Menhut Siap Hukum Berat Mafia Hutan
Ayu Fitriana - detikNews
 
 Jakarta - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyayangkan vonis hukuman yang 
terlalu ringan bagi pelaku pembalakan hutan. Maka UU Tindak Pidana Kehutanan 
akan memuat ketentuan hukuman lebih berat dari yang sudah ada.

"Jadi Kemenhut dan DPR sudah berencana membuat UU Tindak Pidana Kehutanan 
(Tipihut), yang tadinya itu UU Illegal Logging. Kita ingin ubah jadi Tipihut 
karena di UU illegal logging itu yang disebutkan hukuman maksimal 10 tahun. 
Jadi 
hukuman dua bulan juga tidak masalah kan. Makanya kita ingin ubah hukumannya 
minimal berapa tahun, bukan maksimal," kata Menhut.

Hal itu dikatakan Menhut usai bertemu dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum 
di 
kantor Kemenhut, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (13/7/2010).

Keputusan menyusun UU baru itu adalah hasil peninjauan lapangan Menhut beserta 
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ke Kalimantan Timur. Di daerah tersebut, 
Menhut 
banyak menemui fakta mafia hutan yang mendapatkan hukuman ringan.

"Seperti hukuman pada pelanggaran pembukaan tambang batu bara oleh CV Dwikarya 
Pratama. Mereka hanya mendapatkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 2 
juta 
rupiah. Itu kan rendah sekali," kata Menhut.

Menhut mengatakan, hukuman yang sedemikian ringan tidak akan memberi efek jera 
bagi para mafia hutan. "Siapa saja jadi bisa melakukan pelanggaran karena 
hukumannya terlalu ringan," kata dia.


      

Kirim email ke