( TO : EXECUTIVE DIRECTOR / MANAGER HRD )
  " PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK ) YANG BAIK DAN BENAR BERDASARKAN PERATURAN 
PERUNDANG-UNDANGAN SERTA RENCANA PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI PESANGON DAN 
BADAN PENYELENGGARANYA"
  Instructor : Bapak Syaufii Syamsuddin ( Staff Ahli Menakertrans )
              Bapak I Wayan Nedeng ( Staff Ahli Menakertrans )
            Bapak Saifudin Bachrun ( Mantan Director HR )
     BAUMA  Tanggal 16 JANUARI 2008, Jam 08.30 – 17.00 Wib
  Invest Rp.1.000.000,-
  Perselisihan hubungan industrial,yaitu perbedaan pendapat yang mengakibatkan 
pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha atau gabungan pengusaha 
dengan pekerja atau SP karena adanya perselisihan mengenai hak kepentingan .PHK 
dan perselisihan antara SP/SB dalam satu perusahaan (Pasal 1 Butir1 UUPPHI ). 
Perselisihan PHK yaitu perselisihan mengenai PHK yang dilakukan oleh salah satu 
pihak termasuk dalam ruang lingkup perselisihan ini,PHK yang terjadi dibadan 
usaha yang berbadan Hukum atau tidak,Milik orang perorangan,Milik Persekutuan 
atau milik Persatuan berbadan Hukum baik milik swasta atau milik Negara.
  Upaya Pencegahan : PHK dilarang dilakukan pengusaha dengan alas an :
  1.      Pekerja berhalangan masuk kerja karma sakit menurut keterangan dokter 
selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.
  2.      Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karma memenuhi kewajuban 
terhadap Negara sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
  3.      Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  4.      Pekerja menikah.
  5.      Pekerja perempuan hamil,melahirkan,gugur kandungan atau menyusui.
  Upaya lain dilakukan langkah berupa :
  1.      Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas dan mengurangi 
shift.
  ISU RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI :
  1.      RPP tentang Pesangon (Imbalan PHK) dan Badan      Penyelenggaranya.
  2.      Pendanaan program pesangon kaitannya dengan perhitungan      
Aktuaria, pengaturan akuntansi dan perpajakan.
  3.      Isu penting tentang pesangon ditinjau dari kepentingan pengusaha      
dan pekerja.
  4.      Harmonisasi peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan      
khususnya RPP Pesangon kaitannya dengan jaminan sosial tenaga kerja. 
  F O R M U L I R  P E N D A F T A R A N :
  Nama                       :
  Perusahaan            :
  Alamat                    :
  Telp                         :
  Email                      :
  Segera Hubungi :
  Faisal Reza
  Telp/Fax : (021) 5211125 / (021) 5711302
  HP   : 08129950038 / (021) 98023498

       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

Kirim email ke