Hidup Strategis  sebagai berikut:
a. Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan harus dapat memberikan 
kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang,memberikan kemanfaatan ruang yang 
optimal dan terciptanya distribusi ruang yang berkeadilan untuk
kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
b. Keberadaan permukiman dan lahan garapan masyarakat yang berada di dalam 
kawasan hutan yang berubah menjadi APL agar dapat memberikan hak atau penguatan 
hak atas lahan yang selama ini telah menjadi tempat bermukim dan 
bertani/berkebun, serta sebagai prasyarat agar dapat ditetapkan sebagai desa 
atau bagian dari desa yang definitif sehingga dapat terjangkau oleh 
programprogram
pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan oleh pemerintah;
 
c. Optimalisasi pemanfaatan/penggunaan kawasan hutan dengan memberi peran yang 
lebih besar kepada pemerintah daerah dalam penataan pengelolaan sumber
daya alam bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan daya dukung 
dan keamanan lingkungan hidup. Hal ini juga sekaligus merupakan bagian dari
resolusi konflik pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat (al. PET!) yang 
telah berlangsung cukup lama;
 
d. Optimalisasi kawasan hutan dalam DAS (minimal 30 %) untuk dapat memenuhi 
salah satu asas penataan ruang "berkelanjutarf' yaitu bahwa penyelenggaraan 
penataan
ruang harus dapat menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya 
tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang;
 
e. Pemantapan alokasi dan posisi kawasan lindung (Hutan Lindung dan Hutan 
Konservasi) di dalam pola ruang RTRWP sehingga pertumbuhan jumlah penduduk,
pengembangan investasi, pemekaran wiiayah administrasi pemerintahan dan 
sebagainya tidak lagi member tambahan tekanan terhadap kawasan hutan, serta 
mampu berperan dalam menjawab isu global tentang perubahan iklim;
 
f. Pada kawasan yang berubah peruntukan menjadi APL Iuntuk pemukiman dan lahan 
garapan masyarakat yang memiliki fisiografi berat dan rawa bencana 
banjir/longsor,
perlij dilakukan kajian tipologi dan konsep tindakan pengelolaan konservasi 
tanah dan pengendalian bencana banjir/longsor, baik dengan pendekatan vegetatif 
dan atau
pendekatan sipil teknis jika diperlukan, implementasi rekomendasi hasil kajian 
diwujdkan dalam perencanaan daerah yang didukung oleh anggaran yang memadai;
 
g. Membuat regulasi yang jelas tentang mekanisme redistribusi atas kawasa hutan 
yang dilepas menjadi APL,sehingga tidak terjadi adanya dominasi penguasaan hak  
oleh pihak-pihak tertentu. Ketentuan dalam regulasi tersebut termasuk ketentuan 
tentang pemindahan hak Qual-beli) untuk dapat menghindari terjadinya penumpukan 
penguasan hak serta dapat menjamin tidak terjadinya perluasan/perpindahan 
penduduk ke dalam kawasan hutan lagi karena pemindahan hak tersebut;
 
h. Pemerintah Daerah mengatur jenis-jenis usaha (investasi) yang akan 
dikembangkan yang secara nyata dapat melibatkan serta memberikan sumbangan bagi 
peningkatan kesejahteraan masyrakat dan kemantapan kawasan hutan;
 
i. Menata kembali perizinan yang terkait dengan pemanfaatan ruang sesuai dengan 
keberadaan dan posisi kawasan lindung dan kawasan budidaya di dalam pola ruang 
RTRWP dan RTRWK yang baru dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang 
berlaku untuk memberikan kepastian hukum;
 
j. Menyusun Rencana Detail Tata Ruang dan Implementasinya perlu dikawal oleh 
para pihak di daerah, baik dari unsur-unsur Pemmerintah Daerah, Perguruan 
Tinggi 
dan masyarakat, dengan kejelasan mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang dan 
mekanisme pengaduan masyarakat tentang pelanggaran pemanfaatan ruang.
Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan yang ditetapkan di dalam 
keputusan 
ini Keputusan ini diintegrasikan oleh Gubernur dalam Revisi Rencana Tata Ruang 
Wilayah Provinsi yang tercantum di dalam Peraturan Daerah Provinsi. 
Memerintahkan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk mengatur 
pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan dimaksud pada amar KESATU, KEDUA dan 
KETIGA.
 
 
 
Nomor   :  S.^3§ /Menhut-VII/2010
Lampiran : .1 (satu) berkas peta
Hal : Persetujuan Substansi Kehutanan atas Usuian Revisi Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Gorontalo
 
Kepada Yth.
Gubernur Gorontalo
di
Gorontalo
 
Sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo 
a.n. 
Gubernur Gorontalo melalui surat Nomor 910/Bappeda/050/IV/ 2009 tanggal 27 
April 
2009 perihal Permohcnan Tindak Lanjut Usuian Pembahan Kawasan Hutan dalam 
Rangka 
Revisi RTRWP Gorontalo dan Surat Gubernur Gorontalo Nomor 
522.51/Bappeda/319/X/2009 tanggal 6 Oktober 2009 perihal Usulan Tambahan 
Pembahan Kawasan Hutan, dengan ini kami sampaikan hal -  hal sebagai berikut:
 
1. Berdasarkan peneiaahan terhadap draft Revisi RTRWP Gorontalo (di 4, 
kabupaten 
dan l kota, diluar kabupaten Pohuwato yang bertebih dahulu telah msndapat 
persetujuan pembahan kawasan hutan), terdapat usulan pembahan kawasan hutan:
a. Pembahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seiuas + 
35.832 
Ha. 

b. Pembahan area! bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seiuas
± 5.951 Ha.
c. Pembahan antar fungsi kawa'san hutan seiuas ± 118.267 Ha.
 
2. Terkait dengan usulan pembahan tersebut butir 1 di atas, dalam Pasai 19 UU
No. 41 Tahun 1999 diamanatkan bahwa:
.
(1) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oieh  Pemerintah 
dengan didasarkan pada hasi! penelitian terpadu.
(2) Perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan yang 
luas serta bernilai strategis,. ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan 
Dewan Perwakilon Rakyac.
 
KESEMBILAN : Keputusan ini mulai berlaku sejaktanggal ditetapkan. hukum dan 
Organisasi,
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,198303 1 001 
 
 
ZULKIFLI HASAN
 
SalirrSFP^putusan ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
3. Menteri Dalam Negeri.
4; Menteri Pertanian.
5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
6. Menteri Perhubungan.
7. Menteri Pekerjaan Umum.
8. Menteri Negara Lingkungan Hidup.
9. Kepala Badan Pertanahan Nasiqrial.
10. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan / Kepala Bappenas.
11. Kepala Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional.
12. Gubemur Gorontalo.
13. Eselon I Lingkup Kementerian Kehutanan.
14. Seluruh Bupati di Provinsi Gorontalo.
15. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo.
16. Seluruh Kepala Dinas Kabupaten yang membidangi kehutanan di Provinsi
Gorontalo.17. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XV Gorontalo.


      

Kirim email ke